Advertisement
Banyak Warga Bantul Jadi Korban Perumahan Mangkrak, Begini Modusnya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Janabadra Legal Center (JLC) mencatat banyak pengaduan terkait dengan kasus pembangunan perumahan di Kabupaten Bantul. Data tersebut dikumpulkan JLC melalui pengaduan yang masuk sejauh ini telah menjangkau lebih dari 20 konsumen.
Case Manager JLC, Riskiilah Wisnu Mulia mengatakan ada satu perumahan di Bantul yang belum dibangun dan diserahterimakan tetapi sudah terjual sebanyak 900 unit.
Advertisement
“Menurut informasi dari bagian marketing mereka, sudah terjual 900 unit. Namun, hanya tujuh rumah yang sedang dibangun dan belum selesai. Apalagi rumahnya belum serah terima ke konsumen," kata Riskiilah saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).
Dengan banyaknya pengaduan dari korban perumahan, JLC akan segera membuka posko pengaduan bagi konsumen perumahan yang belum terbangun.
BACA JUGA: Harga Tak Kunjung Naik, Kualitas Rumah Subsidi Bakal Makin Menurun
Padahal tidak hanya satu perumahan yang booming namun ada beberapa perumahan dengan pengembang yang sama. “Sebagian besar kasus yang kami tangani terkait dengan konsumen yang sudah membayar DP untuk rumah baik subsidi maupun nonsubsidi tetapi belum mendapatkan haknya. Dia berjanji setelah membayar DP [down payment/uang muka], dia akan membangunnya, tetapi tidak dibangun," katanya.
Riskiilah mengatakan banyak konsumen kelas bawah yang membeli rumah bersubsidi tetapi hingga kini rumah tersebut belum juga dibangun meski sudah membayar uang muka . Dengan jumlah korban yang tidak sedikit, JLC kemudian menggelar audiensi dengan OPD terkait pada Desember lalu.
“Dinas terkait sepakat untuk memberikan informasi sebagai bentuk keterbukaan informasi terkait dengan developer atau pengembang yang telah menjual atau memasarkan perumahan yang belum menyelesaikan proses perizinan atau bahkan belum menyelesaikan peralihan hak atas tanahnya,” ujarnya.
Dengan begitu, progres pembangunan bisa terpantau dengan jelas. Riskiilah mengatakan, masih ada developer yang belum memiliki izin pembangunan dan memiliki kepemilikan lahan namun sudah memasarkannya. “Kami mendapat laporan terkait site plan yang berubah. Jadi ada kecurigaan bahwa site plan sebelumnya itu bodoh," lanjutnya.
Koordinator Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu I DPMPTSP Bantul, Ihwan Qomaru mengatakan pihaknya telah mengajukan skema perizinan terkait dengan pendirian dan penjualan bangunan yang dapat diakses pengembang ke JLC.
“Rata-rata proses perizinan dan proses bisnis kacamata berbeda. Nah, pengembang biasanya kalau proses perizinan belum selesai, sudah diiklankan dulu," kata Ihwan saat ditemui di kantornya, Rabu, (4/1/2023).
Tegasnya, banyak pengembang yang tidak sabar dengan proses perizinan sehingga buru-buru beriklan. "Mereka bahkan belum mengonfirmasi rencana tata ruang di departemen tata ruang, mereka sudah mulai menjual dan mematangkan lahan," katanya.
Menurut Ihwan, penting untuk mengetahui dan memahami skema terbaru terkait dengan penjualan rumah dan perlunya mengedukasi masyarakat bagaimana cara membeli rumah secara cermat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Datangi Rumah Orang Tua Affan, Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Jogja Hari Ini, Jumat 29 Agustus 2025
- Parkir Pasar Godean Sleman Ditarget Beroperasi Awal Oktober
- Cek, Rute Trans Jogja Hari Ini
- Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Jogja, Gunungkidul dan Kulonprogo
- Jadwal SIM Corner Jogja Mall City dan Ramai Mal Malioboro, Jumat 29 Agustus 2025
Advertisement
Advertisement