Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Sukardiyono (kanan)./Antara
Harianjogja.com, BANTUL — Anggota Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Sukardiyono mengundurkan diri dari keanggotaannya di DPRD Bantul.
Hal itu sebagai tindak lanjut dari pemecatan dirinya dari keanggotaan Partai Gerindra sejak beberapa waktu lalu.
Pengunduran diri Sukardiyono sebagai anggota DPRD Bantul terhitung sejak 30 Januari 2023 lalu. Surat tersebut diajukan kepada Gubernur DIY melalui pimpinan DPRD Bantul. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Bantul, ketua DPRD Bantul, dan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul.
Sukardiyono mengaku pengunduran dirinya sebagai keanggotaan DPRD Bantul karena sudah tidak nyaman dengan Gerindra. Setidaknya sejak 2021 ia sudah tidak diberi kesempatan untuk melakukan ketugasan sebagai anggota DPRD Bantul, kecuali hanya sebagai anggota Komisi A.
“Selebihnya saya tidak diberi kesempatan untuk ikut dalam keanggotaan Pansus [Panitia Khusus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan sebagainya], badan, bahkan [dana] aspirasi yang melekat kepada anggota Dewan pun saya tidak diberikan oleh fraksi. Jadi saya merasa tidak nyaman dengan kondisi ini. lebih baik saya mengundurkan diri saja dari Dewan,” kata dia, Rabu (1/2/2023).
BACA JUGA: Meski Kekurangan Pegawai, Gunungkidul Dilarang Rekrutmen THL
Ia sudah berusaha mengkonfirmasi ke fraksi namun jawabannya tidak memuaskan karena itu merupakan kebijakan ketua fraksi. Padahal selama ini Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra menempati rumahnya tanpa sewa sejak 2019 lalu. Bahkan kepindahan kantor Gerindra saat ini juga tidak pamit pada dirinya.
Sukardiyono mengaku sudah dipecat dari Gerindra, “Untuk apa saya bertahan sebagai anggota Dewan wong saya sudah dipecat,” katanya.
Gabung PKB
Terkait informasi yang beredar bahwa ia sudah gabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Sukardiyono membenarkannya, bahkan ia sudah mendapat surrat keanggotaan PKB dari pengurus pusat dan ia diberi kewenangan untuk memenangkan PKB dalam Pemilu 2024 mendatang, “Iya resmi [anggota PKB] iya. Saya akan berjuang dengan PKB,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPC Gerindra Bantul, Nur Subiantoro mengaku secara pribadi belum mendapatkan surat pengunduran diri dari keanggotaan DPRD Bantul dari Sukardiyono. Namun walil Ketua DPRD ini sudah membacanya karena surat pengunduran diri itu sudah beredar di mana-mana.
Nur Subiantoro menjelaskan bahwa Sukardiyono memang sempat sengketa saat pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu dengan Sefti Indradewi. Pada 2020 DPP Gerindra pun memecatnya, namun Sukardiyono saat itu melawan dengan melayangkan surat gugatan karena berdasarkan putusan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) tidak ada peralihan suara.
“Kalau dari keanggotaan partai [Gerindra] sudah dicabut sejak sengketa keputusan Mahkamah Partai beliau dinyatakan kalah dan keanggotaan dicabut. Makanya itu di fraksi dia tidak masuk,” katanya.
Tanggapan terkait Sukardiyono gabung PKB, Nur Subiantoro mengaku tidak mempersoalkannya. “enggak apa-apa itu kan hak politik dia, karena hak politiknya di Gerindra dilepas dia bebas nentukan pilihannya, hak dia pilihan kemana saja,” tandas Nur Subiantoro.
Sebagaimana diketahui Sukardiyono bersengketa dengan Sefti Indradewi saat Pileg 2019 lalu. Keduanya sama-sama dari daerah pemilihan IV yang mencangkup Kapanewon Jetis, Kretek, Bambanglipuro, dan Pundong. Sefti merasa perolehan suaranya sudah unggul dari Sukardoyono saat penghitungan suara di tingkat TPS.
Namun, saat penghitungan tingkat kapanewon suaranya diklaim berkurang sehingga Sukardiyono yang unggul. Sefti membawa persoalan tersebut ke Bawaslu dan Mahkamah Partai. Putusan Mahkamah Partai tidak memenangkan salah satunya melainkan membagi rata jatah keanggotaan Dewan masing-masing setengah periode atau 2,5 tahun.
Putusan tersebut ditolak Sukardiyono karena tidak merasa bersalah. Penolakan tersebut berujung pada pemecatan dari keanggotaan partai dan PAW di Dewan karena dianggap tidak patuh atas putusan Mahkamah Partai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Karhutla Riau mencapai 16.264 hektare. Pemprov Riau menyemai 26 ton garam lewat OMC dan mengerahkan enam helikopter.
Gus Rozin merintis BPRS di Pati sejak 2005 untuk memperluas akses modal UMKM dan memperkuat ekosistem ekonomi syariah pesantren.
Guru Besar UGM Prof. Priyono Suryanto mendorong tiga transformasi penanganan karhutla, dari respons krisis menuju penjagaan hutan berkelanjutan.
BMKG mencatat 11.869 titik panas di Kaltim pada 1-21 Agustus 2026 dan meminta penguatan mitigasi karhutla menjelang puncak panas.
DPRD Sleman menyoroti pencairan dana JPS yang dinilai perlu dipercepat. Dinsos Sleman mulai menyederhanakan tahapan permohonan bantuan