Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Polresta Sleman menunjukkan AS, tersangka pencabulan di masjid kepada wartawan, Senin (6/2/2023)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang Ketua Remaja Masjid (Remais), AS, 28, diduga mencabuli anggotanya saat menginap di masjid, di Kecamatan atau Kapanewon Gamping, Sleman, awal Januari 2023 lalu. Perbuatan bejat itu dilakukan AS ketika korbannya sedang tertidur.
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M. Safiudin, menjelaskan kejadian itu bermula ketika korban bersama temannya sedang berkegiatan di masjid untuk menyambut Ramadan, Sabtu (14/1/2023).
Keduanya berencana tidur di masjid, di lantai kedua masjid tersebut. Tersangka yang sebelumnya sudah menanyakan dan mendapat jawaban korban tidur di masjid, kemudian menyusul ke masjid dini harinya, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Lalu sekitar pukul 02.00 WIB, teman korban yang ikut menginap melihat tersangka meraba-raba alat vital. Tidak lama kemudian, tersangka AS mulai menindih korban lalu melakukan gerakan dengan masih menggunakan celana,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Pagi harinya, teman korban menceritakan apa yang dilihatnya malam itu ketika AS menindih korban. Korban pun marah dan pulang lalu menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua dan teman-temannya yang lain.
BACA JUGA: Guru SD Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Siswi di Wonosari Hanya Disanksi Pindah Kelas
“Petugas Satreskrim Polresta Sleman telah melakukan penyelidikan, selanjutnya pada Jumat 3 Februari 2023 pelaku ditangkap oleh Bhabinkamtibmas setempat. Pelaku ditahan di Rutan Polres Sleman,” katanya.
Dari penyelidikan polisi, diduga ada sekitar 20 anak laki-laki di lingkungan yang sama yang menjadi korban kebejatan AS. Tersangka telah melakukan perbuatannya sejak 2013 silam, sejak mengenal video porno.
Atas perbuatannya, AS disangkakan pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Bali United vs Bhayangkara FC sore ini. Simak prediksi skor, susunan pemain, dan peluang kemenangan di laga kandang terakhir musim ini.
Wali Kota Solo Respati Ardi tanggapi kritik lomba seragam jukir. Seragam baru akan dilengkapi QRIS untuk dorong parkir cashless.
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
Festival balon udara di Solo diserbu ribuan warga. Sebanyak 18 balon diterbangkan, namun durasi dipersingkat akibat angin kencang.
302 personel gabungan amankan laga PSIM vs Madura United di Bantul. Polisi siapkan pengamanan ketat dan rekayasa lalu lintas.