Tarif dan Rute Trans Jogja 2026 Lengkap, Cek Jalurnya
Tarif Trans Jogja 2026 mulai Rp500 hingga Rp3.500. Simak cara pembayaran dan daftar 17 rute Trans Jogja lengkap di sini.
Kegiatan pertemuan industri pariwisata DIY. /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Pusat secara resmi telah mencaput pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir Desember 2022. Penghentikan PPKM ini diperkirakan bakal berdampak positif pada sector ekonomi terutama industrI pariwisata di wilayah DIY.
Presiden Joko Widodo sebagaimana dikutip Antara beberapa waktu lalu menyampaikan pencabutan PPKM tersebut sudah berdasarkan kajian matang selama 10 bulan terakhir. Kajian yang ada menunjukkan bahwa Indonesia mampu mengendalikan pandemi Covid-19. Sebagaimana terlihat angka bed occupancy ratio (BOR), positivity rate hingga kematian semua sesuai standar WHO. Sehingga Jokowi berani mencabut kebijakan tersebut.
BACA JUGA : Cabut PPKM, Pemerintah Wajib Lakukan 5 Hal Ini
Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani mengatakan Pariwisata menjadi yang paling terpukul ketika pandemi dan berdampak pada pembatasan aktivitas. Oleh karena itu pencabutan PPKM akan berdampak positif bagi sektor pariwisata tak terkecuali di DIY. “Pulihnya bakal terbilang cepat,” katanya.
Di sisi lain tingkat keterisian hotel selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) sangat positif untuk daerah destinasi wisata seperti Bandung, Jogja, Solo, dan Bali. “Secara umum, hotel-hotel favorit di kawasan destinasi wisata akan penuh 100 persen di periode libur Nataru kemarin,” katanya.
Direktur Lembaga Pelatihan Jogja Tourism Training Center (JTTC) Hairullah Gazali menilai kebijakan pencabutan PPKM ini menjadi momentum bagi industri pariwisata DIY untuk berlari lebih kencang. Menurutnya akan dapat meningkatkan kunjungan wisatawan lebih banyak lagi. Sebagaimana diketahui Dinas Pariwisata Kota Jogja menyampaikan jumlah kunjungan wisata selama 2022 tercatat ada 7,4 juta orang. Angka ini kemungkinan akan bertambah setelah kebijakan PPKM dicabut karena kondisi semakin lebih longgar.
BACA JUGA : Pemerintah Cabut PPKM, Tepatkah? Ini Kata Epidemiolog UGM
“Dicabutnya aturan PPKM tentunya akan semakin meningkatkan jumlah kunjungan di DIY tentunya, terlebih Jogja merupakan destinasi wisata unggulan,” katanya.
Saat ini kasus Covid–19 di Indonesia termasuk DIY sudah melandai. Persentase masyarakat yang telah mendapatkan vaksin Covid–19 pun sudah memenuhi target, sehingga kekebalan komunal disimpulkan sudah semakin baik. Selain itu, sebelumnya telah dilakukan relaksasi PPKM yang cukup berhasil karena tidak terjadi lonjakan kasus.
“Kebijakan pencabutan ini sangat tepat untuk mendorong pemulihan sektor Pariwisata, mengingat sejak tahun 2020 telah alami penurunan akibat pandemi Covid-19,” Ketua Umum Paranti Sarbumusi, Agus Syahputra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tarif Trans Jogja 2026 mulai Rp500 hingga Rp3.500. Simak cara pembayaran dan daftar 17 rute Trans Jogja lengkap di sini.
Lima wakil Indonesia di perempat final BWF 2026: Fajar/Fikri, Alwi Farhan, dan lainnya, di New Delhi
Tanggal 21 Agustus 2026 diperingati sebagai Hari Juang Polri, Hari Maritim Nasional, dan Hari Peringatan Korban Terorisme. Simak sejarah dan makna di balik hari
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.