Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
Guruh Soekarnoputra meninggal dunia pada usia 73 tahun. Simak profil, perjalanan seni, Guruh Gipsy, hingga kiprahnya di dunia politik.
Ilustrasi/JIBI-Bisnis.com-Rahman
Harianjogja.com, JOGJA—Modus pengembang perumahan memanfaatkan tanah kas desa di wilayah DIY secara tidak semestinya perlahan mulai terungkap. Mereka memakai izin tempat wisata, tetapi menyalahgunakannya dengan membangun perumahan.
Pemda DIY membidik dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Desa Candibinangun, Pakem, Sleman. Perusahaan mengajukan izin untuk tempat wisata dan malah membangun perumahan.
“Itu sudah masuk ke kami itu di Candi Binangun, [izinnya] untuk objek wisata. Dia kemarin mengajukan izin untuk villa, dan sudah membangun meski belum ada izin sama sekali,” kata Kepala Bagian Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto di Kompleks Kepatihan, Jumat (14/10/2022).
Bayu mengatakan kalurahan memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa ini. Izin dari Gubernur DIY harus keluar dulu baru kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian antara penyewa dengan kalurahan. Oleh karena itu, pelaku usaha tidak boleh melakukan perjanjian saat izin dari Gubernur DIY belum terbit, karena tidak ada dasar hukumnya.
“Memang dulu [untuk yang Pakem] sudah ada izin sejak 2012 tapi itu untuk objek wisata. Objek wisata tidak boleh untuk tempat tinggal,” ucapnya.
Ia menegaskan tanah kas desa tidak boleh untuk rumah tempat tinggal, termasuk homestay, guest house, dan sebagainya. Oleh karena itu Pemda DIY akan mengkaji semua izin pemanfaatan tanah kas desa sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur DIY guna melihat kemungkinan adanya penyalahgunaan.
BACA JUGA: Mahasiswa HI UGM yang Diduga Menjadi Pelaku Kekerasan Seksual Dinonaktifkan Sementara
“Kalau homestay itu kan harusnya dipakai satu atau dua hari tapi bukan untuk 20 tahun, itu kan tempat tinggal. Masak nginep di homestay sampai 20 tahun, itu kami kaji ulang,” ucapnya.
Ihwal dugaan penyelahgunaan tanah kas Desa Caturtunggal, Bayu menyatakan Pemda DIY sedang menyiapkan langkah hukum selanjutnya, setelah surat teguran yang dikirim kedua kalinya tidak diindahkan.
“Kami akan masuk proses hukum selanjutnya, misalnya laporkan ke kepolisian. Akan kami lihat juga, apakah uangnya masuk ke kas desa atau tidak. Kami telusuri jangan-jangan ada dugaan tindak pidana korupsi. Tetapi itu nanti itu tugas aparat penegak hukum,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Guruh Soekarnoputra meninggal dunia pada usia 73 tahun. Simak profil, perjalanan seni, Guruh Gipsy, hingga kiprahnya di dunia politik.
Delapan warga Sleman dari dua KK siap mengikuti transmigrasi 2026 ke Poso dan Polewali Mandar. Mereka tinggal menunggu jadwal pemberangkatan.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Selasa 29 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
John Herdman menyebut kartu merah Thom Haye saat Indonesia vs Malaysia menjadi pelajaran penting bagi skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.