Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Kelompok korban dalam kasus rusuh Babarsari memberi keterangan pers ketika mendatangi Polda DIY, Senin (24/10/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus keributan di sebuah tempat karaoke Melly Glow di Babarsari yang terjadi pada Juli lalu kembali memanas. Kelompok korban mendatangi Polda DIY pada Senin (24/10/2022) untuk memastikan polisi tidak menghilangkan fakta penggunaan senjata api (senpi) oleh pelaku dalam peristiwa tersebut.
Puluhan orang dari salah satu kelompok warga mendatangi Polda DIY sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah diterima di halaman Polda DIY, perwakilan masa termasuk kuasa hukum beraudiensi dengan petugas di Bagian Reskrimum Polda DIY.
Pengacara kelompok korban, Donal Dimas Mamusung, menjelaskan kedatangan mereka ke Polda DIY kali ini untuk memastikan polisi tidak menghilangkan fakta penggunaan senpi oleh pelaku dalam kasus keributan di tempat karaoke Melly Glow yang merupakan buntut dari keributan di Jambusari.
“Kasus yang di Jambusari berbeda dengan hasil di pengadilan. Di Jambusari ada penggunaan senpi tapi tidak masuk sampai ke pengadilan. Kami memastikan kasus Melly Glow tidak ada lagi penghilangan masalah senpi,” ujarnya.
BACA JUGA: Klarifikasi soal Pengakuan Siap Nyapres, Ganjar Datangi Kantor DPP PDIP Sore Ini
Berdasarkan hasil audiensi dengan Reskrimum Polda DIY, pihaknya telah diberi kepastian oleh polisi jika pasal Undang-Undang Darurat akan dipakai dalam kasus tersebut. Mereka pun akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
Tetua kelompok warga, Christofel, menuturkan pihaknya telah mendapat kepastian dari kepolisian kasus ini sedang diproses secepatnya. “Jadi kami klarifikasi untuk minta bagaimana kasus ini naik sampai tuntutan kita senpinya harus masuk dalam pasal,” katanya.
Sementara dari pihak kepolisian belum memberikan tanggapan terkait hal ini kepada media. Seperti diketahui, dalam kasus Jambusari yang terjadi pada 2 Juli lalu, Polda DIY telah menetapkan dua tersangka yakni AL alias L dan R. Sedikitnya tiga orang mengalami luka akibat kejadian ini.
Kejadian tersebut berlanjut dengan keributan antarkelompok yang terjadi dua hari setelahnya di Melly Glow. Kasus kedua ini lah yang saat ini tengah diproses. Kelompok korban mengklaim memiliki bukti termasuk rekaman CCTV penggunaan senpi dalam kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Pilur Gunungkidul 2026 segera dimulai. Regulasi hampir rampung, 31 kalurahan siap gelar pemilihan lurah serentak mulai Juni.
Mentan Amran bongkar skandal Kementan: mafia proyek, ASN dipecat, hingga dugaan benih Rp3,3 miliar. Pelaku terancam hukuman berat.
Industri perhotelan di Indonesia terus bergerak dinamis. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap perjalanan bisnis dan wisata, The Ascott Limited.
Pemuda mabuk bawa celurit di Palagan Sleman diamankan polisi. Aksi tersebut sempat meresahkan warga Ngaglik.
Pedro Acosta tercepat di tes MotoGP Catalunya 2026. Sesi kedua dibatalkan karena hujan, Jorge Martin mengalami crash.