Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Persidangan korupsi Stadion Mandala Krida dengan terdakwa kontraktor pembangunan yaitu Sugiharto, Kamis (16/3/2023) malam./Harian Jogja-Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Terdakwa korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, yaitu Direktur Asigraphi Sugiharto, divonis bersalah dan dihukum delapan tahun penjara dan denda pidana Rp400 juta, Kamis (16/3/2023) malam.
Ketua Majelis Hakim Nasrullah menjelaskan Sugiharto terbukti memperkaya orang lain dan korporasi atas penyelewengan pembangunan Stadion Mandala Krida. Putusan hakim tersebut disikapi Sugiharto dengan pikir-pikir terlebih dahulu.
Nasrullah membeberkan orang yang diperkaya Sugiharto antara lain Thomas Hartono dan Yasinta Arinitarini sebesar Rp530 juta. Selain itu, Sugiharto juga memperkaya Slamet Riyadi sebesar Rp300 juta, Eka Yulianta sebesar Rp150 juta, Mochamad Amin Agustyono sebesar Rp1,025 miliar, Yatmin sebesar Rp1,023 miliar hingga Nugroho Wuri Sayekti sebesar Rp1,023. miliar.
Kuasa hukum Sugiharto, Muchlas Hamidy, menjelaskan kliennya tak terbukti menikmati uang hasil korupsi tersebut. “Sebagian orang yang menerima sudah dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan. Anehnya mereka hanya sebagai saksi dan tidak dijadikan tersangka,” jelasnya.
Muchlas menyebut jalannya persidangan hanya terfokus pada Sugiharto saja, padahal yang diperkaya dari kasus ini tidak ditelusuri lagi.
“Infonya uang hasil kasus ini sudah dikembalikan ke negara lewat rekening penampungan kPK, tapi detailnya seperti apa saya kurang tahu. Yang jelas klien kami tidak menikmatinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Sugiharto dituntut jaksa penuntut umum (JPU) sembilan tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp250 juta dengan subsider enam bulan penjara. Uang pengganti atas kerugian negara dari korupsi yang dilakukannya dituntut untuk dikembalikan sebesar Rp100 juta.
JPU Arif Suhermanto menyikapi putusan hakim atas Sugiharto yang lebih rendah dari tuntutannya dengan pikir-pikir terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.
DPRD DIY memastikan tidak ada kebijakan pemutusan kerja terhadap tenaga pendidik non-aparatur sipil negara tersebut di Daerah Istimewa Yogyakarta
Prabowo targetkan pembangunan 5.000 desa nelayan lengkap SPBU khusus, cold storage, dan fasilitas es batu hingga 2027.
BNNP DIY mengungkap modus sabu disembunyikan dalam speaker di Bantul. Seorang mahasiswa ditangkap bersama sabu dan tembakau sintetis