RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto (tengah) saat memberikan keterangan terkait penangakapan mahasiswi pembuangan bayi di Mapolres Bantul, Rabu (18/1/2023)./Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL — Mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Bantul, berinisial WLR, 23, resmi ditahan di Polres Bantul karena kasus pembuangan bayi di tempat sampah. Sementara pacar mahasiswi asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menghamili WLR justru bebas dari jeratan hukum.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry menyatakan WRL ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuang bayinya di tempat sampah hingga bayi itu ditemukan warga dalam keadaan meninggal pada Desember 2022 lalu. “Kejadian ini merupakan tindak pidana penelantaran anak sesuai pasal Pasal 306 ayat 2 KUHP juncto Pasal 305 KUHP dan atau Pasal 308 KUHP,” ujarnya Kamis (19/1/2023).
Jeffry menjelaskan bunyi Pasal 305 KUHP adalah barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara. Sementara Pasal 306 ayat 2 KUHP, jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
BACA JUGA: Mahasiswi PTS Jogja Sempat Nonton Pawai di Malioboro Usai Melahirkan & Buang Bayinya
Selain itu tersangka WLR juga dijerat Pasal 308, yang menyatakan jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, orang tua yang menelantarkan anak wajib bertanggung jawab secara hukum dan pidana sesuai dengan yang telah dituangkan dalam Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP.
“Konteks kejadiannya adalah membuang bayi yang masuk dalam pasal penelantaran anak. Akan beda cerita bila bayi meninggal di bidan atau rumah sakit atau sang ibu bayi melaporkan sang pacar atau ayah bayi untuk tanggung jawab,” katanya.
Sesuai hasil pemeriksaan, baik tersangka, saksi dan barang bukti yang telah diamankan memang masuk dalam tindak pidana penelantaran anak. Hal itu diperkuat keterangan tersangka bahwa dirinya melakukan berdasarkan inisiatif dirinya sendiri.
Sementara untuk pria yang menghamili WLR, sejauh ini tidak dikenakan jeratan hukum. Hal itu lantaran polisi menilai pacar WLR tersebut tidak terlibat secara langsung pada kasus pembuangan bayi yang dilakukan oleh WLR.
“Namun, tentunya kasus ini akan terus kami dalami dan apabila ditemukan bukti-bukti terkait adanya keterlibatan orang lain termasuk pacar tersangka, tentunya akan kami proses hukum,” ucap dia.
Kasus pembuangan bayi tersebut terjadi pada 28 Desember 2022 lalu. Saat itu tersangka WLR melahirkan bayi perempuan secara mandiri di kamar mandi indekos di wilayah Dusun Tanjung, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul, sekitar pukul 04.00 WIB.
Setelah dilahirkan bayi tersebut sempat menangis. Karena panik WLR ke luar kamar mandi untuk mengambil gunting kemudian digunakan untuk memotong tali pusar. Selain itu WLR juga mengambil tas plastik warna hitam dan kain hitam di dapur.
Kain dan plastik tersebut digunakan untuk membungkus bayi yang sudah dalam kondisi meninggal dunia dan membuangnya di tempat sampah sekitar indekos. Sedangkan plasentanya dibuang di WC.
Setelah membuang bayi di tempat sampah, WLR kemudian masuk kamar untuk istirahat. Setelah itu WLR meninggalkan kamar indekos untuk melihat pawai di Malioboro dan pulang ke tempat indekos temannya di daerah Sleman. Sementara bayi yang dibuang di tempat sampah diketahui warga sekitar indekos di Sewon oleh warga sekitar pukul 08.30 WIB. WLR pun ditangkap polisi pada Senin (16/1/2023) lalu di salah satu indekos di Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Atlético Madrid rekrut kiper sensasi Piala Dunia 2026, Vozinha, dengan nilai transfer Rp211 miliar. Kiper Tanjung Verde ini dikontrak hingga 2029.
Lewis Hamilton lolos dari penalti berat di GP Inggris 2026! Stewards hanya beri teguran untuk insiden bendera kuning. Podium ketiga tetap aman.
HP bisa lebih awet dan tetap kencang jika dirawat dengan benar. Simak cara sederhana menjaga baterai, performa, dan keamanan smartphone.
Harga cabai rawit merah masih tertinggi di pasar eceran nasional mencapai Rp62.100 per kg. Simak daftar lengkap harga pangan terbaru menurut PIHPS Bank Indonesi
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.