Soroti Kasus Mafia Tanah ATR BPN, Pakar Ingatkan Pengawasan Diskresi
Kasus korupsi pengurusan HGB menyoroti dugaan mafia tanah ATR BPN dan pentingnya pengawasan diskresi dalam pelayanan pertanahan.
Sri Sultan HB X/Antara-Andreas Fitri Atmoko
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengungkap adanya pihak yang berusaha memberikan iming-iming uang untuk mendapatkan izin pemanfaatan tanah kas desa di luar ketentuan. Sultan menolak mentah-mentah iming-iming yang nilainya miliaran rupiah tersebut.
Hal itu diungkapkan Sultan dalam Pengukuhan Lurah Kabupaten Bantul dan Gunungkidul di Bangsal Kepatihan, Jogja, Rabu (16/11/2022).
BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Tanah Kas Desa, 12 Bidang Tanah di Sleman Diperiksa
Sultan mewanti-wanti agar para lurah tidak menyalahgunakan izin yang diberikan Gubernur dalam pemanfaatan tanah desa. Saat ini sudah ada satu kelurahan yang disomasi dua kali, selanjutnya akan ada dua kelurahan lagi akan disomasi. Selain Pemda DIY, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat juga turut dirugikan atas penyalahgunaan izin pemanfaatan tanah kas desa tersebut.
“Satu lurah yang sudah saya somasi dua kali sekarang berproses hukum, yang dua nanti saya rapatkan Jumat untuk saya somasi karena menyalahgunakan izin Gubernur dan tidak akan saya izinkan. Yang rugi bukan hanya Pemda DIY. Kraton yang punya tanah juga dirugikan oleh mereka dan lurahnya sendiri,” ucap Sultan di hadapan para lurah yang dikukuhan, Rabu (16/11/2022).
HB X kemudian secara terang-terangan mengungkap ada pihak yang mencoba mengiming-imingi uang untuk mendapatkan izin pemanfaatan tanah kas desa. Sultan sengaja mengungkap hal itu di hadapan para lurah agar mereka tidak melanggar izin yang diberikan Gubernur.
“Saya hanya ingin tahu siapa yang bermain. Kraton sudah lir gumanti [bergantian]. Jangan ngiming-imingi anakku [Penghageng Kraton] gawa duit [bawa uang]. Semua akan dikembalikan. Anak-anak saya lapor semua. Saya tidak mau melihat uang itu karena ini penyalahgunaan. Jadi mohon maaf saya terpaksa pesan seperti itu untuk tidak makin banyak yang melakukan pelanggaran SK Gubernur,” ucap Sultan.
Saat dikonfirmasi wartawan di sela-sela kegiatan tersebut, Sultan enggan menyebutkan detail terkait kasus tersebut karena ada konsekuensi hukum. Raja Kraton Ngayogyakarta ini membenarkan adanya iming-iming tersebut.
“Mereka kan lapor, anak-anak saya [Penghageng] enggak berani menerima duit tetapi bilangnya sama saya, menemui, sekian miliar engko nek kurang ditambahi, tapi lupa bahwa sekarang yang jadi penghageng itu anak saya semua, ya mereka laporan sama saya,” ucapnya.
HB X menambahkan pemanfaatan tanah kas desa bisa dikerjasamakan dengan pihak lain. Mereka yang hendak memanfaatkan tanah kas desa harus mengajukan permohonan lewat kabupaten dan disetujui Kraton Jogja. Akan tetapi, menurut Sultan, keputusan Gubernur dengan permohonan yang diajukan berbeda dengan realisasinya.
“Misalnya di sini objek wisata, untuk air tetapi dadine villa, kan terus beda. Tetapi ini tidak seizin Gubenur, berarti menyimpang,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus korupsi pengurusan HGB menyoroti dugaan mafia tanah ATR BPN dan pentingnya pengawasan diskresi dalam pelayanan pertanahan.
Energi hijau dan digitalisasi menjadi mesin pertumbuhan ekonomi. Investasi Rp2.258 triliun dibutuhkan untuk mengejar pertumbuhan 6 persen pada 2027.
Prabowo meminta TNI mengutamakan sistem prestasi, bukan sekadar senioritas, serta memperkuat sinergi lintas lembaga dan penguasaan teknologi.
Densus 88 menangkap 11 tersangka terorisme di enam provinsi. Mereka diduga terkait jaringan Daulah Islamiyah dan menjalani pelatihan.
Dua atlet menembak Gunungkidul, Kanuruan Al Ghozi dan Anang Febrian, mengikuti Pelatnas untuk kejuaraan dunia Qatar sebagai kualifikasi Olimpiade 2028.
Hyundai membatalkan peluncuran Ioniq 3 di Australia karena biaya impor tinggi. Harga mobil listrik itu dinilai sulit bersaing.