Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ilustrasi./Harian Jogja-Lajeng Padmaratri
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Guna mengimbangi kebijakan ini, semestinya pelarangan pakaian impor bekas dibarengi peningkatan kualitas produk lokal.
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM, Eddy Junarsin, menilai kebijakan pemerintah ini memang bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM, namun menurutnya kebijakan itu harus diikuti dengan peningkatan kualitas dari produk sandang di Tanah Air.
Menurutnya, permintaan baju bekas impor awalnya berangkat dari persoalan di kalangan masyarakat menengah ke bawah yang membutuhkan sandang murah.
“Maraknya penjualan baju bekas impor awalnya karena kebutuhan masyarakat yang ingin sandang murah, pakaian bekas impor jadi pilihan,” ujarnya, Senin (27/3/2023).
Seiring berjalannya waktu, produk tekstil UMKM makin berkembang dan bisa memenuhi permintaan lokal dengan kuantitas dan kualitas yang makin membaik. Kebijakan pelarangan impor pakaian bekas menurutnya tidak serta merta mengatasi persoalan karena masih banyaknya celah impor pakaian bekas yang ilegal masuk ke Indonesia.
BACA JUGA: Penjual Baju Bekas Bayar Pajak? Ini Kata Ditjen Pajak
Pemerintah, kata dia, sebaiknya perlu berhitung soal kebutuhan sandang untuk memenuhi masyarakat menengah ke bawah yang bisa dipenuhi oleh produk sandang lokal dan kuota yang belum terpenuhi bisa berasal dari produk impor.
“Kualitas produk lokal juga harus lebih bagus jangan sampai mudah rusak setelah dipakai dibanding baju bekas impor, desain juga membaik dan produksi massal juga tepat waktu, “ujar dia.
Sejalan dengan hal tersebut, solusi bagi para para pedagang yang terdampak dari kebijakan ini yakni bisa dengan beralih memasarkan produk lokal dengan menjadi reseller atau dropshipper, sehingga tidak bergantung dengan pakaian bekas impor.
Terkait dengan penelitian yang menyebutkan bahwa menggunakan pakaian bekas impor bisa berisiko menimbulkan dampak kesehatan bagi konsumen karena adanya kandungan infeksi jamur, virus dan bakteri, menurut Eddy hal itu tidak begitu efektif untuk mengalihkan perhatian masyarakat kecil untuk berpaling dari pakaian bekas impor.
Hal ini dikarenakan pakaian bekas impor bagi mereka dikenal lebih murah terjangkau dengan kualitas yang masih bagus. “Pekerjaan pemerintah sekarang ini bagaimana menertibkan impor ilegal dan di sisi lain produk UMKM makin terus berkembang kualitasnya dan harganya pun bisa bersaing,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Kemarau panjang di Pengasih, Kulonprogo, membuat Sungai Klampok dan Plelen mengering. Vegetasi perbukitan juga mulai menguning.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Jumat, 23 Oktober 2026, tersedia enam keberangkatan setiap arah dengan tarif Rp12.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 23 Oktober 2026, lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Simak juga panduan naik KRL untuk pemula.
Cek jadwal perpanjangan SIM Kulonprogo 23 Oktober 2026 di MPP, lengkap dengan jadwal Satpas 1450, SIMENOR, SIM Keliling, dan syaratnya.
Jadwal KA Bandara YIA 23 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.