131 Kg Ikan Sapu-sapu Dibasmi di Bantul, Ancam Ikan Lokal
Sebanyak 131 kg ikan sapu-sapu dibasmi di Rawa Kalibayem Bantul untuk menjaga ekosistem dan melindungi ikan lokal dari spesies invasif.
Ilustrasi toko modern./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL – DPRD Bantul memastikan akan membahas 14 rancangan peraturan daerah (raperda) pada 2026 mendatang. Salah satu yang menarik perhatian adalah raperda perubahan tentang toko modern dan pusat perbelanjaan, yang sempat beberapa kali mandek di tahap pembahasan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bantul, Suwandi mengatakan raperda tersebut sebelumnya sudah pernah dibahas dua kali tetapi tidak mencapai kesepakatan politik hingga akhirnya dikembalikan ke eksekutif. Kini, Pemkab Bantul kembali mengajukan agar raperda itu dibahas ulang.
“Raperda tentang toko swalayan dan pusat perbelanjaan ini sudah dua kali dikembalikan ke Bupati. Tahun depan dimunculkan lagi untuk dibahas. Ini menarik karena sebelumnya mandek sampai tiga kali paripurna tanpa keputusan,” kata Suwandi, Rabu (12/11/2025).
Menurutnya, selain raperda toko modern, sejumlah raperda lain juga masuk dalam daftar pembahasan tahun depan. Empat di antaranya yang cukup prioritas adalah Raperda penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. BPD DIY; rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta penyelenggaraan pendidikan.
"Empat raperda itu sama-sama merupakan usulan DPRD dan Pemkab Bantul. Namun dijadikan prakarsa legislatif sehingga prioritas dibahas dan disahkan tahun depan," katanya.
Adapun sembilan lainnya yakni Raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah 2026-2036; penyelenggaraan gudang; penyelenggaraan penanaman modal serta penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Dua lagi merupakan Raperda perubahan soal pamong kalurahan dan penyertaan modal BUMD. Sisanya Raperda pertanggungjawaban APBD 2025; perubahan APBD 2026 dan APBD 2027," pungkasnya.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul, Prapta Nugraha membenarkan pihaknya telah menyiapkan rancangan perubahan Perda Bantul No. 21/2018 tentang Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Menurutnya, revisi perda itu mendesak dilakukan karena sejumlah aturan di dalamnya sudah tidak relevan dengan kondisi terkini, terutama terkait jam operasional toko modern dan jarak minimarket terhadap pasar tradisional.
“Perda yang ada saat ini sudah tidak sesuai dengan dinamika masyarakat. Beberapa ketentuan, seperti jam operasional dan jarak toko modern dari pasar tradisional, perlu diperbarui,” ujarnya.
Prapta menambahkan, usulan revisi perda tersebut sempat tertunda karena keterbatasan Bapemperda dalam menampung jumlah raperda yang dibahas tahun ini. Oleh karena itu, pihaknya akan kembali mengajukannya pada 2026.
“Kami berharap Raperda ini bisa segera dibahas dan disahkan, agar pengaturan toko modern dan pasar tradisional di Bantul bisa lebih seimbang,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 131 kg ikan sapu-sapu dibasmi di Rawa Kalibayem Bantul untuk menjaga ekosistem dan melindungi ikan lokal dari spesies invasif.
Amerika Serikat disebut telah menghabiskan Rp507 triliun untuk operasi militer melawan Iran sejak konflik pecah Februari 2026.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Festival Dalang Cilik Kulonprogo menjadi ajang regenerasi dalang muda dan pelestarian budaya wayang di kalangan pelajar.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 13 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 sekali perjalanan
Kelurahan Patangpuluhan Jogja memperkuat literasi gizi keluarga lewat pelatihan B2SA untuk mempertahankan nol kasus stunting.