RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL — Nasib apes menimpa seorang pria asal Kemantren Tegalrejo, Jogja, bernama Budiatmoko alias Moko, 32.
Dia harus berusan dengan polisi setelah menemukan kamera dan telepon selular (Ponsel) di depan toko, kemudian menjualnya.
Kapolsek Kasihan, AKP Nandang Rochman mengatakan kejadian tersebut bermula saat polisi menerima laporan terkait pencurian kamera dan sebuah ponsel di depan toko Atunggal Batik, Jalan Tinosidin, Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul pada 14 Desember 2022 lalu. Adapun pemilik kamera dan ponsel tersebut adalah Reihan Daffa Ramadhani.
Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kamera dan ponsel dari seorang saksi pada 5 Januari lalu. Saksi tersebut mengaku bahwa kamera merek Sony seri A7 dan ponsel Iphone tersebut dari Moko.
“Saat kami tanya saksi cuma beli barang tersebut dari saudara Moko. Kemudian kami amankan Moko di rumahnya,” katanya di Mapolsek Kasihan, Rabu (11/1/2023).
Saat diperiksa, Moko mengakui telah menjual kamera dan ponsel yang ia temukan di jalan tersebut dengan total harga Rp5,7 juta. “Pengakuannya ia menemukan di sekitar TKP dan dia menjual dua objek tersebut,” ujarnya.
Kamera dan ponsel tersebut memang benar milik korban dan saat ini disita polisi sebagai barang bukti. Sementara uang hasil penjualan kamera dan ponsel tersebut oleh tersangka Moko sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, tersangka Moko mengaku hanya menemukan kamera dan ponsel di depan toko. Kamera dan ponsel tersebut sempat ia simpan selama empat hari di rumah. Selama itu pula Moko memantau grup media sosial dengan harapan ada yang merasa kehilangan.
“Karena enggak ada orang yang merasa mencari atau kehilangan [kamera dan ponsel] kemudian saya jual,” ucapnya.
Meski demikian, pria yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor ini tetap disangka mencuri.
Polisi menjerat tersangka Moko dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman kurungan paling lama empat tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Portugal vs Spanyol di 16 besar Piala Dunia 2026. Oyarzabal percaya diri, cek prediksi skor dan susunan pemain.
Prabowo dan PM Singapura Lawrence Wong bertemu di Leaders’ Retreat 2026 Jakarta, bahas kerja sama strategis dan proyek bilateral.
Jokowi mulai safari politik ke sejumlah daerah usai Lampung. PSI jadi titik awal, partai lain ikut memberi respons.
Menpar dorong integrasi Pokdarwis dan koperasi untuk perkuat desa wisata, tingkatkan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Mendikdasmen ungkap skema kantin dalam program MBG masih dikaji, bantuan hanya untuk siswa yang membutuhkan.