Besok, Berkas Pembunuh Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Dilimpahkan ke Kejari Gunungkidul Besok
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul memastikan berkas perkara RN, perempuan hamil yang ditemukan meninggal dunia tanpa busana di Pantai Ngrawe sudah dinyatakan lengkap. Rencananya tersangka sekaligus barang bukti akan diserahkan pada Kamis (9/2/2023).
Kepala Seksi Pidana Umum, Kejari Gunungkidul, Ari Hani Saputri mengaku terus berkoordinasi dengan penyidik dari Polres Gunungkidul untuk menyelesaikan kasus pembunuhan RN, perempuan hamil yang ditemukan tewas telanjang di kawasan pantai. Dia tidak menampik di akhir 2022 sempat mengembalikan berkas perkara dari kepolisian karena dinilai belum lengkap.
Advertisement
Meski demikian, dia mengakui didalam pengembalian juga melampirkan sejumlah catatan untuk perbaikan. Penyidik kepolisian juga sudah menyerahkan berkas perbaikan dalam upaya proses hukum di kejari.
“Berkas perbaikan sudah diteliti. Kemarin [Selasa, 7/2/2023], kami nyatakan P21 atau berkas dinyatakan lengkap,” katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (8/2/2023).
BACA JUGA: Penemuan Mayat Pantai Ngrawe: Tersangka Berstatus Mahasiswa UNS
Dia menjelaskan, seusai dinyatakan lengkap, tahapan berikutnya menyerahkan tersangka dan barang bukti. Hasil koordinasi dengan penyidik, rencananya pelimpahan tahap dua ini dilaksanakan Kami besok.
“Nanti pada saat diserahkan, kami juga memeriksa lagi mulai dari kondisi kesehatan dan lain sebagainya sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya.
Hani memastikan setelah pelimpahan dilakukan akan segera memproses untuk didaftarkan ke pengadilan untuk pembuktia kasus. “Yang jelas, tahapan dalam upaya pembuktian hukum harus dilalui semua,” katanya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari hasil CCTV milik warga di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari.
Pasalnya, sebelum pembunuhan berlangsung, dua pelaku yakni ERW,24 dan AA,37 (keduanya warga Sukoharjo, Jawa Tengah) dan korban RN,25 asal Purworejo sempat makan bakmi bersama-sama.
“Ada CCTV-nya kemudian dibuka hingga dietahui mobil yang dibawa pelaku untuk pembunuhan. Disinilah awal mulai tertangkapnya kedua pembunuh,” katanya.
Dia menjelaskan, tersangka utama dalam kasus ini adalah adalah ERW, yang merupakan mahasiswa di UNS. Adapun AA berperan membantu dalam proses pembunuhan. “Motifnya untuk menggugurkan kandungan. Sebab, korban tidak ingin menggugurkannya,” kata Edy.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian, tas, jaket dan ransel milik korban. Mobil Honda Brio yang digunakan untuk sarana transportasi selama pembunuhan juga ikut diamankan di Mapolres Gunungkidul.
“Keduanya kami jerat pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Edy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Jumat 22 November 2024
- Heroe-Pena Optimistis Kantongi 40 Persen Kemenangan
- Jadwal Terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 22 November 2024: Berangkat dari Palur Jebres, Stasiun Balapan dan Purwosari
- Program WASH Permudah Akses Air Warga Giricahyo
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Jumat 22 November 2024
Advertisement
Advertisement