DPRD Gunungkidul Perkuat Keterbukaan Informasi Lewat JDIH
DPRD Gunungkidul memperkuat keterbukaan informasi publik melalui digitalisasi JDIH agar produk hukum mudah diakses masyarakat.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri dalam jumpa pers yang digelar Kamis (17/11/2022)./Ist
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Penemuan mayat wanita tanpa busana di Pantai Ngrawe di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari dipastikan korban pembunuhan. Pelaku berstatus mahasiswa Universitas Negeri Surakarta (UNS) Sebelas Maret.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri dalam jumpa pers yang digelar Kamis (17/11/2022).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini tak lepas dari hasil CCTV milik warga di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari. Pasalnya, sebelum pembunuhan berlangsung, dua pelaku yakni ERW, 24 dan AA,37 (keduanya warga Sukoharjo, Jawa Tengah) dan korban RN,25 asal Purworejo sempat makan bakmi bersama-sama.
“Ada CCTV-nya kemudian dibuka hingga diketahui mobil yang dibawa pelaku untuk pembunuhan. Di sinilah awal mulai tertangkapnya kedua pembunuh,” katanya, Kamis (17/11/2022) siang.
Baca juga: Sultan Mengaku Diiming-imingi Miliaran untuk Salahgunakan Tanah Kas Desa
Dia menjelaskan, tersangka utama dalam kasus ini adalah adalah ERW, yang merupakan mahasiswa di UNS. Adapun AA berperan membantu dalam proses pembunuhan.
“Motifnya untuk menggugurkan kandungan. Sebab, korban tidak ingin menggugurkannya,” kata Edy.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, upaya pembunuhan dilakukan di Pantai Kukup. Upaya pembunuhan tidak dilakukan sekali, karena sudah direncanakan pada September 2022.
Saat itu, pelaku dan korban sempat pergi ke Gunung Kawi di Jawa Timur. “Tapi tidak berhasil hingga akhirnya dilakukan pembunuhan di Pantai Kukup dengan cara dibekap, kemudian diceburkan ke laut,” ujarnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian, tas, jaket dan ransel milik korban. Mobil Honda Brio yang digunakan untuk sarana transportasi selama pembunuhan juga ikut diamankan di Mapolres Gunungkidul.
“Keduanya kami jerat pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” kata Edy.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro berterimakasih atas bantuan dari Mapolresta Surakarta yang membantu penangkapan kedua pelaku. Pasalnya dengan bantuan tersebut, kasus temuan mayat tanpa busana berhasil diungkap secara cepat.
“Pagi hari ditemukan. Sekitar pukul 23.00 WIB malamnya, para pelaku sudah berhasil ditangkap di pinggir jalan di Kecamatan Grogol, Sukoharjo,” kata Mahardian.
Menurut dia, kedua tersangka merupakan kawan. Sedangkan status EW dan korban merupakan teman tapi mesra. “Mengakunya tidak memiliki hubungan kekasih,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul memperkuat keterbukaan informasi publik melalui digitalisasi JDIH agar produk hukum mudah diakses masyarakat.
Kemenhub memproses 35 izin khusus pesawat registrasi asing untuk mendukung pemadaman karhutla dengan tetap mengutamakan keselamatan penerbangan.
Gempa M4,0 kembali mengguncang NTT pada 23 Agustus 2026. BNPB mencatat 53.971 rumah rusak akibat rangkaian gempa sejak 15 Agustus.
BMKG mendeteksi 696 hotspot di Kalsel pada 23 Agustus 2026. Sebanyak 29 titik masuk kategori tinggi dan risiko karhutla didominasi indikator tinggi.
Bantul memiliki indeks risiko bencana 96,02 dengan kelas sedang. Risiko gempa bumi tercatat tinggi berdasarkan IRBI 2025.
Studi 1.350 pengemudi di Inggris mengungkap fitur mobil yang jarang digunakan. Bluetooth justru menjadi teknologi yang paling sering dipakai.