Korupsi Perizinan Jogja, Besok Haryadi Suyuti Bakal Dituntut di Persidangan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Sidang korupsi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Jogja yang menyeret mantan Wali Kota Haryadi Suyuti memasuki babak akhir dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan JPU ke Haryadi tersebut dijadwalkan pada Selasa (14/2/2023).
Menanggapi agenda tersebut, Jogja Corruption Watch (JCW) meminta JPU memberikan tuntutan hukuman semaksimal mungkin kepada terdakwa sesuai fakta persidangan dan dakwaan yang diajukan. Persidangan yang sudah dimulai sejak Oktober 2022 tersebut mendakwa mantan Wali Kota Haryadi menerima suap dengan total uang sebesar USD27.258 dan beberapa hadiah berupa mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc dan sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
JPU di awal persidangan mendakwa Haryadi dengan pasal 12 Juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.31/1999. Kepala Humas JCW Baharudin Kamba menyebut hukuman untuk pasal yang didakwakan pada mantan Wali Kota Jogja tersebut minimal dihukum empat tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. “Kami harap JPU memberikan tuntutan maksimal sesuai fakta persidangan yang ada,” katanya, Senin (13/2/2023).
BACA JUGA: 5 Gempa Paling Mematikan di Dunia, Korban Terbanyak Capai 830.000
Kamba berkaca pada putusan pengadilan sebelumnya yang memvonis penyuap Haryadi, yaitu Oon Nasihono dan Dandan Kartika Jaya. “Sebelumnya JCW mengkritik tuntutan JPU KPK terhadap Oon Nusihono selaku penyuap dituntut selama 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis terhadap Oon Nasihono sama dengan tuntutan JPU KPK yakni 3 tahun penjara,” jelasnya.
Ketegasan JPU, jelas Kamba, jadi bagian pemberantasan korupsi. “Jangan diberikan tuntutan ringan yang berakhir dengan vonis ringan, nanti pemberantasan korupsi jadi turun. Perlu ketegasan JPU agar jadi contoh bahwa korupsi ini kejahatan serius maka harus dihukum dengan tegas,” ujarnya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wow! Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia, Kerugian Indonesia Diperkirakan Capai Rp3,7 Triliun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mayat Perempuan Ditemukan di Aliran Sungai Prumpung Sleman
- Sejumlah Pejabat Polda DIY Dimutasi, Salah Satunya Kapolres Kulonprogo
- 165.200 Tiket Mudik Lebaran KA Daop 6 Jogja Habis Terjual
- Ngeri! Rumah Warga di Wirokerten Bantul Terancam Ambrol
- Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Afnan Hadikusumo: Tak Masalah!
Advertisement