Bus Sekolah Gunungkidul Kembali Normal, Ada Tambahan Rp270 Juta
Bus sekolah Gunungkidul kembali melayani antar jemput sejak 7 September setelah Pemkab menyiapkan tambahan anggaran Rp270 juta.
Ilustrasi pelecahan seksual/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Guru berinisial D yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya masih tetap mengajar di SD di Kecamatan Wonosari. Dinas Pendidikan Gunungkidul akan memberikan sanksi lebih tegas dengan memindahkannya ke kapanewon lain.
Kepala Sekolah tempat D mengajar, LS, mengatakan, dugaan pelecehan seksual telah usai menyusul kesepakatan antara keluarga korban dengan pelaku untuk berdamai.
“Masih di sini. Dia adalah guru PNS yang berstatus wali kelas,” kata LS kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Menurut dia, guru D telah mengakui bersalah dan meminta maaf. Meski demikian, LS mengaku tidak tahu menahu lokasi pelecehan terjadi. “Saya kurang tahu lokasi kejadiannya di mana, tapi jelasnya yang bersangkutan telah mengakuinya,” ungkapnya.
Sekolah juga telah memberikan sanksi, baik teguran secara lisan maupun tertulis kepada yang bersangkutan. “Sudah selesai dan sanksi juga telah diberikan,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Gunungkidul, Nunuk Setyowati, mengatakan masih mengkaji sanksi yang lebih tegas. Untuk sementara, D dipindahkan ke kelas lain dan jam mengajarnya dikurangi.
“Pasti ada hukuman disiplin lanjutan. Rencannya, yang bersangkutan akan dimutasi ke luar Kapanewon Wonosari,” katanya.
BACA JUGA: Ketua Remais Cabuli Anggotanya Saat Menginap di Masjid di Gamping Sleman
Terungkapnya kasus pelecehan ini bermula laporan dari wali murid pada 26 Januari 2023 lalu yang tak terima anaknya mendapatkan perlakukan tidak senonoh dari D.
Sehari berselang, dilakukan mediasi antara pelaku dengan keluarga korban. Hasil pertemuan ini menyepakati kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
Pelaku juga telah membuat surat pernyataan yang intinya menyesal telah memegang dada dan pinggan salah seorang siswa. Di dalam surat ini ia meminta maaf dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bus sekolah Gunungkidul kembali melayani antar jemput sejak 7 September setelah Pemkab menyiapkan tambahan anggaran Rp270 juta.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.