Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, JOGJA—Salah satu korban mafia tanah kas desa di Jogja, Sanya Rahmadani menceritakan penipuan yang dialami oleh keluarganya. Pelaku penipuan tersebut adalah Direktur PT. Dazatama Putri Santosa, RS, yang kini ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Sanya menyebut kakeknya membeli dua rumah cluster dan satu ruko pada RS. “Selain itu pelaku ini juga pinjam uang keluarga kami, total kerugian sekitar hampir Rp1 miliar,” katanya, Minggu (7/5/2023).
Keluarga Sanya sudah mencoba mencari jalan tengah atas masalah ini dengan RS. “Enggak ada solusi, didatangi juga enggak bisa, sekarang kabur semua orangnya,” jelasnya.
BACA JUGA : Curhatan Korban Mafia Tanah Kas Desa Jogja, Beli 2 Rumah dan Ruko, Ketipu Rp1 Miliar
Pelaku penipuan, menurut Sanya, tak hanya RS. “Itu mereka kayak sindikat, mereka kerja sama semua,” ujarnya.
Sanya menjelaskan status tanah dua rumah cluster dan satu ruko yang dibelinya adalah tanah kas desa. “Jadi tanah cuma kayak bisa dipakai 10-20 tahun, kalau nanti itu habis waktu yaudah kami enggak bisa apa-apa karena memang hak guna pakai atau hak guna bangunan, bukan SHM,” terangnya.
Kesalahan pengecekan di awal pembelian, jelas Sanya, memang kurang teliti dilakukan keluarganya. “Salah saya di awal kenapa tidak ditelusuri dulu,” katanya.
Sanya menyebut korban penipuan properti oleh RS tak hanya dirinya saja. “Saya telusuri korban-korban lain ternyata juga banyak, infonya sudah dipenjara pelakunya,” ucapnya.
Sebelumnya diketahui, RS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY pada April lalu. “Penyidikan, penetapan tersangka, hingga penahanan dilakukan setelah ada laporan dari Inspektorat DIY terkait dengan penyalahgunaan tanah kas desa dengan kerugian Rp2,4 miliar oleh PT. Dazatama,” kata Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto.
BACA JUGA : Mafia Tanah Kas Desa di Caturtunggal Terbongkar
Ponco menyebut tersangka RS yang menggunakan tanah kas desa untuk pembangunan rumah terancam hukuman 20 tahun penjara. “Pasal yang disangkakan konstruksi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 juga Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Aktivis Global Sumud Flotilla mengaku mengalami sengatan listrik dan kekerasan fisik saat ditahan Israel usai misi kemanusiaan menuju Gaza.
Tingkat pengangguran DIY turun menjadi 3,05% pada Februari 2026. Pariwisata, UMKM, dan ekonomi kreatif jadi penyerap tenaga kerja utama.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp57.650 per kg menurut data PIHPS Kamis pagi. Telur ayam ras dijual Rp32.500 per kg.
Revisi UU HAM disiapkan untuk melindungi aktivis dan pembela HAM dari kriminalisasi serta memperkuat hak digital dan lingkungan hidup.
Rupiah menguat ke Rp17.653 per dolar AS di tengah penguatan dolar global dan sentimen suku bunga The Fed serta konflik Timur Tengah.