Advertisement

Sekelompok Warga Datangi Polda DIY terkait Penanganan Kasus Rusuh Babarsari

Lugas Subarkah
Senin, 24 Oktober 2022 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Sekelompok Warga Datangi Polda DIY terkait Penanganan Kasus Rusuh Babarsari Kelompok korban dalam kasus rusuh Babarsari memberi keterangan pers ketika mendatangi Polda DIY, Senin (24/10/2022). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus keributan di sebuah tempat karaoke Melly Glow di Babarsari yang terjadi pada Juli lalu kembali memanas. Kelompok korban mendatangi Polda DIY pada Senin (24/10/2022) untuk memastikan polisi tidak menghilangkan fakta penggunaan senjata api (senpi) oleh pelaku dalam peristiwa tersebut.

Puluhan orang dari salah satu kelompok warga mendatangi Polda DIY sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah diterima di halaman Polda DIY, perwakilan masa termasuk kuasa hukum beraudiensi dengan petugas di Bagian Reskrimum Polda DIY.

Advertisement

Pengacara kelompok korban, Donal Dimas Mamusung, menjelaskan kedatangan mereka ke Polda DIY kali ini untuk memastikan polisi tidak menghilangkan fakta penggunaan senpi oleh pelaku dalam kasus keributan di tempat karaoke Melly Glow yang merupakan buntut dari keributan di Jambusari.

“Kasus yang di Jambusari berbeda dengan hasil di pengadilan. Di Jambusari ada penggunaan senpi tapi tidak masuk sampai ke pengadilan. Kami memastikan kasus Melly Glow tidak ada lagi penghilangan masalah senpi,” ujarnya.

BACA JUGA: Klarifikasi soal Pengakuan Siap Nyapres, Ganjar Datangi Kantor DPP PDIP Sore Ini

Berdasarkan hasil audiensi dengan Reskrimum Polda DIY, pihaknya telah diberi kepastian oleh polisi jika pasal Undang-Undang Darurat akan dipakai dalam kasus tersebut. Mereka pun akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas.

Tetua kelompok warga, Christofel, menuturkan pihaknya telah mendapat kepastian dari kepolisian kasus ini sedang diproses secepatnya. “Jadi kami klarifikasi untuk minta bagaimana kasus ini naik sampai tuntutan kita senpinya harus masuk dalam pasal,” katanya.

Sementara dari pihak kepolisian belum memberikan tanggapan terkait hal ini kepada media. Seperti diketahui, dalam kasus Jambusari yang terjadi pada 2 Juli lalu, Polda DIY telah menetapkan dua tersangka yakni AL alias L dan R. Sedikitnya tiga orang mengalami luka akibat kejadian ini.

Kejadian tersebut berlanjut dengan keributan antarkelompok yang terjadi dua hari setelahnya di Melly Glow. Kasus kedua ini lah yang saat ini tengah diproses. Kelompok korban mengklaim memiliki bukti termasuk rekaman CCTV penggunaan senpi dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement