Ini 9 Provinsi Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Ilustrasi/JIBI-Bisnis.com-Rahman
Harianjogja.com, JOGJA—Modus pengembang perumahan memanfaatkan tanah kas desa di wilayah DIY secara tidak semestinya perlahan mulai terungkap. Mereka memakai izin tempat wisata, tetapi menyalahgunakannya dengan membangun perumahan.
Pemda DIY membidik dugaan penyalahgunaan tanah kas desa di Desa Candibinangun, Pakem, Sleman. Perusahaan mengajukan izin untuk tempat wisata dan malah membangun perumahan.
“Itu sudah masuk ke kami itu di Candi Binangun, [izinnya] untuk objek wisata. Dia kemarin mengajukan izin untuk villa, dan sudah membangun meski belum ada izin sama sekali,” kata Kepala Bagian Hukum Setda DIY Adi Bayu Kristanto di Kompleks Kepatihan, Jumat (14/10/2022).
Bayu mengatakan kalurahan memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa ini. Izin dari Gubernur DIY harus keluar dulu baru kemudian ditindaklanjuti dengan perjanjian antara penyewa dengan kalurahan. Oleh karena itu, pelaku usaha tidak boleh melakukan perjanjian saat izin dari Gubernur DIY belum terbit, karena tidak ada dasar hukumnya.
“Memang dulu [untuk yang Pakem] sudah ada izin sejak 2012 tapi itu untuk objek wisata. Objek wisata tidak boleh untuk tempat tinggal,” ucapnya.
Ia menegaskan tanah kas desa tidak boleh untuk rumah tempat tinggal, termasuk homestay, guest house, dan sebagainya. Oleh karena itu Pemda DIY akan mengkaji semua izin pemanfaatan tanah kas desa sebagai tindak lanjut dari arahan Gubernur DIY guna melihat kemungkinan adanya penyalahgunaan.
BACA JUGA: Mahasiswa HI UGM yang Diduga Menjadi Pelaku Kekerasan Seksual Dinonaktifkan Sementara
“Kalau homestay itu kan harusnya dipakai satu atau dua hari tapi bukan untuk 20 tahun, itu kan tempat tinggal. Masak nginep di homestay sampai 20 tahun, itu kami kaji ulang,” ucapnya.
Ihwal dugaan penyelahgunaan tanah kas Desa Caturtunggal, Bayu menyatakan Pemda DIY sedang menyiapkan langkah hukum selanjutnya, setelah surat teguran yang dikirim kedua kalinya tidak diindahkan.
“Kami akan masuk proses hukum selanjutnya, misalnya laporkan ke kepolisian. Akan kami lihat juga, apakah uangnya masuk ke kas desa atau tidak. Kami telusuri jangan-jangan ada dugaan tindak pidana korupsi. Tetapi itu nanti itu tugas aparat penegak hukum,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Westlife bakal konser di GBK Jakarta 2027. Simak jadwal presale, harga tiket lengkap, dan cara beli tiketnya di sini.
PSM vs PERSIB jadi laga penentu juara. Simak prediksi skor, susunan pemain, dan kondisi terbaru kedua tim di sini.
Sidang Isbat 1 Zulhijah 1447 H digelar hari ini oleh Kemenag. Cek jadwal lengkap dan link live streaming penetapannya.
Bali United vs Bhayangkara FC sore ini. Simak prediksi skor, susunan pemain, dan peluang kemenangan di laga kandang terakhir musim ini.
Wali Kota Solo Respati Ardi tanggapi kritik lomba seragam jukir. Seragam baru akan dilengkapi QRIS untuk dorong parkir cashless.