Cegah Kekerasan, Kemenag DIY Minta Seluruh Pesantren Bentuk TPPK Sebelum Akhir 2026
Kemenag DIY mendorong TPPK terbentuk di seluruh pesantren sebelum akhir 2026 untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan.
Kedua tersangka kasus dugaan pembunuhan saat dihadirkan pada konferensi pers tindak pidana kekerasan di Polresta Sleman, Rabu (8/2/2023)./Harian Jogja-Anisatul Umah
Harianjogja.com, SLEMAN—Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman menangkap dua orang warga Trihanggo, Gamping berinisial KT dan WD, masing-masing berusia 37 tahun atas kasus pembunuhan. Sementara korban adalah tetangga mereka sendiri, HS, 42, warga Nogotirto.
KBO Reskrim Polresta Sleman, Iptu M Safiudin menjelaskan peristiwa terjadi pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu tersangka sedang minum minuman keras di pos ronda Nogotirto, Gamping. Tiba-tiba korban HS melintas dan menggeber-geberkan sepeda motornya.
Merasa terganggu, kedua tersangka mengejar korban menggunakan sepeda motornya bersama satu saksi. Korban berhasil diberhentikan dan lari ke area persawahan meninggalkan sepeda motornya.
"Setelah korban lari ke persawahan kedua pelaku mengejar korban sedangkan satu yang kami jadikan saksi menunggu sepeda motor. Begitu menemukan korban, tersangka langsung menendang dan menusuk korban hingga meninggal dunia di tempat," kata dia dalam konferensi pers di Polresta Sleman, Rabu (8/2/2023).
BACA JUGA: 4 Pelaku Percobaan Pembunuhan Dukun Pengganda Uang di Sleman Ditangkap
Safiudin menyebut kedua pelaku malam itu merasa tersinggung. Juga masih dalam pengaruh minuman keras. Penangkapan pelaku menurutnya juga dibantu oleh warga.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 e KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
"Barang bukti pisau lipat panjang berukuran 20 cm yang masih berceceran darah. Kemudian satu potong pakaian yang dikenakan korban. Dua buah sepeda motor yang digunakan pelaku dan korban," jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, korban dan pelaku merupakan tetangga beda kampung dan tidak saling mengenal. Karena dalam kondisi mabuk, saat merasa tersinggung pelaku spontan mengejar dan menusuk korban.
"Karena para pelaku dan saksi ini terkontaminasi dengan minuman beralkohol jadi spontan ketika korban mbleyer [menggeber sepeda motor] merasa tersinggung," ujar dia.
Menurutnya pisau tersebut memang sudah ada di pos ronda karena biasanya digunakan untuk masak-masak di pos. "Sementara ini pengakuan dari tersangka kurang lebih dua tusukan, tapi kami masih melakukan pendalaman."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenag DIY mendorong TPPK terbentuk di seluruh pesantren sebelum akhir 2026 untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan.
Irlandia vs Austria di Nations League 2 Oktober 2026. Simak jadwal, klasemen Grup B3, kondisi skuad, dan prediksi pertandingannya.
BMKG mengingatkan Jateng selatan mewaspadai hujan lebat, petir, angin kencang, dan puting beliung saat peralihan musim Oktober-November 2026.
DPR menerima surat pemberhentian Listyo Sigit sebagai Kapolri dan pengangkatan Kapolri baru. Komisi III menyetujui Suyudi Ario Bayu.
Suyudi Ario Seto diusulkan menjadi calon Kapolri. Simak harta kekayaan, profil, pendidikan, dan perjalanan kariernya.
Harga BBM Pertamina 1 Oktober 2026 masih sama seperti September. Cek harga Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, dan BBM lainnya.