SPMB SMP Bantul 2026 Dibuka Juni, Jalur Domisili Diubah
Dikpora Bantul mulai membuka tahapan SPMB SMP 2026 pada Juni mendatang. Jalur domisili wilayah kini bisa memilih tiga sekolah negeri.
Masjid Kotagede./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA– Dinas Kebudayaan Kota Jogja mengusulkan sedikitnya 20 bangunan untuk ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya (BCB) di wilayah setempat. Proses pengkajian telah dilakukan bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) pada tahun lalu dan pada awal tahun ini akan diajukan ke Walikota Jogja untuk diusulkan menjadi BCB.
Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Kota Jogja Susilo Munandar menjelaskan, puluhan bangunan yang diajukan itu mayoritas terletak di kawasan cagar budaya utamanya area Kotagede. Dalam proses pengusulan tersebut ada syarat yang mesti dipenuhi agar suatu bangunan bisa diajukan menjadi BCB.
"Kita melihat dari segi usia harus lebih dari 50 tahun, kemudian memiliki arti penting dari sejarah, pendidikan, agama dan masyarakat, sehingga ketika tiga kriteria terpenuhi dikaji dan bisa diusulkan pada walikota untuk ditetapkan sebagai cagar budaya," kata Susilo, Minggu (22/1/2023).
Menurutnya, usulan BCB pada tahun ini akan difokuskan untuk menyelesaikan status bangunan yang mayoritas berada di Kotagede. Di wilayah itu ada sejumlah bangunan yang telah dikaji untuk ditetapkan sebagai BCB yakni situs Bokong Semar, situs Benteng Cepuri, Babon Aniem, Pacak Suci dan kawasan Between Two Gates. Sejumlah bangunan itu dinilai layak diajukan sebagai BCB lantaran nilai sejarahnya.
"Usulan tahun lalu yang diajukan tahun ini memang fokus di Kotagede karena memang dari segi bangunan dan hasil kajian layak untuk diajukan menjadi BCB. Misalnya saja Pacak Suci yang jadi lokasi penobatan Sultan HB IX," urai dia.
Susilo menambahkan, bangunan yang disulkan untuk menjadi BCB itu juga tidak hanya terbatas pada pengajuan di tingkat Kota Jogja saja. Jika dalam naskah kajian, bangunan yang akan disulkan layak untuk ditetapkan menjadi BCB setingkat provinsi maupun pusat, tim akan mengevaluasi. Hal ini disebutnya merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah terhadap bangunan yang punya nilai penting di masa lalu.
"Kalau di Kota Jogja usulannya memang lebih banyak ke bangunan, beda dengan kabupaten lain yang misalnya juga ada pengajuan yang berbentuk benda," katanya.
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap dan Geledah Rumah Terduga Teroris di Sleman
Dalam pengusulan BCB itu tim juga melibatkan masyarakat atau pemilik bangunan untuk meminimalisir potensi konflik. Sebab tidak semua bangunan yang disulkan berstatus milik pemerintah. Sampai saat ini total ada sebanyak 179 bangunan cagar budaya yang ditetapkan di wilayah Kota Jogja. "Itu campuran, ada yang setingkat provinsi, pusat maupun kota. Kalau yang tingkat kota ada sekitar 25 bangunan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dikpora Bantul mulai membuka tahapan SPMB SMP 2026 pada Juni mendatang. Jalur domisili wilayah kini bisa memilih tiga sekolah negeri.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.
Honda mencatat rugi pertama sejak IPO akibat EV. Kerugian capai Rp45,9 triliun, proyek Kanada ditunda, target EV diubah.
Gempa M6,3 guncang Jepang timur laut. Shinkansen dihentikan, Miyagi terdampak, namun PLTN Fukushima dilaporkan aman.
Perdagangan hewan kurban di Bantul naik jelang Iduladha 2026. Kambing paling diminati, omzet pedagang diprediksi melonjak.