Listrik Padam Mulai Pukul 10.00 WIB: Sleman, Bantul, dan Kota Jogja
PLN DIY jadwalkan pemadaman listrik 19 Mei 2026 di Sleman, Bantul, dan Kota Jogja akibat pemeliharaan jaringan pukul 10.00–13.00 WIB.
Sidang praperdilan terhadap Polda DIY di PN Sleman. /Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Polda DIY menyerahkan sebanyak 115 berkas barang bukti ke hakim dalam sidang praperadilan terkait kasus pelanggaran hak eksklusif produser rekaman atau hak cipta. Adapun sidang terkait pemeriksaan bukti dari pemohon dan termohon telah digelar pada Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Sleman.
Sebelumnya salah satu usaha karaoke di Jogja dilaporkan terkait penggunaan karya rekaman tanpa izin. Polda DIY pun menetapkan tersangka pemilik usaha karaoke tersebut karena melanggar pasal 24 ayat 2 UU no 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Akan tetapi dalam perjalanannya Polda DIY digugat praperadilan atas penetapan tersangka.
BACA JUGA : Polda DIY Catat Ada 33.300 Wisatawan Masuk ke DIY Hari Ini
“Kami siap mengikuti seluruh tahapan dalam sidang gugatan praperadilan ini,” kata Kuasa Hukum Polda DIY Heru Nurcahyo dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).
Ia menjelaskan ratusan berkas bukti yang diserahkan kepada hakim merupakan berbagai berkas mulai dari surat perintah penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan saksi. Seluruh bukti akan diungkap di depan hakim guna menunjukkan jika Polda DIY tak salah dalam melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut.
Adapun kasus tersebut sampai saat ini masih bergulir dengan tahapan pemeriksaan dan penyidik masih meminta keterangan saksi-saksi. Ia membantah penanganan kasus ini lamban. "Kami melakukan upaya proses penyidikan ini tidak ada yang kurang, dimaksimalkan semua. Kami proses sesuai dengan hukum," katanya.
BACA JUGA : Sekelompok Warga Datangi Polda DIY terkait Penanganan
Menurutnya butuh proses yang tidak cepat Ketika menangan persoalan kriminal khusus. Mulai dari memeriksa saksi ahli yang tidak setiap saat bisa dilakukan dan harus menyesuaikan. Hal ini sangat berbeda dengan memeriksa tersangka. "Kalau periksa tersangka, bisa kita panggil sewaktu-waktu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PLN DIY jadwalkan pemadaman listrik 19 Mei 2026 di Sleman, Bantul, dan Kota Jogja akibat pemeliharaan jaringan pukul 10.00–13.00 WIB.
Chery dan BYD mengkaji potensi kenaikan harga mobil di Indonesia akibat pelemahan rupiah dan tekanan biaya produksi.
Panduan membaca hasil TKA Kemendikdasmen agar peserta didik memahami makna skor dan kategori penilaian akademik.
Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul kembali menggelar kegiatan Internalisasi Kesejarahan melalui Pembinaan Komunitas.
Harga LPG non-subsidi di Kulonprogo naik sekitar Rp10 ribu per tabung, penjualan mulai menurun di sejumlah pangkalan.
Leo/Daniel naik peringkat BWF usai juara Thailand Open 2026, diikuti perubahan ranking atlet bulu tangkis Indonesia lainnya.