Unisa Fest 2026 Usung Konsep Eko-Green, Tiket Masuk Pengunjung Pakai Botol Plastik
Unisa Jogja menggelar Unisa Festdengan konsep eko-green. Sampah botol plastik dikelola untuk mendukung beasiswa mahasiswa
Foto ilustrasi bus Trans Jogja. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA—Sebanyak 85 orang karyawan Trans Jogja yang bertugas diselter terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal 2023. Mereka mengadu ke DPRD DIY dengan harapan dapat dipekerjakan kembali, Rabu (1/2/2023).
Koordinator Paguyuban Karyawan Selter Trans Jogja Yandi Rustanto menjelaskan sebanyak 85 pekerja Trans Jogja diberhentikan secara sepihak tanpa ada pemberitahuan dan surat resmi. PHK itu diberlakukan sejak 1 Januari 2023 lalu dengan secara tiba-tiba tidak diberikan jadwal oleh pihak Trans Jogja. Mereka adalah pekerja outsourcing yang sebagian besar telah bekerja antara 10 sampai 15 tahun dengan usia layak kerja.
BACA JUGA : PHK Buruh, Perusahaan Operator Bus Trans Jogja Digugat
“Kami tahunya kalau di-PHK itu di jadwal kerja tidak keluar kalau biasanya kan ada jadwal siapa saja yang jaga, ini tidak muncul nama dan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Menurut kami tanpa tranparansi,” katanya kepada wartawan saat beraudiensi di DPRD DIY, Rabu (1/2/2023).
Kelompoknya sudah memberikan surat kepada Gubernur DIY dengan tembusan ke DPRD DIY atas PHK sepihak yang dilakukan Trans Jogja. Ia berharap melalui komunikasi dengan DPRD DIY puluhan orang yang rata-rata bertugas sebagai penjaga selter itu bisa dipekerjakana kembali. Mengingat mereka adalah tulang punggung untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
“Biasanya setiap akhir tahun diperpanjang tetapi kalau tidak diperpanjang itu diberitahu misalnya karena performa kerjanya tidak bagus atau dari usia sudah tidak memenuhi. Ini tidak ada pemberitahuan sama sekali, tidak dikaruhke sama sekali,” katanya.
Ketua Komisi C DPRD DIY Gimmy Rusdin Sinaga yang menerima para mantan karyawan Trans Jogja akan mengupayakan mediasi dengan pihak PT Anindya Mitra International selaku pengelola Trans Jogja. “Karena keputusan sepenuhnya berada di Pemda DIY dan PT AMI tentu kami akan mencoba untuk mengkomunikasikan sesuai keinginan mereka, agar kalau bisa dipekerjakan kembali,” ujarnya.
BACA JUGA : Bus Trans Jogja Rute Imogiri Bakal Dibuka
Direktur PT AMI Dyah Puspitasari saat dimintai konfirmasi menegaskan pemberitahuan tentang pemberhentian petugas selter itu telah dilakukan jauh hari sebelumnya. Langkah itu ditempuh bersama Dinas Perhubungan DIY karena keterbatasan anggaran operasional untuk petugas selter. Menurutnya pengurangan karyawan itu dilakukan telah sesuai prosedur sesuai ketentuan berlaku termasuk batas usia 40 tahun.
“Selain itu sebenarnya kami masih memberikan kesempatan untuk bekerja kembali tetapi sebagai pramugara yang di dalam bus, bukan di selter,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Unisa Jogja menggelar Unisa Festdengan konsep eko-green. Sampah botol plastik dikelola untuk mendukung beasiswa mahasiswa
Rupiah hari ini diproyeksikan melemah ke kisaran Rp17.880-Rp17.930 per dolar AS setelah menguat pada perdagangan Rabu.
Dakwaan jaksa mengungkap 29 perusahaan dan yayasan yang disebut terkait Febrie Adriansyah dan tiga orang kepercayaannya dalam perkara TPPU.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan menjalani sidang tuntutan terkait dugaan kerugian negara Rp24,55 miliar.
Harga emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian naik pada Kamis 8 Oktober 2026. Simak harga jual dan buyback lengkapnya.
Epson memperkenalkan SureColor V4000, printer UV flatbed terbaru yang memperluas jajaran SureColor V-Series.