Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi./Harian Jogja-Lajeng Padmaratri
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Guna mengimbangi kebijakan ini, semestinya pelarangan pakaian impor bekas dibarengi peningkatan kualitas produk lokal.
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Eddy Junarsin, menilai kebijakan pemerintah ini memang bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM, namun menurutnya kebijakan itu harus diikuti dengan peningkatan kualitas dari produk sandang di Tanah Air.
Menurutnya, permintaan baju bekas impor awalnya berangkat dari persoalan di kalangan masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan sandang murah.
“Maraknya penjualan baju bekas impor awalnya karena kebutuhan masyarakat yang ingin sandang murah, pakaian bekas impor jadi pilihan,” ujarnya, Senin (27/3/2023).
Seiring berjalannya waktu, produk tekstil UMKM makin berkembang dan bisa memenuhi permintaan lokal dengan kuantitas dan kualitas yang makin membaik. Kebijakan pelarangan impor pakaian bekas menurutnya tidak serta merta mengatasi persoalan karena masih banyaknya celah impor pakaian bekas yang ilegal masuk ke Indonesia.
BACA JUGA: Penjual Baju Bekas Bayar Pajak? Ini Kata Ditjen Pajak
Pemerintah, kata dia, sebaiknya perlu berhitung soal kebutuhan sandang untuk memenuhi masyarakat menengah ke bawah yang bisa dipenuhi oleh produk sandang lokal dan kuota yang belum terpenuhi bisa berasal dari produk impor.
“Kualitas produk lokal juga harus lebih bagus jangan sampai mudah rusak setelah dipakai dibanding baju bekas impor, desain juga membaik dan produksi massal juga tepat waktu, “ujar dia.
Sejalan dengan hal tersebut, solusi bagi para para pedagang yang terdampak dari kebijakan ini yakni bisa dengan beralih memasarkan produk lokal dengan menjadi reseller atau dropshipper, sehingga tidak bergantung dengan pakaian bekas impor.
Terkait dengan penelitian yang menyebutkan bahwa menggunakan pakaian bekas impor bisa berisiko menimbulkan dampak kesehatan bagi konsumen karena adanya kandungan infeksi jamur, virus dan bakteri, menurut Eddy hal itu tidak begitu efektif untuk mengalihkan perhatian masyarakat kecil untuk berpaling dari pakaian bekas impor.
Hal ini dikarenakan pakaian bekas impor bagi mereka dikenal lebih murah terjangkau dengan kualitas yang masih bagus. “Pekerjaan pemerintah sekarang ini bagaimana menertibkan impor ilegal dan di sisi lain produk UMKM makin terus berkembang kualitasnya dan harganya pun bisa bersaing,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo 25 Agustus 2026 dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 25 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
BPS DIY menjelaskan penyebab perubahan desil DTSEN, mekanisme pemeringkatan, serta cara warga mengajukan pemutakhiran data.
Okupansi hotel DIY naik 5%-15% selama libur Maulid Nabi 2026. Asita juga mencatat permintaan perjalanan wisata naik sekitar 5%.
Persib tanpa Bobotoh menghadapi Manila Digger FC di play off ACL 2 pada 31 Agustus 2026 setelah mendapat sanksi AFC.