Lumbung Mataram Kalurahan Purwosari di Kulonprogo Mengoptimalkan Pertanian dan Peternakan Warga
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA — Sebanyak tiga pelaku pembuangan sampah liar di Jogja divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogja. Masing-masing pelaku didenda sebesar Rp250.000, Rp200.000, dan Rp50.000.
Sebelumnya, ketiga orang ini ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jogja karena ketahuan membuang sampah sembarangan. “Sudah kami ajukan ke pengadilan dan sudah divonis, masing-masing denda uang sebesar Rp250.000, Rp200.000, dan Rp50.000,” kata Pelaksana Harian Kasatpol PP Jogja, Heri Eko Prasetyo, Rabu (2/3/2023).
Heri menyebut vonis yang diberikan hakim PN Jogja sudah sesuai Perda Pengelolaan Sampah No.1/2022. “Hukumannya tampak kecil karena memang masuknya pidana ringan,” katanya.
Satpol PP Jogja, jelas Heri, akan terus menengakan Perda Pengelolaan Sampah tersebut, terutama melakukan patrol terhadap timbunan sampah liar. “Timbunan sampah liar sekarang tinggal di dua lokasi. Hanya di Kemantren Gondokusuman dan Tegalrejo saja, sebelumnya kan ada di beberapa lokasi termasuk Kotagede,” jelasnya.
BACA JUGA: OTT Sampah Liar, 1 Orang Ketangkap, 1 Orang Kabur
Terhadap timbunan sampah liar di Gondokusuman dan Tegalrejo, lanjut Heri, pihaknya masih terus ketat memantaunya. “Timbunannya masih digunakan terus untuk buang sampah liar, padahal sudah kami jaga ketat. Memang tidak bisa 24 jam, lokasinya juga berada di jalan protokol yaitu Jalan Solo dan Jalan Magelang,” terangnya.
Heri menyebut ada kemungkinan warga luar Jogja membuang sampah liar di dua lokasi tersebut. “Karena jalan protokol tadi jadi sulit juga mengidentifikasi, kami koordinasi dengan warga sekitar juga mereka tidak tahu dan turut menjaga juga. Kalau ada yang ketahuan kami akan lakukan tindakan tegas,” ujarnya.
Sebelumnya Heri menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Jogja, kini jadi Pelaksana Harian Kasatpol PP Jogja. “Tentu kami akan terus turut menyukseskan gerakan zero sampah di Jogja termasuk penanganan sampah lainnya, akan kami perketat dan pertegas,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Salah satu implementasi program Lumbung Mataram di Kulonprogo dilakukan Kalurahan Purwosari, Kapanewon Girimulyo
Daftar mobil listrik murah 2026 di Jogja mulai Rp100 jutaan, cocok untuk mobilitas harian dan hemat biaya BBM
Lima pendaki tersambar petir di puncak Gunung Monrolo, Maros. Satu orang meninggal dunia dan empat lainnya selamat.
Pemkab Sleman bekerja sama dengan 34 perguruan tinggi DIY untuk memperluas akses pendidikan melalui Beasiswa Sleman Pintar 2026.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp81.300 per kg berdasarkan data PIHPS Bank Indonesia, Senin (25/5/2026)
Kemenkes mencatat 1.443 kasus pemasungan penderita skizofrenia hingga triwulan I 2026 dan mendorong penguatan layanan jiwa