Bantul Genjot Restorasi Gumuk Pasir, Zona Inti Dibersihkan
Bantul lanjutkan restorasi Gumuk Pasir Parangkusumo dengan penebangan vegetasi demi mengembalikan fungsi alami kawasan langka.
Ilustrasi pengolahan sampah./Pixabay
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja kembali memergoki warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah. Satu dari dua orang warga itu didenda senilai Rp250.000.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dody Kurnianto mengatakan akhir Januari lalu jawatannya sudah menindak empat orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik. Baru-baru ini petugas kembali menyeret dua orang warga ke meja hijau lantaran kasus yang sama.
"Kami sekarang sifatnya sudah operasi yustisi. Bulan lalu, selain menahan KTP para pelanggar kami juga menjatuhkan sanski denda. Bulan ini ada dua warga lagi yang kami bawa ke meja hijau," kata Dody, Senin (13/2/2023).
Dody menyebut warga yang melanggar aturan pembuangan sampah kerap kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP. Kerap kali saat menerima laporan dari masyarakat soal praktik membuang sampah sembarangan, petugas malah tidak menemukan pelakunya. Warga sudah mengetahuinya jam-jam petugas berpatroli untuk kemudian membuang sampah di perbatasan wilayah atau area gelap.
BACA JUGA: Pantai Depok Bantul Dirombak Mulai 2024, Kios Akan Digeser Tergantung Sempadan Pantai
"Tiap hari kami lakukan operasi. Misalnya menemukan yang dibuang sembarangan jam, misal informasi jam 2 pagi, kami lakukan operasi. Setelahnya mereka sudah ada lagi. Mereka membuang jam 12 malam. Jadi kami juga kucing-kucingan tiap malam," ujarnya.
Terbaru, dua orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dicokok petugas. Dody mengklaim rata-rata warga yang membuang sampah sembarangan merupakan warga luar Jogja yang di wilayah mereka jarang terdapat depo atau lokasi penampungan sampah.
"Dari dua orang warga itu satu orang dikenai denda senilai Rp250.000. Harapan kami ini bisa menimbulkan efek jera dan masyarakat sadar bahwa persoalan sampah ini perlu kerja bersama untuk menyelesaikan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bantul lanjutkan restorasi Gumuk Pasir Parangkusumo dengan penebangan vegetasi demi mengembalikan fungsi alami kawasan langka.
FBI sita 600+ drone ilegal di Piala Dunia 2026. Miami terbanyak, pelanggar ancam denda Rp1,6 M. Regulasi drone AS terancam diperketat.
Bansos PKH & BPNT tahap 3 (Juli-September) belum cair. Status penerima bisa berubah. Cek jadwal, nominal, dan cara cek NIK secara resmi di sini.
Prediksi Argentina vs Mesir di 16 besar Piala Dunia 2026: Messi vs Salah. Statistik tunjukkan Argentina lebih produktif, Mesir lebih kolektif.
Disdikpora Kota Jogja menegaskan SD dan SMP negeri dilarang memungut biaya serta menjual seragam. Siswa baru boleh memakai seragam SD hingga tiga bulan.
Pakar UII Teduh Dirgahayu menegaskan AI membantu kerja jurnalistik, tetapi tidak dapat menggantikan peran wartawan dalam verifikasi dan keputusan editorial.