Advertisement
Jual Miras Oplosan, 4 Warga Jogja Ditangkap Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Empat warga Jogja ditangkap polisi lantaran menjual minuman keras (miras) oplosan. Penangkapan empat orang ini juga karena mereka tak memiliki izin memperjualkan miras pada Selasa (31/1/2023).
Polresta Jogja yang menangkap empat orang penjual miras oplosan tersebut untuk memerangi penyakit masyarakat berupa konsumsi miras. Sebelumnya ada laporan yang menyebutkan penjualan miras tersebut mengganggu lingkungan sekitarnya.
Advertisement
Kepala Humas Polresta Jogja AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan pada Senin siang pukul 11.00 WIB. "Kami juga menyita barang bukti berupa beberapa botol miras itu juga," ujarnya, Selasa (1/2/2023).
Empat orang yang ditangkap tersebut masing-masing menjual miras di rumahnya. Operasi penangkapan tersebut pertama kali dilakukan di Kemantren Gedongtengen dimana tersangka BS, 29, menjual miras oplosan. "Di Gedongtengen kami sita satu ember isi miras oplosan," kata Timbul.
Penangkapan kedua, lanjut Timbul, dilakukan di Kemantren Pakualaman dengan tersangka MR, 29. "Kalau di Pakualaman kami bawa 10 botol ciu, enam botol jamu, dan tujuh botol fermentasi pisang klutuk," jabarnya.
Sedangkan lokasi penangkapan ketiga dilakukan di Kemantren Umbulharjo. "Tersangka di Umbulharjo adalah SD, 33 tahun, kami sita 81 botol miras berbagai merek," kata Timbul.
Lokasi penangkapan terakhir di Kemantren Gondokusuman dengan tersangka PR, 49, dimana polisi menyita empat botol miras. "Semua tersangka sedang diselidiki dan diproses hukum," ujarnya.
Timbul berpesan pada masyarakat untuk tak mengonsumsi miras apalagi berjenis oplosan. "Sudah banyak kasus miras oplosan berbahaya, ini bentuk antisipasi kami," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement