Advertisement
Sultan Mengaku Diiming-imingi Miliaran untuk Salahgunakan Tanah Kas Desa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengungkap adanya pihak yang berusaha memberikan iming-iming uang untuk mendapatkan izin pemanfaatan tanah kas desa di luar ketentuan. Sultan menolak mentah-mentah iming-iming yang nilainya miliaran rupiah tersebut.
Hal itu diungkapkan Sultan dalam Pengukuhan Lurah Kabupaten Bantul dan Gunungkidul di Bangsal Kepatihan, Jogja, Rabu (16/11/2022).
Advertisement
BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Tanah Kas Desa, 12 Bidang Tanah di Sleman Diperiksa
Sultan mewanti-wanti agar para lurah tidak menyalahgunakan izin yang diberikan Gubernur dalam pemanfaatan tanah desa. Saat ini sudah ada satu kelurahan yang disomasi dua kali, selanjutnya akan ada dua kelurahan lagi akan disomasi. Selain Pemda DIY, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat juga turut dirugikan atas penyalahgunaan izin pemanfaatan tanah kas desa tersebut.
“Satu lurah yang sudah saya somasi dua kali sekarang berproses hukum, yang dua nanti saya rapatkan Jumat untuk saya somasi karena menyalahgunakan izin Gubernur dan tidak akan saya izinkan. Yang rugi bukan hanya Pemda DIY. Kraton yang punya tanah juga dirugikan oleh mereka dan lurahnya sendiri,” ucap Sultan di hadapan para lurah yang dikukuhan, Rabu (16/11/2022).
HB X kemudian secara terang-terangan mengungkap ada pihak yang mencoba mengiming-imingi uang untuk mendapatkan izin pemanfaatan tanah kas desa. Sultan sengaja mengungkap hal itu di hadapan para lurah agar mereka tidak melanggar izin yang diberikan Gubernur.
“Saya hanya ingin tahu siapa yang bermain. Kraton sudah lir gumanti [bergantian]. Jangan ngiming-imingi anakku [Penghageng Kraton] gawa duit [bawa uang]. Semua akan dikembalikan. Anak-anak saya lapor semua. Saya tidak mau melihat uang itu karena ini penyalahgunaan. Jadi mohon maaf saya terpaksa pesan seperti itu untuk tidak makin banyak yang melakukan pelanggaran SK Gubernur,” ucap Sultan.
Saat dikonfirmasi wartawan di sela-sela kegiatan tersebut, Sultan enggan menyebutkan detail terkait kasus tersebut karena ada konsekuensi hukum. Raja Kraton Ngayogyakarta ini membenarkan adanya iming-iming tersebut.
“Mereka kan lapor, anak-anak saya [Penghageng] enggak berani menerima duit tetapi bilangnya sama saya, menemui, sekian miliar engko nek kurang ditambahi, tapi lupa bahwa sekarang yang jadi penghageng itu anak saya semua, ya mereka laporan sama saya,” ucapnya.
HB X menambahkan pemanfaatan tanah kas desa bisa dikerjasamakan dengan pihak lain. Mereka yang hendak memanfaatkan tanah kas desa harus mengajukan permohonan lewat kabupaten dan disetujui Kraton Jogja. Akan tetapi, menurut Sultan, keputusan Gubernur dengan permohonan yang diajukan berbeda dengan realisasinya.
“Misalnya di sini objek wisata, untuk air tetapi dadine villa, kan terus beda. Tetapi ini tidak seizin Gubenur, berarti menyimpang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement