Pembelian LPG 3 Kg Dipantau Ketat di Jogja, Wajib Pakai KTP
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Ilustrasi pengadilan/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka SP dalam kasus pemalsuan laporan pajak ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (3/4/2023). Penolakan ini menimbang penetapan tersangka telah didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan ,Inteligen dan Penyidikan (PPIP) Dwi Haryadi, menyambut baik amar putusan PN Sleman ini.
"Putusan praperadilan ini telah memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan di bidang perpajakan dalam penetapan SP sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (4/4/2023).
Dalam permohonannya, melalui Agung Pamula Ariyanto dan rekan yang tergabung dalam kantor hukum Litigant & Co., tersangka SP memohon agar penetapan SP sebagai tersangka dinyatakan secara hukum tidak sah, mencabut penetapan tersangka, menghukum termohon mengembalikan harkat dan martabat serta nama baik SP.
Poin terakhir tersebut diminta dengan cara membuat permintaan maaf di surat kabar nasional. Seluruh permohonan tersebut ditolak oleh hakim. Dalam putusannya, hakim menyatakan sah, benar, dan berdasar hukum atas tindakan Termohon dalam menetapkan status SP sebagai tersangka.
SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebelumnya SP juga sudah melakukan upaya hukum permohonan praperadilan ke PN Sleman yang telah diputus pada tanggal 17 Januari 2023 dengan nomor perkara 12/Pid.pra/2022/PN.Smn yang dalam amar putusannya hakim menolak permohonan praperadilan SP.
"Kanwil DJP DIY berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum yang konsisten, objektif, dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara di bidang perpajakan dan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak," katanya.
Di sisi lain, Kanwil DJP DIY berupaya terus memberikan pelayanan perpajakan secara optimal kepada seluruh lapisan masyarakat sekaligus tetap melakukan kegiatan penegakan hukum sehingga target penerimaan yang diamanahkan dapat tercapai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.
Menteri PKP Maruarar Sirait optimistis target penyaluran 350.000 rumah subsidi FLPP pada 2026 tercapai. Realisasi hingga Juli telah melampaui 111.000 unit.
Mahasiswa KKN-PPM UGM menggandeng BRI BO Wates mengedukasi warga Giripeni, Kulonprogo, agar memanfaatkan KUR dan KPP serta menghindari pinjol ilegal.