Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Pemalsu Laporan Pajak Jalan Terus

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Selasa, 04 April 2023 22:47 WIB
Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Pemalsu Laporan Pajak Jalan Terus

Ilustrasi pengadilan/Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka SP dalam kasus pemalsuan laporan pajak ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Senin (3/4/2023). Penolakan ini menimbang penetapan tersangka telah didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan ,Inteligen dan Penyidikan (PPIP) Dwi Haryadi, menyambut  baik amar putusan PN Sleman ini.

"Putusan praperadilan ini telah memberikan kepastian hukum atas pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan di bidang perpajakan dalam penetapan SP sebagai tersangka," ujarnya, Selasa (4/4/2023).

Dalam permohonannya, melalui Agung Pamula Ariyanto dan rekan yang tergabung dalam kantor hukum Litigant & Co., tersangka SP memohon agar penetapan SP sebagai tersangka dinyatakan secara hukum tidak sah, mencabut penetapan tersangka, menghukum termohon mengembalikan harkat dan martabat serta nama baik SP.

Poin terakhir tersebut diminta dengan cara membuat permintaan maaf di surat kabar nasional. Seluruh permohonan tersebut ditolak oleh hakim. Dalam putusannya, hakim menyatakan sah, benar, dan berdasar hukum atas tindakan Termohon dalam menetapkan status SP sebagai tersangka.

SP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebelumnya SP juga sudah melakukan upaya hukum permohonan praperadilan ke PN Sleman yang telah diputus pada tanggal 17 Januari 2023 dengan nomor perkara 12/Pid.pra/2022/PN.Smn yang dalam amar putusannya hakim menolak permohonan praperadilan SP.

"Kanwil DJP DIY berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum yang konsisten, objektif, dan berkeadilan sebagai upaya pengamanan penerimaan negara di bidang perpajakan dan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak," katanya.

Di sisi lain, Kanwil DJP DIY berupaya terus memberikan pelayanan perpajakan secara optimal kepada seluruh lapisan masyarakat sekaligus tetap melakukan kegiatan penegakan hukum sehingga target penerimaan yang diamanahkan dapat tercapai.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online