Advertisement
Jual Miras Oplosan, 4 Warga Jogja Ditangkap Polisi
Barang bukti penjualan miras oplosan di Jogja yang diperlihatkan aparat Satresnarkoba Polresta Jogja, Selasa (1/2/2023) - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Empat warga Jogja ditangkap polisi lantaran menjual minuman keras (miras) oplosan. Penangkapan empat orang ini juga karena mereka tak memiliki izin memperjualkan miras pada Selasa (31/1/2023).
Polresta Jogja yang menangkap empat orang penjual miras oplosan tersebut untuk memerangi penyakit masyarakat berupa konsumsi miras. Sebelumnya ada laporan yang menyebutkan penjualan miras tersebut mengganggu lingkungan sekitarnya.
Advertisement
Kepala Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada Senin siang pukul 11.00 WIB. "Kami juga menyita barang bukti berupa beberapa botol miras itu juga," ujarnya, Selasa (1/2/2023).
Empat orang yang ditangkap tersebut masing-masing menjual miras di rumahnya. Operasi penangkapan tersebut pertama kali dilakukan di Kemantren Gedongtengen dimana tersangka BS, 29, menjual miras oplosan. "Di Gedongtengen kami sita satu ember isi miras oplosan," kata Timbul.
Penangkapan kedua, lanjut Timbul, dilakukan di Kemantren Pakualaman dengan tersangka MR, 29. "Kalau di Pakualaman kami bawa 10 botol ciu, enam botol jamu, dan tujuh botol fermentasi pisang klutuk," jabarnya.
Sedangkan lokasi penangkapan ketiga dilakukan di Kemantren Umbulharjo. "Tersangka di Umbulharjo adalah SD, 33 tahun, kami sita 81 botol miras berbagai merek," kata Timbul.
Lokasi penangkapan terakhir di Kemantren Gondokusuman dengan tersangka PR, 49, dimana polisi menyita empat botol miras. "Semua tersangka sedang diselidiki dan diproses hukum," ujarnya.
Timbul berpesan pada masyarakat untuk tak mengonsumsi miras apalagi berjenis oplosan. "Sudah banyak kasus miras oplosan berbahaya, ini bentuk antisipasi kami," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Superflu Influenza A H3N2 Muncul di Jateng, Ini Penjelasan Dinkes
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 90 Persen Pedagang Pantai Sepanjang Gunungkidul Sudah Direlokasi
- Angkatan 2000 de Britto Luncurkan Buku Karya Alumni Lintas Generasi
- Puluhan Reklame Ilegal di Kota Jogja Dibongkar Satpol PP
- Anggaran Terbatas, Jalan Rusak Kulonprogo Masih Jadi PR Besar
- Sejumlah Kapolsek di Bantul Dirotasi, Polres Lakukan Sertijab
Advertisement
Advertisement




