Advertisement

Promo November

Waspada! Ini Ragam Modus Penyalahgunaan Tanah Desa di Jogja

Yosef Leon
Selasa, 27 September 2022 - 20:47 WIB
Bhekti Suryani
Waspada! Ini Ragam Modus Penyalahgunaan Tanah Desa di Jogja Diskusi dengan tema Sosialisasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kas Desa, Selasa (27/9/2022) - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemda DIY kini tengah menggencarkan pengusutan dugaan penyalahgunaan izin tanah kas desa di DIY. Ada sejumlah modus pelanggaraan penggunaan tanah desa yang diklaim sebagai Sultan Grond (SG) dan Pakualaman Grond (PAG).

Predikat keistimewaan yang disandang Jogja terkait dengan status kepemilikan tanah yang berbeda dengan wilayah lain. Terdapat tanah kasultanan dan kadipaten yang penggunaannya tidak boleh sembarangan. Sebagian tanah itu ada yang diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah desa. Jenisnya beragam mulai dari tanah kas desa, tanah pelungguh berupa bagian dari tanah desa yang dipergunakan untuk tambahan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, atau tanah pengarem-arem yang bisa dipergunakan untuk tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang purna tugas. 

Advertisement

Aturan soal penggunaan tanah ini lengkap dan detailnya ada di Peraturan Gubernur (Pergub) No.33/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten, Pergub No. 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa serta Pergub No. 35/2017 tentang Pola Hubungan Kerja dalam Pengawasan Urusan Pertanahan. Khusus pada Pergub No. 34/2017 salah satu pasalnya berbunyi tentang larangan penggunaan tanah kas desa untuk hunian tinggal. Fenomena di lapangan pengusaha atau penyewa dinilai belum membeberkan secara detail pemanfaatan tanah desa, sehingga rentan diperjualbelikan kepada masyarakat dalam bentuk perumahan. 

BACA JUGA: Terinspirasi Bung Tomo & Soedirman, Warga Ukraina Siap Mati

"Memang harus hati-hati bahwa tanah kas desa tidak boleh diperjualbelikan, praktiknya kami lihat bahwa di lapangan di atas tanah desa itu ada rumah dan tanah diperjualbelikan. Jelas itu penyerobotan dan sudah melanggar ketentuan," kata Kepala Sat Pol PP Pemda DIY, Noviar Rohmad dalam gelar wicara yang diselenggarakan Harian Jogja dengan tema Sosialisasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kas Desa, Selasa (27/9/2022). 

Menurut Noviar, ada ketentuan dalam Pergub No. 34/2017 bahwa tanah kas desa dilarang pemanfaatannya untuk rumah tinggal. Masa penyewaan juga dibatasi dengan durasi 20 tahun. Setelah habis masa sewa, bangunan beserta tanah harus dikembalikan kepada pemerintah desa. Perpanjangan masa sewa untuk selanjutnya dipastikan cukup ketat lantaran harus memuat pemanfaatan tanah desa berikut bangunan secara mendetail. Selain itu, penyewaan juga tidak hanya berupa tanah namun juga bangunan yang ada di atasnya. 

"Itu yang disebut dengan bangun guna serah dan guna serah bangun. Kalau mau mengajukan lagi yang lewat 20 tahun itu harus sesuai dengan ketentuan. Kalau tidak memenuhi ya tidak bakal diizinkan. Makanya sekarang kan banyak izin pemanfaatan untuk rumah singgah, ini yang perlu diperjelas lagi," kata Noviar.  

Jenis Pelanggaran 

Sat Pol PP DIY beberapa waktu lalu rajin menyegel bangunan yang ditengarai pemanfaatannya tidak sesuai dengan izin pada tanah kas desa. Menurut Noviar, sebagian besar pelanggaran tanah kas desa jenisnya berupa tidak melalui persetujuan Gubernur, padahal perangkat desa wajib mengajukan permohonan izin pemanfaatan kepada Kraton terlebih dahulu sebelum memulai proses pemanfaatan. 90 persen pelanggaran disebut Noviar berada pada status tanah pelengguh. Mestinya pemanfaatan tanah ini sewanya harus melewati APBD Kalurahan untuk kemudian digunakan sebagai tambahan penghasilan perangkat desa. 

"Setelah kita telusuri ternyata ada tanah pelungguh yang langsung disewakan tanpa melalui izin Gubernur atau masuk ke APBD Kalurahan lebih dulu," ujarnya. 

Pelanggaran lain yakni berupa penambahan luas tanah dari total luas yang diberikan izin oleh Kraton. Atau penyewa yang belum mendapat hak kekancingan sudah melakukan pemanfaatan tanah kas desa. Saat ini Sat Pol PP DIY mengaku tengah mencermati 12 lokasi yang ditengarai melanggar ketentuan pemanfaatan tanah kas desa, saat ini proses penyelidikan tengah dilakukan. Hanya saja tindakan hukum yang dilakukan masih sebatas penyegelan sebagai peringatan kepada penyewa. Noviar mengakui bahwa hak penindakan berada pada instansi terkait dalam hal ini Dispetaru DIY. 

"Sesuai dengan ketentuan bahwa pengawasan dilakukan oleh dinas, kami sebetulnya mengawasi jika dinas meminta. Tapi ketika ada laporan yang masuk kita langsung tindak, berupa penyegelan sampai dengan somasi," kata dia. 

Sat Pol PP DIY selama ini mengacu pada kewenangan ketugasan berupa menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dengan menegakkan aturan kepala daerah. Sehingga ketika ada aduan pelanggaran pemanfaatan tanah kas desa tindakan yang diambil baru sebatas penyegelan. Padahal dalam Pergub ada empat penindakan yang akan dilaksanakan jika pemanfaatan tanah kas desa diketahui tidak sesuai peruntukkan, mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin pemanfaatan, penyitaan aset dan diserahkan ke pemerintah desa serta diproses hukum. 

"Memang apa yang selama ini kami lakukan masih sangat kecil pengawasan untuk seluruh tanah desa dari 392 kalurahan di DIY, makanya kami harap dari pemerintah kalurahan bisa menerapkan aturan sesuai dengan Pergub dan peraturan kelurahan yang telah dibuat sendiri," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

News
| Jum'at, 22 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement