Advertisement

Mafia Tanah Kas Desa di Caturtunggal Terbongkar, Kejati DIY Kembangkan ke Kasus Lain

Triyo Handoko & Sunartono
Minggu, 16 April 2023 - 11:57 WIB
Sunartono
Mafia Tanah Kas Desa di Caturtunggal Terbongkar, Kejati DIY Kembangkan ke Kasus Lain Direktur PT. Deztama Putri Sentosa (DPS) berinisial RS, 33, saat ditangkap Kejati DIY, Jumat (14/4 - 2023). / Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan terus melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan kasus mafia tanah kas desa tidak hanya terjadi di Caturtunggal, Depok, Sleman. Kasus di desa-desa lain pun akan dibidik untuk membersihkan praktik mafia tanah di DIY.

Sebagaimana diketahui terungkapnya kasus mafia tanah kas desa ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam. Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT Destama tidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.

Advertisement

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Dezatama Putri Santosa (DPS). Dalam surat itu dinyatakan ada kerugian negara senilai Rp2,4 miliar atas ulah PT DPS yang menyalahgunakan izin tanah kas desa.

BACA JUGA : Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY Berpotensi Menyeret Tersangka Baru

Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Kejati DIY lalu menangkap dan menahan pengembang property yang juga Direktur PT DPS yang berinisial RS,33. Tersangka R melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin.

“Alasannya [penahanan tersangka RS] ditakutkan jelas melarikan diri, mempengaruhi para saksi,  menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan,” kata Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto, Jumat (14/4/2023).

Ia mengatakan posisi kasus secara singkat perkara ini yang merupakan juga direktif prioritas Presiden Jokowi dan merupakan juga pelaksanaan perintah instruksi Jaksa Agung untuk pemberantasan mafia tanah. Hal itu tertuang dalam surat edaran Jaksa Agung, RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah. Di mana modus dalam perkara ini dengan cara sewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai sebagian besar tanah desa yang lainnya.

Ponco menegaskan pengungkapan kasus mafia tanah kas desa di Caturtunggal ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus di desa-desa lain di DIY. “Karena ini kasus yang untuk tanah kas desa di  Caturtunggal merupakan awal untuk pengungkapan mafia tanah yang sudah masif dan terstruktur di wilayah DIY,” katanya.

BACA JUGA : Mafia Tanah Kas Desa Ditangkap! Ini Sederet Penyalahgunaan TKD

Pengembangan kasus terhadap keterlibatan PT DPS terus dilakukan. Ia tidak menampik dalam lingkaran kasus itu memungkinkan keterlibatan pihak lain selain tersangka. Oleh karena itu pemeriksaan terhadap saksi terus dilakukan. Alasannya tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan hanya satu orang.

“Kalau masalah tersangka baru, ini kan baru pemeriksaan, penyidikan baru pemeriksaan-pemeriksaan, kalau memungkinkan ada keterlibatan pihak-pihak lain ya pasti ada pengembangan tersangka baru. Tidak menutup kemungkinan [ada tersangka baru] karena suatu korupsi tidak mungkin dilakukan oleh satu orang,” ucapnya.

Penetapan tersangka dan penangkapan terhadap RS dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya terhadap tersangka RS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dan hasilnya dinyatakan sehat.

BACA JUGA : Mafia Menguasai 16.000 Meter Persegi Tanah di Sleman

“Selanjutnya terhadap tersangka, surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 14 April 2023 sampai tanggal 3 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan kelas 2A Yogyakarta Lapas Wirogunan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Bos Maskapai Penerbangan Terlibat

News
| Sabtu, 27 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement