Libur Lebaran Restoran di Kulonprogo Sempat Penuh, Tak Seramai Tahun Lalu
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Suasana penyegelan kafe di Sleman oleh Satpol PP DIY karena menggunakan tanah kas desa tanpa izin. Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Penggunaan tanah kas desa (TKD) secara ilegal di mana tak memiliki perizinan yang berlaku dapat dipidanakan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa dan Pergub DIY No.38/2019 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Tanah Desa setidaknya ada tiga izin yang harus dimiliki untuk menggunakan tanah kas desa.
Tiga izin tersebut adalah Surat Kekancingan, SK Gubernur DIY tentang izin pemakaian tanah kas desa, dan surat perjanjian sewa menyewa antara pemerintah desa dengan penyewa. “Jika tidak memiliki izin-izin tersebut tidak hanya disegel tapi juga bisa dipidana,” kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad, Kamis (23/3/2023).
BACA JUGA: Kalau Tanah Kas Desa Digunakan dengan Benar, Sultan Yakin Tak Ada Orang Miskin di Jogja
Pasal yang menjerat pengguna tanah kas desa ilegal, jelas Noviar, tercantum dalam KUHP Pasal 385 tentang penyerobotan atau pemakaian tanah milik orang lain tanpa seizin. “Ancaman hukumannya bisa empat tahun penjara,” tegasnya.
Noviar menjelaskan baru-baru ini pihaknya menyegel sebuah kafe di Sleman yang menggunakan tanah kas desa tanpa izin. “Baik izin Keraton, Gubernur DIY, sampai IMB tak punya. Sebenarnya kasus serupa banyak di Jogja, dimana tempat usaha di tanah kas desa tanpa izin,” jelasnya.
Komitmen Satpol PP DIY, menurut Noviar, akan terus menindak tempat usaha yang berdiri di tanah kas desa tanpa izin. “Kami terus melakukan pantuan, ada beberapa yang sudah terindikasi. Jadi saya minta masyarakat yang memiliki tempat usaha untuk patuh pada peraturan yang ada,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sejumlah restoran di Kulonprogo sempat dipenuhi pengunjung saat libur lebaran ini.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.
Cek jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 16 Mei 2026 dari Palur hingga Jogja. Tarif Rp8.000, berangkat pagi hingga malam.
Libur panjang akhir pekan dorong wisata Sleman naik. Merapi, Kaliurang hingga Prambanan diprediksi jadi tujuan favorit.