Kasus KDRT Masih Mendominasi Meski Kekerasan di Sleman Turun
Kasus kekerasan di Sleman turun menjadi 286 pada 2025, namun KDRT masih mendominasi. Pemkab memperkuat pencegahan melalui keluarga dan RBI.
Ilustrasi APBD./JIBI
Harianjogja.com, KULONPROGO— Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kulonprogo mengalokasikan dana senilai Rp23,5 miliar dari APBD untuk jaminan kesehatan masyarakat miskin di wilayah ini.
Kepala UPT Jaminan Kesehatan Kulonprogo, Sugianti mengatakan jaminan kesehatan tersebut diberikan khusus untuk segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemda.
“Di tempat kami [UPT Jaminan Kesehatan] itu melayani kepesertaan penduduk miskin di Kulonprogo yang mekanisme pengusulannya sesuai dengan Perbup Nomor 1 tahun 2022. Melalui itu, kami ada alokasi anggaran sekitar Rp23,5 miliar dari APBD untuk jaminan kesehatan khusus segmen PBI,” kata Sugianti, Senin (6/2/2023).
Untuk menjadi penerima PBI tersebut masyarakat bisa mendaftarkan diri ke kalurahan. Lalu, kalurahan akan melakukan verifikasi lanjutan. Apabila seseorang lolos verifikasi, maka pemerintah kalurahan (Pemkal) akan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Data warga tidak mampu tersebut selanjutnya diusulkan ke Dinas Sosial.
“Di Dinas Sosial inilah akan dilakukan verifikasi oleh tim verifikator tingkat kabupaten. Setelah itu, apabila memenuhi syarat seperti tidak mempunyai masalah kependudukan dan memang belum memiliki jaminan kesehatan, maka akan dibuatkan rekomendasi ke Dinas Kesehatan. Nah, kami itu meneruskan rekomendasi tersebut untuk kami usulkan menjadi peserta PBI Pemda,” katanya.
Selama Januari ini, total peserta PBI Pemda mencapai 35.684 orang. Data tersebut terus diperbarui. “Setiap hari terus berproses [datanya]. Begitu dari Dinas Sosial ada rekomendasi, kami proses terus sembari setiap hari kami mengusulkan untuk masyarakat miskin menjadi peserta PBI,” ucapnya.
BACA JUGA: JCW Sebut Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp10 M di Sleman Kini Diusut Penegak Hukum
Dikatakannya, tidak ada batas waktu untuk mengakses jaminan kesehatan tersebut selama kuota sebagai PBI Pemda masih tersedia. Adapun kuota yang disediakan tahun ini sebanyak 51.000 jiwa, dan tersisa hanya 15.316.
“Tinggal sedikit kok untuk masyarakat Kulonprogo yang belum memiliki jaminan kesehatan. Masih aman kalau untuk mengkover masyarakat Kulonprogo yang memang sesuai dengan kriteria di Perbup untuk miskin atau tidak mampu,” lanjutnya.
Sugianti mengatakan penerima bantuan tersebut memiliki hak yang sama dengan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) non-PBI. Peserta PBI akan menjadi peserta JKN kelas tiga.
“Hanya saja [penerima PBI] ini kan untuk kelas tiga. Memang kalau untuk peserta PBI baik APBN maupun APBD kan khusus untuk kelas tiga,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus kekerasan di Sleman turun menjadi 286 pada 2025, namun KDRT masih mendominasi. Pemkab memperkuat pencegahan melalui keluarga dan RBI.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap untuk rute YIA–Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya, beserta tarif serta cara beli tiket.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Palur hingga Yogyakarta. Tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 1 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000.
Pemkab Bantul memastikan izin Gereja Misi Sejahtera akan diberikan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Tambahan dana transfer ke daerah telah dihitung pemerintah dan kini menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto sebelum diumumkan.