Air Tinggal Menetes, Warga Tepus Endapkan Air Keruh untuk Mandi
Warga Padukuhan Duwet di Tepus mengandalkan air keruh dari Kali Wonosari akibat kemarau. Air harus diendapkan sebelum digunakan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di KPU Gunungkidul dibuka mulai 1 Mei 2023. Rencanannya pendaftaran berlangsung selama dua minggu hingga 14 Mei pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, pencalegan dalam Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.10/2023 tentang Pencalonan. Adapun tahapan pencalegan sudah diumumkan secara luas melalui lama resmi milik KPU.
Rencananya pendaftaran berlangsung selama dua minggu mulai 1-14 Mei 2024. “Tanggal 1-13 Mei pendaftaran dibuka hingga pukul 16.00 WIB. Sedangkan di hari terakhir atau 14 Mei pendaftaran dilayani hinggga 23.59 WIB,” kata Hani kepada wartawan, Selasa (25/4/2023).
Dia menjelaskan, untuk kelancaran dalam proses pendaftaran, KPU Gunungkidul membuka layanan help desk yang bisa dimanfaatkan oleh partai politik. Diharapkan layanan ini bisa membantu dalam proses pencalonan.
“Untuk pencalegan, parpol wajib mengisi melalui aplikasi Silon yang telah disediakan oleh KPU RI,” ungkapnya.
Baca juga: Tendang Ibu-Ibu, Oknum TNI Dijatuhi Sanksi Disiplin dari Atasan
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Anggota KPU Gunungkidul, Andang Nugroho. Menurut dia, sebelum pendaftaran dilaksanakan, KPU Gunungkidul dilaksanakan sosialisasi pemantapan dalam pencalonan.
“Perwakilan parpol akan kami undang pada 26-27 April untuk pemantapan dalam proses pendaftaran bacalon,” katanya.
Menurut Andang, untuk peta daerah pemilihan di Gunungkidul tidak berubah. Pasalnya, dapil yang diterapkan masih sama dengan pelaksanaan di Pemilu 2019.
“Komposisinya tidak berubah dan kursi yang diperebutkan ada 45 kursi DPRD Gunungkidul,” katanya.
Ditambahkannya, untuk pencalonan, parpol diperbolehkan mengisi secara penuh, yakni dengan mengajukan 45 bacaleg. “Kalau batas minimal tidak ada. Jumlah calon yang diusung diserahkan sepenuhnya ke masing-masing parpol,” katanya.
Disinggung mengenai sistem dalam pemilihan, Andang mengakui sesuai dengan PKPU yang dipergunakan dengan model sistem proposional terbuka. Meski demikian, ia juga tidak menampik adanya judicial review terhadap sistem ini di Mahkama Konstitusi.
“Judicial review masih berlangsung sidangnya. Yang jelas, kalau sampai saat ini masih mengacu pada aturan lama, yakni dengan proses proposional terbuka,” katanya.
Ia berharap pencalegan dapat berjalan dengan lancar sehingga tahapan bisa selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. “Makanya biar lancar, kami sediakan help desk untuk konsultasi dalam pencalonan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Padukuhan Duwet di Tepus mengandalkan air keruh dari Kali Wonosari akibat kemarau. Air harus diendapkan sebelum digunakan.
Manuel Neuer isyaratkan pensiun akhir musim 2026/2027. Kiper 40 tahun itu katakan kemungkinan besar gantung sarung tangan. 13 Bundesliga & 2 UCL!
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.