Penemuan 11 Bayi di Pakem Jadi Alarm Pengawasan
Bupati Sleman Harda Kiswaya instruksikan evaluasi total perizinan daycare dan pengasuhan anak seusai penemuan 11 bayi di Pakem. Simak kelanjutan kasusnya di sin
Stadion Sultan Agung. /Antarafoto
Harianjogja.com, BANTUL—Kejaksaan Negeri Bantul memastikan proses penyidikan akan segera diselesaikan terkait kasus dugaan korupsi pemeliharaan Stadion Sultan Agung Bantul.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini terungkap adanya nota fiktif terkait pemeliharaan stadion kebanggaan warga Bantul tersebut. Kasi Pidsus Kejari Bantul, Guntoro Jangkung, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP.
“Kami masih menunggu hasil penghitungan dari BPKP soalnya ini juga sudah masuk tahap penyidikan. SPDP juga sudah terbit kok tapi ya memang belum ada tersangkanya,” kata Guntoro dihubungi pada Sabtu, (14/1/2023).
Guntoro menjelaskan bahwa BPKP harus berhati-hati dalam proses penghitungan kerugian. Hal tersebut berkaitan dengan barang-barang hasil pengadaan yang nilainya menyusut atau aus setelah digunakan. Dia menegaskan Kejari Bantul optimis akan menetapkan tersangka pada tahun 2023.
“Tahun ini selesai [perkara dugaan korupsi]. Pokoknya penyidikan ini tidak akan berulang tahun lah,” katanya.
Terpisah Jogja Corruption Watch (JCW) melayangkan surat permohonan pengawasan dugaan korupsi Stadion Sultan Agung (SSA) kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Surat permohonan pengawasan tersebut dikirim melalui Kantor Pos Besar Jogja pada Kamis, (12/1/2023).
Koordinator Divisi Pengaduan Masyakarat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, mengatakan surat tersebut mereka kirim dengan harapan penanganan dugaan korupsi SSA dapat segera diselesaikan. Hal ini beralasan karena hingga saat ini, Kejari belum menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi tersebut.
“Kasus ini tengah disidik oleh Kejari Bantul namun hingga kini belum ada tersangkanya. Padahal sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Jika alasan masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari instansi berwenang [Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP] maka ada kesan menarik ulur penuntasan perkara ini,” kata Baharudin dihubungi pada Jumat, (14/1/2023).
Jelas Baharudin, penanganan perkara tindak pidana korupsi tahap penyidikan tanpa adanya penetapan tersangka merupakan tindakan yang tidak lazim, janggal, dan patut dicurigai. Katanya, apabila penanganan dugaan korupsi tersebut dilakukan tidak independent maka sangat rentan dan membuka potensi adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu. Kekhawatira ini lah yang membuat JCW melayangkan surat permohonan pengawasan.
“Harapan kami itu agar Jamwas Kejagung RI dan Komisi Kejaksaan RI dapat melakukan pengawasan dengan turun ke Kejari Bantul agar penanganan perkara ini segera dituntaskan dengan ditetapkanya tersangka,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Sleman Harda Kiswaya instruksikan evaluasi total perizinan daycare dan pengasuhan anak seusai penemuan 11 bayi di Pakem. Simak kelanjutan kasusnya di sin
Polres Jayawijaya mencatat 24 korban tenggelam akibat jembatan gantung Wouma putus di Wamena berhasil dievakuasi tim gabungan.
Polresta Sleman buka suara soal curhatan Shinta Komala yang mengaku jadi korban kriminalisasi terkait dugaan penggelapan iPhone.
Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon haji nonprosedural yang memakai visa kerja hingga iqama.
Veda Ega Pratama tetap berada di posisi lima besar klasemen Moto3 2026 usai finis kedelapan pada seri Catalunya di Spanyol.
Kemenag menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada 18 Mei 2026 sehingga Idul Adha 2026 dirayakan Rabu, 27 Mei 2026.