Pengguna Tanah Kas Desa Ilegal Bisa Dipidana, Kasatpol PP DIY: Ada Banyak Kasusnya

Triyo Handoko
Triyo Handoko Kamis, 23 Maret 2023 15:37 WIB
Pengguna Tanah Kas Desa Ilegal Bisa Dipidana, Kasatpol PP DIY: Ada Banyak Kasusnya

Suasana penyegelan kafe di Sleman oleh Satpol PP DIY karena menggunakan tanah kas desa tanpa izin. Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA—Penggunaan tanah kas desa (TKD) secara ilegal di mana tak memiliki perizinan yang berlaku dapat dipidanakan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa dan Pergub DIY No.38/2019 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Tanah Desa setidaknya ada tiga izin yang harus dimiliki untuk menggunakan tanah kas desa.

Tiga izin tersebut adalah Surat Kekancingan, SK Gubernur DIY tentang izin pemakaian tanah kas desa, dan surat perjanjian sewa menyewa antara pemerintah desa dengan penyewa. “Jika tidak memiliki izin-izin tersebut tidak hanya disegel tapi juga bisa dipidana,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Kamis (23/3/2023).

BACA JUGA: Kalau Tanah Kas Desa Digunakan dengan Benar, Sultan Yakin Tak Ada Orang Miskin di Jogja

Pasal yang menjerat pengguna tanah kas desa ilegal, jelas Noviar, tercantum dalam KUHP Pasal 385 tentang penyerobotan atau pemakaian tanah milik orang lain tanpa seizin. “Ancaman hukumannya bisa empat tahun penjara,” tegasnya.

Noviar menjelaskan baru-baru ini pihaknya menyegel sebuah kafe di Sleman yang menggunakan tanah kas desa tanpa izin. “Baik izin Keraton, Gubernur DIY, sampai IMB tak punya. Sebenarnya kasus serupa banyak di Jogja, dimana tempat usaha di tanah kas desa tanpa izin,” jelasnya.

Komitmen Satpol PP DIY, menurut Noviar, akan terus menindak tempat usaha yang berdiri di tanah kas desa tanpa izin. “Kami terus melakukan pantuan, ada beberapa yang sudah terindikasi. Jadi saya minta masyarakat yang memiliki tempat usaha untuk patuh pada peraturan yang ada,” tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online