Dua PSN Segera Selesai, DPRD Minta Bantul Siapkan Peta Investasi
DPRD Bantul meminta kajian investasi segera diselesaikan agar peluang ekonomi dari dua proyek strategis nasional dapat dimanfaatkan optimal.
Ilustrasi pengolahan sampah./Pixabay
Harianjogja.com, JOGJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja kembali memergoki warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.10/2012 tentang Pengelolaan Sampah. Satu dari dua orang warga itu didenda senilai Rp250.000.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja Dody Kurnianto mengatakan akhir Januari lalu jawatannya sudah menindak empat orang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di sejumlah titik. Baru-baru ini petugas kembali menyeret dua orang warga ke meja hijau lantaran kasus yang sama.
"Kami sekarang sifatnya sudah operasi yustisi. Bulan lalu, selain menahan KTP para pelanggar kami juga menjatuhkan sanski denda. Bulan ini ada dua warga lagi yang kami bawa ke meja hijau," kata Dody, Senin (13/2/2023).
Dody menyebut warga yang melanggar aturan pembuangan sampah kerap kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP. Kerap kali saat menerima laporan dari masyarakat soal praktik membuang sampah sembarangan, petugas malah tidak menemukan pelakunya. Warga sudah mengetahuinya jam-jam petugas berpatroli untuk kemudian membuang sampah di perbatasan wilayah atau area gelap.
BACA JUGA: Pantai Depok Bantul Dirombak Mulai 2024, Kios Akan Digeser Tergantung Sempadan Pantai
"Tiap hari kami lakukan operasi. Misalnya menemukan yang dibuang sembarangan jam, misal informasi jam 2 pagi, kami lakukan operasi. Setelahnya mereka sudah ada lagi. Mereka membuang jam 12 malam. Jadi kami juga kucing-kucingan tiap malam," ujarnya.
Terbaru, dua orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dicokok petugas. Dody mengklaim rata-rata warga yang membuang sampah sembarangan merupakan warga luar Jogja yang di wilayah mereka jarang terdapat depo atau lokasi penampungan sampah.
"Dari dua orang warga itu satu orang dikenai denda senilai Rp250.000. Harapan kami ini bisa menimbulkan efek jera dan masyarakat sadar bahwa persoalan sampah ini perlu kerja bersama untuk menyelesaikan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Bantul meminta kajian investasi segera diselesaikan agar peluang ekonomi dari dua proyek strategis nasional dapat dimanfaatkan optimal.
Studi 1.350 pengemudi di Inggris mengungkap fitur mobil yang jarang digunakan. Bluetooth justru menjadi teknologi yang paling sering dipakai.
Acer Medical melihat Indonesia sebagai pasar potensial teknologi kesehatan AI untuk memperluas akses layanan, terutama di wilayah terpencil.
Pemkot Jogja memperkuat kewaspadaan warga melalui pos kamling sekaligus mendorong gotong royong, UMKM, dan pengelolaan sampah.
DMI menyerukan umat Islam menggelar shalat Istisqa hingga awal September di tengah kemarau panjang, kekeringan, dan karhutla.
Kebakaran Kampung Adat Sade merusak 89 rumah. LHSS meminta mitigasi dan perlindungan kawasan warisan budaya NTB dievaluasi.