PBB Gunungkidul Jatuh Tempo 30 September, Denda 1 Persen Menanti
PBB Gunungkidul jatuh tempo 30 September 2026. Sebanyak 31 kalurahan sudah lunas, warga diminta membayar agar terhindar dari denda.
Sri Sultan HB X/Antara-Andreas Fitri Atmoko
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengaku pusing dengan adanya sewa menyewa tanah kas desa yang terjadi akhir-akhir ini. Hal tersebut disampaikan pada saat meresmikan Lumbung Mataraman di Kalurahan Bendung, Semin, Gunungkidul, Kamis (29/12/2022).
“Saya ingin mengubah peraturan tentang tanah kas desa tidak boleh disewa kalau tidak oleh warganya sendiri,” kata Sultan dalam sambutannya, Kamis (29/12/2022) siang.
Menurut dia, pada saat sekarang sudah banyak yang melenceng. Ia mencontohkan adanya perizinan untuk pariwisata, tapi faktanya malah dibangun vila.
“Kalau vila nanti begitu ditarget 20 tahun [selesai] tidak mungkin saya gempur [robohkan], berarti diperpanjang. Sepertinya yang punya tanah itu yang punya vila, ya terus gimana?,” ungkapnya.
Menurut dia, pada 1950 ada keputusan gubernur tentang tanah kas desa. Sultan pun menyakini apabila hal tersebut diterapkan, maka di DIY tidak ada warga yang miskin. “Sayangnya keputusan tersebut dibatalkan,” katanya.
Sultan menjelaskan, keputusan gubernur 1950 menekankan tanah kas desa hakekatnya adalah tanah Sultan Grond. Sesuai fungsinya bisa dipakai oleh kalurahan dalam lima peruntukan.
BACA JUGA: Menyaksikan Pembuatan Pupuk, Sultan HB X Berkeliling di Lumbung Mataraman Gunungkidul
Menurut Sultan, tanah kas desa atau kalurahan bisa digunakan untuk menambah Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan, untuk pengarem arem, serta pelungguh. Selain itu, juga ada ketentuan bagi warga desa yang tidak ada menanam tanaman herbal atau jamu, maka kalurahan wajib menanamnya dan pelaksanaannya di bawah tanggung jawab lurah.
Adapun fungsi kelima, tanah kas desa sekian hektare disisihkan untuk warga miskin dan pengangguran. Alokasi ini diberikan agar mereka bisa menggarap sehingga dapat memperoleh penghasilan.
“Jadi kalau itu tetap dijalankan, ora ono [tidak ada] yang dikatakan orang miskin di Jogja [DIY] itu. Kecuali kalau yang dinyatakan miskin penghasilannya sebulan Rp10 juta, maka akan banyak,” katanya.
Sultan berharap dengan berbagai latar belakang dan permasalahannya tentang tanah kas desa, semua pihak bisa memahaminya. “Jadi hal seperti itu akan lebih bermanfaat, ora nono [tidak ada] pikiran saya hanya ngomong penyalahgunaan kas Desa. Bapak-bapak lurah bisa memahami apa yang terjadi,” kata Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB Gunungkidul jatuh tempo 30 September 2026. Sebanyak 31 kalurahan sudah lunas, warga diminta membayar agar terhindar dari denda.
Laut Bercerita tayang serentak di bioskop Indonesia pada 29 Oktober 2026 setelah lebih dulu menjalani world premiere di BIFF 2026.
Nicolo Bulega resmi naik ke MotoGP 2027 bersama VR46 dan akan menjadi rekan setim Fermín Aldeguer dengan Ducati Desmosedici GP.
Lionel Messi mencapai kesepakatan prinsip membeli 100 persen saham CD Eldense, klub LaLiga 2 yang kini berada di posisi ke-20.
Mau menikah? Catat batas waktu daftar nikah di KUA maksimal 10 hari kerja sebelum akad dan siapkan dokumen sesuai PMA 30/2024.
Berapa lama baterai mobil listrik bertahan? Kenali degradasi baterai, pengaruh fast charging, suhu, dan cara menjaganya tetap sehat.