Advertisement
Kalau Tanah Kas Desa Digunakan dengan Benar, Sultan Yakin Tak Ada Orang Miskin di Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengaku pusing dengan adanya sewa menyewa tanah kas desa yang terjadi akhir-akhir ini. Hal tersebut disampaikan pada saat meresmikan Lumbung Mataraman di Kalurahan Bendung, Semin, Gunungkidul, Kamis (29/12/2022).
“Saya ingin mengubah peraturan tentang tanah kas desa tidak boleh disewa kalau tidak oleh warganya sendiri,” kata Sultan dalam sambutannya, Kamis (29/12/2022) siang.
Advertisement
Menurut dia, pada saat sekarang sudah banyak yang melenceng. Ia mencontohkan adanya perizinan untuk pariwisata, tapi faktanya malah dibangun vila.
“Kalau vila nanti begitu ditarget 20 tahun [selesai] tidak mungkin saya gempur [robohkan], berarti diperpanjang. Sepertinya yang punya tanah itu yang punya vila, ya terus gimana?,” ungkapnya.
Menurut dia, pada 1950 ada keputusan gubernur tentang tanah kas desa. Sultan pun menyakini apabila hal tersebut diterapkan, maka di DIY tidak ada warga yang miskin. “Sayangnya keputusan tersebut dibatalkan,” katanya.
Sultan menjelaskan, keputusan gubernur 1950 menekankan tanah kas desa hakekatnya adalah tanah Sultan Grond. Sesuai fungsinya bisa dipakai oleh kalurahan dalam lima peruntukan.
BACA JUGA: Menyaksikan Pembuatan Pupuk, Sultan HB X Berkeliling di Lumbung Mataraman Gunungkidul
Menurut Sultan, tanah kas desa atau kalurahan bisa digunakan untuk menambah Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan, untuk pengarem arem, serta pelungguh. Selain itu, juga ada ketentuan bagi warga desa yang tidak ada menanam tanaman herbal atau jamu, maka kalurahan wajib menanamnya dan pelaksanaannya di bawah tanggung jawab lurah.
Adapun fungsi kelima, tanah kas desa sekian hektare disisihkan untuk warga miskin dan pengangguran. Alokasi ini diberikan agar mereka bisa menggarap sehingga dapat memperoleh penghasilan.
“Jadi kalau itu tetap dijalankan, ora ono [tidak ada] yang dikatakan orang miskin di Jogja [DIY] itu. Kecuali kalau yang dinyatakan miskin penghasilannya sebulan Rp10 juta, maka akan banyak,” katanya.
Sultan berharap dengan berbagai latar belakang dan permasalahannya tentang tanah kas desa, semua pihak bisa memahaminya. “Jadi hal seperti itu akan lebih bermanfaat, ora nono [tidak ada] pikiran saya hanya ngomong penyalahgunaan kas Desa. Bapak-bapak lurah bisa memahami apa yang terjadi,” kata Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KRL Solo Jogja dari Stasiun Palur hingga Purwosari, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal KA Prameks dari Kutoarjo ke Jogja, Selasa 22 Oktober 2024
- Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di MPP Bantul, Selasa 22 Oktober 2024, Kuota Terbatas!
- Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Selasa, 22 Oktober 2024, dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo
Advertisement
Advertisement