Advertisement

Penemuan Mayat Pantai Ngrawe: Tersangka Berstatus Mahasiswa UNS

David Kurniawan
Kamis, 17 November 2022 - 10:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Penemuan Mayat Pantai Ngrawe: Tersangka Berstatus Mahasiswa UNS Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri dalam jumpa pers yang digelar Kamis (17/11/2022). - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Penemuan mayat wanita tanpa busana di Pantai Ngrawe di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari dipastikan korban pembunuhan. Pelaku berstatus mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) Sebelas Maret.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri dalam jumpa pers yang digelar Kamis (17/11/2022).

Advertisement

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari hasil CCTV milik warga di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari. Pasalnya, sebelum pembunuhan berlangsung, dua pelaku yakni ERW, 24 dan AA,37 (keduanya warga Sukoharjo, Jawa Tengah) dan korban RN,25 asal Purworejo sempat makan bakmi bersama-sama.

“Ada CCTV-nya kemudian dibuka hingga diketahui mobil yang dibawa pelaku untuk pembunuhan. Di sinilah awal mulai tertangkapnya kedua pembunuh,” katanya, Kamis (17/11/2022) siang.

Baca juga: Sultan Mengaku Diiming-imingi Miliaran untuk Salahgunakan Tanah Kas Desa

Dia menjelaskan, tersangka utama dalam kasus ini adalah adalah ERW, yang merupakan mahasiswa di UNS. Adapun AA berperan membantu dalam proses pembunuhan.

“Motifnya untuk menggugurkan kandungan. Sebab, korban tidak ingin menggugurkannya,” kata Edy.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, upaya pembunuhan dilakukan di Pantai Kukup. Upaya pembunuhan tidak dilakukan sekali, karena sudah direncanakan pada September 2022.

Saat itu, pelaku dan korban sempat pergi ke Gunung Kawi di Jawa Timur. “Tapi tidak berhasil hingga akhirnya dilakukan pembunuhan di Pantai Kukup dengan cara dibekap, kemudian diceburkan ke laut,” ujarnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian, tas, jaket dan ransel milik korban. Mobil Honda Brio yang digunakan untuk sarana transportasi selama pembunuhan juga ikut diamankan di Mapolres Gunungkidul.

“Keduanya kami jerat pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Edy.

Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro berterimakasih atas bantuan dari Mapolresta Surakarta yang membantu penangkapan kedua pelaku. Pasalnya dengan bantuan tersebut, kasus temuan mayat tanpa busana berhasil diungkap secara cepat.

“Pagi hari ditemukan. Sekitar pukul 23.00 WIB malamnya, para pelaku sudah berhasil ditangkap di pinggir jalan di Kecamatan Grogol, Sukoharjo,” kata Mahardian.

Menurut dia, kedua tersangka merupakan kawan. Sedangkan status EW dan korban merupakan teman tapi mesra. “Mengakunya tidak memiliki hubungan kekasih,” katanya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement