Regol Ayom Malioboro Akan Didesain Ulang, Ini Pertimbangannya
Pemda DIY mengevaluasi Regol Ayom Malioboro dan menyiapkan desain ulang dengan mempertimbangkan kenyamanan pejalan kaki serta kondisi kawasan.
Ilustrasi kampanye pemilihan lurah./Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Paguyuban lurah atau kepala desa di Sleman menyetujui perpanjangan masa jabatan lurah dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.
Ketua Umum Paguyuban Lurah Manikmaya (Paguyuban Lurah Kabupaten Sleman), Irawan, menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan lurah. Masa jabatan sembilan tahun menurutnya bisa mengurangi konflik setelah pemilihan.
Menurutnya dibutuhkan waktu sekitar dua tahun untuk mengembalikan kondisi konflik seperti semula. Masa jabatan yang lebih panjang juga akan membantu pembangunan dan program lain di tingkat kalurahan.
"Di Sleman konfliknya enggak ekstrem banget. Dibutuhkan waktu satu sampai dua tahun untuk bisa pulih dengan baik lagi," ucapnya, Selasa (24/1/2023).
BACA JUGA: Ramai-Ramai Soal Jabatan Jadi 9 Tahun, Lurah di Bantul Tidak Ikut-ikutan
Menurutnya konflik di tingkat kalurahan berbeda dengan pilkada dan pilpres. Pemilihan di tingkat lurah bersentuhan langsung dengan masyarakat desa sehingga konfliknya lebih tajam. "Konfliknya kan lebih menggigit, lebih terasa."
Setelah dua tahun memulihkan situasi akibat konflik, lurah yang baru menjabat bisa belajar menyesuaikan ritme kerjanya. "Menurut saya sembilan tahun ideal. Sekarang kan 18 tahun tiga kali [menjabat], kalau besok dua kali tapi sembilan tahun," ucap dia.
Demokrasi, menurutnya, masih tetap berjalan, tetapi waktu pemilihan yang diubah. Jabatan sembilan tahun, kata Irawan, juga menjadi tantantangan bagi lurah.
"Jangan sampai sudah diberikan waktu yang panjang untuk melakukan kegiatan tapi malah membuat masyarakat kecewa. Lurah dituntut punya kapasitas yang baik, mau belajar, dan punya kapasitas. Ini perlu diklat-diklat supaya mereka bisa, baik dari pemerintah kabupaten atau pemerintah provinsi," ujar dia.
Peneliti Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mazdan Maftukha Assyayuti mengatakan perpanjangan masa jabatan tidak serta merta menjawab masalah polarisasi konflik. Konflik yang ditimbulkan setelah pemilihan lurah bisa melalui diselesaikan pendidikan politik, perbaikan kultur politik, etika politikus hingga kepala desa yang menangani pemilihan.
"Perpanjangan itu tidak jadi solusi nyata polarisasi di masyarakat."
Lamanya seseorang menduduki jabatan malah rentan memunculkan penyimpangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY mengevaluasi Regol Ayom Malioboro dan menyiapkan desain ulang dengan mempertimbangkan kenyamanan pejalan kaki serta kondisi kawasan.
Dasco menyebut ketum parpol belum menentukan parliamentary threshold dalam RUU Pemilu. Gerindra sebelumnya menyatakan setuju PT 5%.
SMAN 1 Sentolo menjelaskan penanganan dugaan pelecehan oleh oknum satpam dan memastikan petugas tersebut dinonaktifkan mulai 17 September.
Kabut asap karhutla menurunkan jarak pandang di Bandara Palembang hingga 700 meter. Empat penerbangan kedatangan mengalami keterlambatan.
Xiaomi resmi merilis Redmi Watch 6 Active, Watch 6 Lite, dan Smart Band 11 Active di Indonesia dengan harga mulai Rp449.000.
Basarnas memastikan Kapal Virgo Transport 8 tenggelam di Laut Jawa. Sebanyak 129 orang masih dalam proses pencarian.