Tarif Air Curah DIY Bakal Naik, Pelanggan Bantul Waswas
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Ilustrasi pengolahan sampah./Pixabay
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja kembali memergoki warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah. Satu dari dua orang warga itu didenda senilai Rp250.000.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dody Kurnianto mengatakan akhir Januari lalu jawatannya sudah menindak empat orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik. Baru-baru ini petugas kembali menyeret dua orang warga ke meja hijau lantaran kasus yang sama.
"Kami sekarang sifatnya sudah operasi yustisi. Bulan lalu, selain menahan KTP para pelanggar kami juga menjatuhkan sanski denda. Bulan ini ada dua warga lagi yang kami bawa ke meja hijau," kata Dody, Senin (13/2/2023).
Dody menyebut warga yang melanggar aturan pembuangan sampah kerap kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP. Kerap kali saat menerima laporan dari masyarakat soal praktik membuang sampah sembarangan, petugas malah tidak menemukan pelakunya. Warga sudah mengetahuinya jam-jam petugas berpatroli untuk kemudian membuang sampah di perbatasan wilayah atau area gelap.
BACA JUGA: Pantai Depok Bantul Dirombak Mulai 2024, Kios Akan Digeser Tergantung Sempadan Pantai
"Tiap hari kami lakukan operasi. Misalnya menemukan yang dibuang sembarangan jam, misal informasi jam 2 pagi, kami lakukan operasi. Setelahnya mereka sudah ada lagi. Mereka membuang jam 12 malam. Jadi kami juga kucing-kucingan tiap malam," ujarnya.
Terbaru, dua orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dicokok petugas. Dody mengklaim rata-rata warga yang membuang sampah sembarangan merupakan warga luar Jogja yang di wilayah mereka jarang terdapat depo atau lokasi penampungan sampah.
"Dari dua orang warga itu satu orang dikenai denda senilai Rp250.000. Harapan kami ini bisa menimbulkan efek jera dan masyarakat sadar bahwa persoalan sampah ini perlu kerja bersama untuk menyelesaikan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.
Persija Jakarta U20 menjadi juara EPA Super League U20 2025/2026 setelah menang 1-0 atas Malut United U20 di partai final.
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.