Advertisement

OTT Sampah Liar, 1 Orang Ketangkap, 1 Orang Kabur

Catur Dwi Janati
Senin, 31 Januari 2022 - 12:57 WIB
Galih Eko Kurniawan
OTT Sampah Liar, 1 Orang Ketangkap, 1 Orang Kabur OTT pembuangan sampah liar pada Jumat (28/1/2022). - Harian Jogja - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Polisi Pamong Praja Bantul menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pembuangan sampah liar di salah satu titik di Tamantirto, Kasihan, Bantul.

Dilakukan dini hari, seorang warga berhasil tertangkap tangan membuang sampah secara liar sedangkan seorang warga lainnya berhasil kabur.

Advertisement

Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta, menjelaskan operasi tangkap tangan pembuangan sampah liar dilakukan pada Jumat (28/1) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Hasilnya, satu warga pembuang sampah liar bisa ditangkap.

"Sebenarnya ada dua, tetapi yang satu mungkin tahu kalau ada operasi tangkap tangan pembuangan sampah sembarangan itu sempat melarikan diri. Artinya masih perlu dibangun kesadaran warga masyarakat untuk tidak membuang sampah di sembarangan tempat," tuturnya, Sabtu (29/1/2022).

Pelaku yang kabur tunggang langgang dijelaskan Yulius tidak tertangkap. Tim memperhatikan efek risiko bila dilakukan kepada warga terduga pembuang sampah liar. "Karena ada ketakutan, kemudian [terduga] memacu kendaraannya lebih cepat, kalau dikejar, kalau sampai terjadi apa-apa juga ada pertanggungjawaban,” katanya.

Di Tamantirto, satu lokasi yang menjadi langgangan pembuangan sampah liar berada di dekat persimpangan jalan yang jauh dari pemukiman. Lantaran jauh dari pemukiman, warga pembuang sampah bisa langsung melenggang tanpa diketahui warga sekitarnya.

OTT pembuangan sampah liar dilandaskan pada Perda Kabupaten Bantul No.2/2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Tersangka yang tertangkap diberi edukasi dan diberikan surat pernyataan tidak mengulangi pembuangan sampah liar.

Petugas juga memberikan arahan dan edukasi agar tersangka melakukan pengelolaan sampah di lingkungan rumah dengan prinsip reduce, recycle, reuse (3R). Bila lokasi pemukimannya tidak ada titik penampungan sampah, bisa membuat bak atau wadah penampungan sampah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement