Advertisement

Kalau Tanah Kas Desa Digunakan dengan Benar, Sultan Yakin Tak Ada Orang Miskin di Jogja

David Kurniawan
Kamis, 29 Desember 2022 - 17:47 WIB
Bhekti Suryani
Kalau Tanah Kas Desa Digunakan dengan Benar, Sultan Yakin Tak Ada Orang Miskin di Jogja Sri Sultan HB X - Antara/Andreas Fitri Atmoko

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengaku pusing dengan adanya sewa menyewa tanah kas desa yang terjadi akhir-akhir ini. Hal tersebut disampaikan pada saat meresmikan Lumbung Mataraman di Kalurahan Bendung, Semin, Gunungkidul, Kamis (29/12/2022).

“Saya ingin mengubah peraturan tentang tanah kas desa tidak boleh disewa kalau tidak oleh warganya sendiri,” kata Sultan dalam sambutannya, Kamis (29/12/2022) siang.

Advertisement

Menurut dia, pada saat sekarang sudah banyak yang melenceng. Ia mencontohkan adanya perizinan untuk pariwisata, tapi faktanya malah dibangun vila.

“Kalau vila nanti begitu ditarget 20 tahun [selesai] tidak mungkin saya gempur [robohkan], berarti diperpanjang. Sepertinya yang punya tanah itu yang punya vila, ya terus gimana?,” ungkapnya.

Menurut dia, pada 1950 ada keputusan gubernur tentang tanah kas desa. Sultan pun menyakini apabila hal tersebut diterapkan, maka di DIY tidak ada warga yang miskin. “Sayangnya keputusan tersebut dibatalkan,” katanya.

Sultan menjelaskan, keputusan gubernur 1950 menekankan tanah kas desa hakekatnya adalah tanah Sultan Grond. Sesuai fungsinya bisa dipakai oleh kalurahan dalam lima peruntukan.

BACA JUGA: Menyaksikan Pembuatan Pupuk, Sultan HB X Berkeliling di Lumbung Mataraman Gunungkidul

Menurut Sultan, tanah kas desa atau kalurahan bisa digunakan untuk menambah Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan,  untuk pengarem arem, serta pelungguh. Selain itu, juga ada ketentuan bagi warga desa yang tidak ada menanam tanaman herbal atau jamu, maka kalurahan wajib menanamnya dan pelaksanaannya di bawah tanggung jawab lurah.

Adapun fungsi kelima, tanah kas desa sekian hektare disisihkan untuk warga miskin dan pengangguran. Alokasi ini diberikan agar mereka bisa menggarap sehingga dapat memperoleh penghasilan.

“Jadi kalau itu tetap dijalankan, ora ono [tidak ada] yang dikatakan orang miskin di Jogja [DIY] itu. Kecuali kalau yang dinyatakan miskin penghasilannya sebulan Rp10 juta, maka akan banyak,” katanya.

Sultan berharap dengan berbagai latar belakang dan permasalahannya tentang tanah kas desa, semua pihak bisa memahaminya.  “Jadi hal seperti itu akan lebih bermanfaat, ora nono [tidak ada] pikiran saya hanya ngomong penyalahgunaan kas Desa. Bapak-bapak lurah bisa memahami apa yang terjadi,” kata Sultan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Terkait Dugaan Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar

News
| Selasa, 22 Oktober 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement