Pembelian LPG 3 Kg Dipantau Ketat di Jogja, Wajib Pakai KTP
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Polresta Sleman menunjukkan AS, tersangka pencabulan di masjid kepada wartawan, Senin (6/2/2023)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang Ketua Remaja Masjid (Remais), AS, 28, diduga mencabuli anggotanya saat menginap di masjid, di Kecamatan atau Kapanewon Gamping, Sleman, awal Januari 2023 lalu. Perbuatan bejat itu dilakukan AS ketika korbannya sedang tertidur.
KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M. Safiudin, menjelaskan kejadian itu bermula ketika korban bersama temannya sedang berkegiatan di masjid untuk menyambut Ramadan, Sabtu (14/1/2023).
Keduanya berencana tidur di masjid, di lantai kedua masjid tersebut. Tersangka yang sebelumnya sudah menanyakan dan mendapat jawaban korban tidur di masjid, kemudian menyusul ke masjid dini harinya, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Lalu sekitar pukul 02.00 WIB, teman korban yang ikut menginap melihat tersangka meraba-raba alat vital. Tidak lama kemudian, tersangka AS mulai menindih korban lalu melakukan gerakan dengan masih menggunakan celana,” ujarnya kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Pagi harinya, teman korban menceritakan apa yang dilihatnya malam itu ketika AS menindih korban. Korban pun marah dan pulang lalu menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua dan teman-temannya yang lain.
BACA JUGA: Guru SD Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Siswi di Wonosari Hanya Disanksi Pindah Kelas
“Petugas Satreskrim Polresta Sleman telah melakukan penyelidikan, selanjutnya pada Jumat 3 Februari 2023 pelaku ditangkap oleh Bhabinkamtibmas setempat. Pelaku ditahan di Rutan Polres Sleman,” katanya.
Dari penyelidikan polisi, diduga ada sekitar 20 anak laki-laki di lingkungan yang sama yang menjadi korban kebejatan AS. Tersangka telah melakukan perbuatannya sejak 2013 silam, sejak mengenal video porno.
Atas perbuatannya, AS disangkakan pasal 82 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.
Sekolah Nasional Terintegrasi mulai berjalan di 17 kabupaten/kota pada tahun ajaran 2026-2027 untuk memperluas pemerataan mutu pendidikan.
YIA baru dimanfaatkan sekitar 25% dari kapasitasnya. DIY mempercepat pengembangan koridor Joglosemar untuk mendongkrak wisatawan.