Penataan Lahan PSEL Piyungan Dimulai, Rampung Desember 2026
Pematangan lahan PSEL Piyungan dimulai Oktober 2026 dan ditargetkan rampung Desember sebelum pembangunan fisik dimulai.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL— Orang tua korban KIW, 12, mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul yang menjatuhkan hukuman pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp6 juta subsider enam bulan penjara terhadap BW, 52, terdakwa kasus pemerkosaan anak difabel di wilayah Kapanewon Sewon.
Sidang vonis yang dipimpin oleh hakim Kurniawan Wijonarko itu diselenggarakan pada Kamis (27/4/2023). Hakim menyebut bahwa BW terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-undang RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan terdakwa BW tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," kata Kurniawan.
Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa untuk membayar restitusi kepada Anak Korban KIW melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp13.042.500. Vonis ini jauh dari tuntutan JPU Kejari Bantul yang menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara, denda Rp60 juta subsider delapan bulan kurungan.
"Jujur terkejut karena putusan jauh di bawah tuntutan jaksa," kata orang tua korban, Marjilah Jumat (28/4/2023).
Dia menyebutkan, mestinya terdakwa dihukum seberat-beratnya atau minimal sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Namun Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU. Padahal korban KIW disebut mengalami trauma atas insiden itu dan butuh waktu lama untuk pemulihan.
Kasi Pidana Umum Kejari Bantul Sulisyadi menyebutkan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah dilakukan berdasarkan fakta persidangan dan juga melihat keterangan dari para saksi ahli. "Terhadap hasil sidang vonis baik itu JPU dan terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pematangan lahan PSEL Piyungan dimulai Oktober 2026 dan ditargetkan rampung Desember sebelum pembangunan fisik dimulai.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Stasiun Palur pada Rabu 14 Oktober 2026 tersedia mulai pagi. Simak jadwal lengkap di tiap stasiun.
Bulog akan meluncurkan BerasKita pada 20 Oktober 2026. Beras SPHP berganti nama menjadi BerasKita Medium, sedangkan beras premium menjadi BerasKita Premium.
BMKG menyatakan tujuh kabupaten di Jawa Tengah masih berstatus awas kekeringan pada 11-20 Oktober 2026 di tengah mundurnya awal musim hujan.
DP3 Sleman meminta petani menyesuaikan komoditas dan varietas tanaman dengan ketersediaan air untuk mengantisipasi kemarau panjang hingga Oktober 2026.
Britney Spears merilis lagu arsip She’ll Never Be Me yang ditulis bersama Justin Timberlake. Lagu ini masuk edisi 25 tahun album Britney.