Advertisement

Korupsi Perizinan Jogja, Besok Haryadi Suyuti Bakal Dituntut di Persidangan

Triyo Handoko
Senin, 13 Februari 2023 - 14:57 WIB
Bhekti Suryani
Korupsi Perizinan Jogja, Besok Haryadi Suyuti Bakal Dituntut di Persidangan Tersangka kasus suap Haryadi Suyuti (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/9/2022). - Antara/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Sidang korupsi penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton Jogja yang menyeret mantan Wali Kota Haryadi Suyuti memasuki babak akhir dengan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan JPU ke Haryadi tersebut dijadwalkan pada Selasa (14/2/2023).

Menanggapi agenda tersebut, Jogja Corruption Watch (JCW) meminta JPU memberikan tuntutan hukuman semaksimal mungkin kepada terdakwa sesuai fakta persidangan dan dakwaan yang diajukan. Persidangan yang sudah dimulai sejak Oktober 2022 tersebut mendakwa mantan Wali Kota Haryadi menerima suap dengan total uang sebesar USD27.258 dan beberapa hadiah berupa mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc dan sepeda elektrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon.

Advertisement

JPU di awal persidangan mendakwa Haryadi dengan pasal 12 Juncto pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.31/1999. Kepala Humas JCW Baharudin Kamba menyebut hukuman untuk pasal yang didakwakan pada mantan Wali Kota Jogja tersebut minimal dihukum empat tahun penjara maksimal 20 tahun penjara. “Kami harap JPU memberikan tuntutan maksimal sesuai fakta persidangan yang ada,” katanya, Senin (13/2/2023).

BACA JUGA: 5 Gempa Paling Mematikan di Dunia, Korban Terbanyak Capai 830.000

Kamba berkaca pada putusan pengadilan sebelumnya yang memvonis penyuap Haryadi, yaitu Oon Nasihono dan Dandan Kartika Jaya. “Sebelumnya JCW mengkritik tuntutan JPU KPK terhadap Oon Nusihono selaku penyuap dituntut selama 3 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis terhadap Oon Nasihono sama dengan tuntutan JPU KPK yakni 3 tahun penjara,” jelasnya.

Ketegasan JPU, jelas Kamba, jadi bagian pemberantasan korupsi. “Jangan diberikan tuntutan ringan yang berakhir dengan vonis ringan, nanti pemberantasan korupsi jadi turun. Perlu ketegasan JPU agar jadi contoh bahwa korupsi ini kejahatan serius maka harus dihukum dengan tegas,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo

News
| Kamis, 25 April 2024, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement