Advertisement

Promo November

Dugaan Pelanggaran Tanah Kas Desa, 12 Bidang Tanah di Sleman Diperiksa

Triyo Handoko
Selasa, 20 September 2022 - 16:37 WIB
Arief Junianto
Dugaan Pelanggaran Tanah Kas Desa, 12 Bidang Tanah di Sleman Diperiksa Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY tengah menyelidiki dugaan pelanggaran tanah kas desa (TKD). Sebanyak 12 bidang tanah yang semuanya di Sleman jadi target Satpol PP DIY.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rohmad menyebut setidaknya ada tiga indikasi penyalahgunaan TKD dari 12 bidang tanah yang sedang diselidikinya.

Advertisement

“Pertama tidak adanya izin penggunaan dari Gubernur, lalu izin pendirian bangunan di atasnya tak ada, kemudian ada indikasi jual beli bangunan diatas TKD,” jelasnya, Selasa (20/9/2022).

Noviar menyebut pelanggaran paling banyak yang ditemukannya dari 12 bidang tanah tersebut adalah tidak adanya izin penggunaan TKD oleh Gubernur DIY.

“Padahal aturannya sudah jelas bahwa sebelum menggunakan TKD harus mendapat izin Gubernur dulu,” ujarnya.

Merujuk pada Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, jelas Noviar, siapapun yang hendak menggunakan TKD harus mendapat izin Gubernur DIY terlebih dulu.

“Jika tidak ada sanksi yang dikenakan, kami selama ini memeriksa dulu data-datanya, kalau ada pelanggaran kami melaporkan langsung ke Gubernur dan kami segel bangunannya, nanti Gubernur yang memutuskan,” katanya.

Sebelumnya, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY menyebut ada 84 izin pemanfaatan TKD yang diterbitkan Gubernur DIY disalahgunakan oleh pihak yang mengajukan izin.

“Data dari Dispertaru itu belum ditembuskan ke kami, jadi 12 bidang tanah yang sedang kami periksa berbeda dengan itu,” ucap Noviar.

Noviar menjelaskan tengah menyelidiki lebih lanjut lagi 12 bidang tanah yang diduga melanggar Pergub No.34/2017 tersebut.

“Selain belum ada perizinan dari Gubernur, pelanggaran lainya juga ada yang tak ada izin Amdal dan pelanggaran peruntukan tanah,” katanya.

Sebelum menyegel bangunan dan tanah yang diduga melanggar aturan, jelas Noviar, Satpol PP DIY akan memanggil pihak terlapor dan membuat berita acara serta meminta untuk melengkapi perizinan yang ada dahulu.

“Jika masih ngeyel baru kami segel dan laporkan ke Gubernur,” katanya.

Untuk itu, Noviar meminta masyarakat untuk berhati-hati jika mendapati penjualan properti dengan harga murah.

“Mohon dicek dulu status tanahnya, jika TKD lebih baik jangan dibeli nanti malah jadi masalah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement