Advertisement

Polisi Penembak Warga Girisubo Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun 4 Bulan

David Kurniawan
Kamis, 12 Oktober 2023 - 16:07 WIB
Maya Herawati
Polisi Penembak Warga Girisubo Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun 4 Bulan Kasus pembunuhan - ilustrasi - freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polisi pelaku tindak pidana pembunuhan warga Girisubo, Gunungkidul, Aldi Apriyanto, Briptu M Kharisma, 28, divonis penjara tiga tahun empat bulan. Selain itu, terdakwa diminta membayar restitusi sebesar Rp157,6 juta.

Sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Wonosari, Gunungkidul, Kamis (12/10/2023) dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anisa Novianti, dengan Hakim Anggota 1 Iman Santoso, Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan. Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan Kharisma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Akibat kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama tiga tahun empat bulan,” kata kata Anisa saat membacakan vonis, Kamis.

Menurut dia, vonis tidak hanya penjara, namun terdakwa juga membayar restitusi kepada korban, keluarga korban Aldi Aprianto sejumlah Rp157,6 juta. Kharisma diberikan waktu selama 30 hari untuk membayar restitusi, setelah ada putusan hukum tetap.

“Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak membayar, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik terdakwa,” katanya.

BACA JUGA: Liga 2, Dua Pemain PSIM Pulih dari Cedera, Siap Turun Main

Hasil dari penyitaan selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasilnya akan diserahkan kepada keluarga korban sebagai restitusi. “Apabila hasil pelelangan ada sisa akan dikembalikan kepada terdakwa,” ujarnya.

Barang bukti kemeja milik korban dikembalikan kepada korban. Adapun  satu buah selongsong kaliber 5,5 mm dimusnahkan. Sedangkan, senjata SS1 V1 dan magazine senjata laras panjang, 18 peluru kaliber 5,5 mm yang dipergunakan dalam penembakan dikembalikan ke Polsek Girisubo.

Hakim anggota dua, I Gede Adi Muliawan mengatakan ada hal yang memberatkan dilakukan oleh terdakwa, yakni perbuatannya membuat keresahan dalam masyarakat. Sebagai anggota Polri yang bertugas untuk pengamanan, justru lalai membawa senjata yang bukan kewenangannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

“Untuk yang meringankan, terdakwa bersifat kooperatif dalam persidangan dan terdakwa belum pernah menjalani hukuman,” katanya.

Atas putusan ini, baik terdakwa Kharisma dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul Widha Sinulingga menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Peristiwa penembakan Aldi terjadi pada 14 Mei 2023. Saat itu ada kegiatan bersih telaga di Dusun Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul dengan menyelenggarakan pentas musik. Nahasnya, acara dangdutan berlangsung ricuh hingga akhirnya terjadi penembakan pada saat korban duduk di atas panggung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021

News
| Minggu, 28 April 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement