Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Tersangka kasus suap Haryadi Suyuti (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/9/2022)./Antara-Reno Esnir
Harianjogja.com, JOGJA— Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan korupsi mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menjelaskan adanya pembagian peran dalam kejahatan yang dilakukannya bersama mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Jogja Nurwidi Hartana dan sekretaris pribadinya, Trianto.
JPU Zaenal Arifin menyebut Haryadi sebagai veto player dimana perannya sebagai pemegang kuasa mempengaruhi kebijakan pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB). Sedangkan Nurwidi dan Trianto sebagai kaki tangannya dalam suap yang dilakukan bersama-sama tersebut. “Atas perannya sebagai Wali Kota tersebut terdakwa berkontribusi atas tidak terpenuhinya pelaksanaan SOP [Standar Operating System] di DPMP dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Jogja,” katanya saat persidangan, Selasa (15/2/2023).
Adanya perjanjian komitmen pemenuhan syarat IMB yang ditandatangani Haryadi, jelas Zaenal, agar IMB segera terbit padahal syaratnya belum lengkap adalah peran korupsi yang dilakukannya.
“Trianto yang sudah dikenal luas di kalangan pejabat Pemkot dan pengusaha sebagai ‘Haryadi Kecil’ yang menunjukkan representasi Haryadi yang menerima uang suap untuk terdakwa adalah kaki tangannya, sehingga bantahan terdakwa yang tidak menerima uang tersebut tidak bisa dibenarkan meskipun memang tidak secara langsung menerimanya karena diwakilkan saksi Trianto,” jelasnya.
Dalam tuntutan Trainto, lanjut Zaenal, perannya meminta pejabat DPMPT DAN Dinas PUPR Jogja untuk segera menyegerakan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Aston Hotel. “Terdakwa Tiryanto memenuhi permintaan Haryadi untuk menyampaikan pesannya agar izin segera diproses,” ujarnya.
BACA JUGA: Pelajar di Sleman Gantung Diri, Bikin Status Perpisahan dan Foto Tali Tambang di WA
Peran Nurwidi juga sama dengan yang dilakukan Trianto, yaitu mematuhi Haryadi. “Terdakwa Nurwidi juga meminta pegawai dibawahnya untuk mempercepat proses penerbitan IMB tersebut,” kata Zaenal.
JPU atas pertimbangan fakta persidangan dan keterangan saksi serta barang bukti menuntut Haryadi dengan hukuman 6 tahun 6 bulan, lalu Nurwidi dengan hukuman 4 tahun 6 bulan, terakhir Trianto dengan hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Jadwal KA Bandara YIA Xpress Sabtu 23 Mei 2026 dari Stasiun Tugu Jogja menuju Bandara YIA lengkap dengan tarif dan jam keberangkatan.
Prakiraan cuaca DIY Sabtu 23 Mei 2026 didominasi hujan ringan di Jogja, Sleman, Bantul, dan Kulon Progo.
Film Jangan Buang Ibu karya Leo Pictures akan menggelar Gala Premiere di 20 kota termasuk Yogyakarta sebelum tayang 25 Juni 2026.
Fathul Wahid bukan dikenal sebagai penyair. Dia akademisi, Guru Besar Sistem Informasi, dan Rektor UII. Justru karena itulah puisinya terasa menarik.
DSI resmi jadi BUMN baru pengelola ekspor SDA. Siap kendalikan sawit, batu bara, dan ferro alloy mulai 2026.