Advertisement
Pemkab Sleman: Pembangunan Rumah di Atas Tanah Kas Desa Harus Dihentikan!

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menegaskan pembangunan rumah di atas Tanah Kas Desa (TKD) tidak diperbolehkan. Sehingga jika ada pihak yang membangun rumah di atas TKD harus menghentikan kegiatannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Harda Kiswaya mengatakan kewenangan pengelolaan tanah kas desa ada di kalurahan, sementara izin ada di gubernur. Aturan pemanfaatan tanah kas desa perlu diperhatikan. Sementara dari pihak Pemkab bertugas memberikan informasi dan pembinaan.
"Tanah kas desa untuk tempat tinggal aturannya tidak boleh. Ya sudah, aturan harus ditegakkan. Diluruskan sesuai Pergubnya, rutenya harus dijalanjankan," ucapnya, Senin (17/10/2022).
Menurutnya pemanfaatan tanah kas desa yang tidak sesuai dengan aturan perlu diluruskan. Pemanfaatan TKD yang tidak sesuai akan dilaporkan ke Pemprov dan desa.
"Kalau bisa desa yang menyelesaikan, tapi kalau gak bisa baru kami membackup. Berproses [penyelesaian di desa]. Pemkab itu mendampingi bagaimana harus membetulkannya, kemudian Pemprov ngenei dalan [kasih jalan]," jelasnya.
Desa sejauh ini sudah mengambil langkah dengan menutup tempat usaha yang memanfaatkan TKD tidak sesuai aturan. Dia menegaskan pemanfaatan TKD untuk tempat tinggal juga tidak boleh dan harus dihentikan.
BACA JUGA: Pesta Pernikahan Berujung Petaka, Korban Tewas Miras Oplosan di Bantul Bertambah
Advertisement
"Ya gak boleh, harus ditutup. Terserah investornya, harus dihentikan. Yang rumah juga harus dihentikan. Aturannya bolehnya untuk apa ya harus disesuaikan. Misalnya semacam disewakan itukan boleh," paparnya.
Terkait pemanfaatan TKD menurutnya tidak perlu saling menyalahkan. Tapi meluruskan pengelolaan TKD yang sebelumnya carut marut. Oleh karena itu Pemprov mengingatkan pemanfaatan TKD harus sesuai dengan aturan yang ada. Desa perlu mengambil langkah tegas pada pihak-pihak yang memanfaatkan TKD tanpa izin.
"Gak ada yang sulit, sulitnya itu sudah terlanjur jalan tanpa memperhatikan aturan ini," ucapnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman Anton Sujarwa mengatakan menyikapi hal ini telah dilakukan pertemuan dan koordinasi dengan kepala daerah terkait pengelolaan TKD. Ini dilakukan sebagai upaya preventif penyalahgunaan TKD.
"Kalau kami intinya upaya-upaya preventif. Misalnya penataan dan sebagainya. Nanti bisa dipetakan, kalau dipetakan kan sesuai klasifikasinya berdasarkan pemetaannya," kata Anton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA, Sabtu 19 April 2025
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo, Sabtu 19 April 2025
- 6.055 Wisatawan Padati Kawasan Pantai Parangtritis pada Jumat 18 April 2025
- Jadwal dan Tarif Angkutan DAMRI, Sabtu 19 April 2025
- Pemadaman Listrik Hari Ini, Sabtu 19 April 2025: Kota Jogja Kena Giliran
Advertisement