Banyak Warga Bantul Jadi Korban Perumahan Mangkrak, Begini Modusnya

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Janabadra Legal Center (JLC) mencatat banyak pengaduan terkait dengan kasus pembangunan perumahan di Kabupaten Bantul. Data tersebut dikumpulkan JLC melalui pengaduan yang masuk sejauh ini telah menjangkau lebih dari 20 konsumen.
Case Manager JLC, Riskiilah Wisnu Mulia mengatakan ada satu perumahan di Bantul yang belum dibangun dan diserahterimakan tetapi sudah terjual sebanyak 900 unit.
Advertisement
“Menurut informasi dari bagian marketing mereka, sudah terjual 900 unit. Namun, hanya tujuh rumah yang sedang dibangun dan belum selesai. Apalagi rumahnya belum serah terima ke konsumen," kata Riskiilah saat dihubungi, Rabu (4/1/2023).
Dengan banyaknya pengaduan dari korban perumahan, JLC akan segera membuka posko pengaduan bagi konsumen perumahan yang belum terbangun.
BACA JUGA: Harga Tak Kunjung Naik, Kualitas Rumah Subsidi Bakal Makin Menurun
Padahal tidak hanya satu perumahan yang booming namun ada beberapa perumahan dengan pengembang yang sama. “Sebagian besar kasus yang kami tangani terkait dengan konsumen yang sudah membayar DP untuk rumah baik subsidi maupun nonsubsidi tetapi belum mendapatkan haknya. Dia berjanji setelah membayar DP [down payment/uang muka], dia akan membangunnya, tetapi tidak dibangun," katanya.
Riskiilah mengatakan banyak konsumen kelas bawah yang membeli rumah bersubsidi tetapi hingga kini rumah tersebut belum juga dibangun meski sudah membayar uang muka . Dengan jumlah korban yang tidak sedikit, JLC kemudian menggelar audiensi dengan OPD terkait pada Desember lalu.
“Dinas terkait sepakat untuk memberikan informasi sebagai bentuk keterbukaan informasi terkait dengan developer atau pengembang yang telah menjual atau memasarkan perumahan yang belum menyelesaikan proses perizinan atau bahkan belum menyelesaikan peralihan hak atas tanahnya,” ujarnya.
Dengan begitu, progres pembangunan bisa terpantau dengan jelas. Riskiilah mengatakan, masih ada developer yang belum memiliki izin pembangunan dan memiliki kepemilikan lahan namun sudah memasarkannya. “Kami mendapat laporan terkait site plan yang berubah. Jadi ada kecurigaan bahwa site plan sebelumnya itu bodoh," lanjutnya.
Koordinator Substansi Pelayanan Terpadu Satu Pintu I DPMPTSP Bantul, Ihwan Qomaru mengatakan pihaknya telah mengajukan skema perizinan terkait dengan pendirian dan penjualan bangunan yang dapat diakses pengembang ke JLC.
“Rata-rata proses perizinan dan proses bisnis kacamata berbeda. Nah, pengembang biasanya kalau proses perizinan belum selesai, sudah diiklankan dulu," kata Ihwan saat ditemui di kantornya, Rabu, (4/1/2023).
Tegasnya, banyak pengembang yang tidak sabar dengan proses perizinan sehingga buru-buru beriklan. "Mereka bahkan belum mengonfirmasi rencana tata ruang di departemen tata ruang, mereka sudah mulai menjual dan mematangkan lahan," katanya.
Menurut Ihwan, penting untuk mengetahui dan memahami skema terbaru terkait dengan penjualan rumah dan perlunya mengedukasi masyarakat bagaimana cara membeli rumah secara cermat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Siswa & Guru SMP di Kabupaten Semarang Belajar Bikin Batik Patron Khas Ambarawa
- Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir: 93 Negara Tandatangan, 69 Meratifikasi
- Harga BBM Pertamax Naik Lagi, Siap-siap Migrasi Pelanggan ke Pertalite
- Langsung Tersingkir di Perorangan Asian Games 2023, Rehan/Lisa Bilang Begini
Berita Pilihan
Advertisement

Gaji PNS Indonesia Tertinggi Capai Rp30 Juta, Begini Perbandingan dengan Negara Lain di Asia
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Agenda Wisata di Jogja Selama Oktober 2023
- Hari Kontrasepsi Sedunia, Pemkot Jogja Bidik Target 1.554 Keluarga
- Desentralisasi Pengelolaan Sampah Jogja, Pemkot Membangun 2 TPS3R
- Mafia Tanah Kas Desa: Perbedaan Objek TKD Disegel dan Ditipiring, Ini Penjelasannya
- Dukung Trans Jogja, Angkutan Umum ke Wisata Parangtritis Akan Dibuka Kembali
Advertisement
Advertisement