Advertisement
Ketua Remais Cabuli Anggotanya Saat Menginap di Masjid di Gamping Sleman
Polresta Sleman menunjukkan AS, tersangka pencabulan di masjid kepada wartawan, Senin (6/2/2023). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang Ketua Remaja Masjid (Remais), AS, 28, diduga mencabuli anggotanya saat menginap di masjid, di Kecamatan atau Kapanewon Gamping, Sleman, awal Januari 2023 lalu. Perbuatan bejat itu dilakukan AS ketika korbannya sedang tertidur.
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M. Safiudin, menjelaskan kejadian itu bermula ketika korban bersama temannya sedang berkegiatan di masjid untuk menyambut Ramadan, Sabtu (14/1/2023).
Advertisement
Keduanya berencana tidur di masjid, di lantai kedua masjid tersebut. Tersangka yang sebelumnya sudah menanyakan dan mendapat jawaban korban tidur di masjid, kemudian menyusul ke masjid dini harinya, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Lalu sekitar pukul 02.00 WIB, teman korban yang ikut menginap melihat tersangka meraba-raba alat vital. Tidak lama kemudian, tersangka AS mulai menindih korban lalu melakukan gerakan dengan masih menggunakan celana,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Pagi harinya, teman korban menceritakan apa yang dilihatnya malam itu ketika AS menindih korban. Korban pun marah dan pulang lalu menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua dan teman-temannya yang lain.
BACA JUGA: Guru SD Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Siswi di Wonosari Hanya Disanksi Pindah Kelas
“Petugas Satreskrim Polresta Sleman telah melakukan penyelidikan, selanjutnya pada Jumat 3 Februari 2023 pelaku ditangkap oleh Bhabinkamtibmas setempat. Pelaku ditahan di Rutan Polres Sleman,” katanya.
Dari penyelidikan polisi, diduga ada sekitar 20 anak laki-laki di lingkungan yang sama yang menjadi korban kebejatan AS. Tersangka telah melakukan perbuatannya sejak 2013 silam, sejak mengenal video porno.
Atas perbuatannya, AS disangkakan pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hadiri KTT Asean, Prabowo Tegaskan Pentingnya Persatuan Asean
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Tebing 100 Meter Longsor, Akses di Girimulyo Kulonprogo Lumpuh
- Rumah Zakat Jogja Salurkan Bantuan Pangan lewat Foodbank
- Jadwal DAMRI di Jogja ke Bandara YIA Hari Ini, Minggu 26 Oktober
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini dari Stasiun Tugu Jogja ke YIA
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



