Advertisement
Pengesahan Pernikahan Beda Agama di Jogja Diapresiasi, PN Jogja: Belum Tentu Terulang Lagi

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jogja untuk mengesahkan pencatatan pernikahan beda agama diapresiasi berbagai lembaga.
Keputusan yang menyatakan pernikahan antara AP, Islam dengan NY, Katolik itu dianggap sebagai langkah progresif pemenuhan hak warga negara dan penjunjungan keberagaman. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jogja tak bisa memastikan keputusan tersebut dapat terulang.
Advertisement
Kepala Humas PN Jogja Heri Kurniawan yang jadi hakim perkara tersebut menyebut putusan serupa belum tentu terjadi lagi. “Setiap kasus dan setiap hakim punya pandangannya masing-masing, jadi tidak bisa digeneralisasi semuanya akan dikabulkan,” ujarnya.
Heri menjelaskan dalam perkara tersebut memang yang terbaik dilakukan pencatatan pernikahan.
“Dalam kondisi seperti itu, di mana sudah ada anak dalam pernikahan, dan pernikahannya sendiri didukung oleh keluarganya itu akan banyak mudharat jika tidak dikabulkan,” jelasnya.
Namun, Heri menegaskan pandangan tiap hakim terhadap setiap perkara dapat berbeda-beda. “Jadi tidak bisa dijamin juga putusan serupa akan dilakukan. Putusan kemarin jadi yang pertama di PN Jogja,” ucapnya.
Setara Institute menyebut putusan PN Jogja tersebut semakin menguatkan posisi lembaga negara yang mampu menjamin hak dan merawat keberagaman di DIY. Catatan Setara Institute menyebut tiga tahun terakhir kondisi toleransi di DIY terus membaik dibanding sebelum pandemi.
Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan menjelaskan putusan untuk mengesahkan pencatatan pernikahan beda agama tersebut membawa angin segar bagi masalah keberagaman di Jogja.
“Putusan ini jadi langkah baik untuk merawat keberagaman, setelah sebelumnya Bupati Gunungkidul berani memberikan IMB pendirian Gereja dan Gubernur DIY mengesahkan Pergub Mitigasi Konflik Sosial,” katanya, Senin (19/12/2022).
BACA JUGA: Nikah Beda Agama di Jogja Disahkan Pengadilan
Kasus kekerasan beragam, jelas Halili, juga sudah mereda selama tiga tahun terakhir. “PN Jogja sebagai lembaga negara, saya kira juga sudah memberikan keputusan yang tepat dan baik karena memberikan kewajibannya untuk melindungi hak warga melalui pengesahan tersebut,” ujarnya.
Apresiasi juga datang dari Yayasan LkIS yang menyebut putusan tersebut dapat mengatasi masalah serupa. Bagi LkIS, pencatatan pernikahan adalah hak warga dan kewajiban pemerintah.
Manajer Program LkIS, Tri Noviana menjelaskan banyak kelompok minoritas agama lain mengalami kesulitan pencatatan pernikahannya. “Melalui putusan ini jadi langkah baik agar pencatatan pernikahan juga lebih akomodatif terhadap kelompok minoritas kepercayaan,” jelasnya, Senin sore.
Noviana berharap putusan serupa dapat terus diberlakukan. “Apalagi kerangka putusan ini untuk melindungi hak anak, tentu ini patut diapresiasi dan ditingkatkan agar lebih mudah lagi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bamuskal hingga Panewu Akan Dilibatkan Tahapan Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah di Bantul
- DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
- Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
- Hingga Mei 2025, Pemerintah Salurkan Duit Ratusan Miliar Bantuan Sosial di DIY
- Anggota Polsek Imogiri Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Beruntun di Banguntapan Bantul
Advertisement
Advertisement