FAD DIY Siapkan Suara Anak Daerah 2026
Forum Anak Daerah (FAD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sukses menggelar hari pertama dari rangkaian kegiatan "Temu Hati #17" di Ruang Nyi Ageng Serang
Direktur PT. Deztama Putri Sentosa (DPS) berinisial RS, 33, saat ditangkap Kejati DIY, Jumat (14/4/2023). - Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akan terus melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan kasus mafia tanah kas desa tidak hanya terjadi di Caturtunggal, Depok, Sleman. Kasus di desa-desa lain pun akan dibidik untuk membersihkan praktik mafia tanah di DIY.
Sebagaimana diketahui terungkapnya kasus mafia tanah kas desa ini bergulir setelah Satpol PP DIY menyegel sebuah proyek pembangunan perumahan di atas tanah kas desa tepatnya di Jalan Melon, Mundusaren Caturtunggal, Depok, Sleman pada Agustus 2022 silam. Kurun waktu September hingga November 2022, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X melalui Biro Hukum sempat mengirimkan somasi kepada pengembang hingga lebih dari satu kali. Akan tetapi pihak pengembang dalam hal ini PT Destama tidak menggubris dan tetap melanjutkan pembangunan.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengeluarkan Surat Gubernur DIY No.700/1277 terkait dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pemanfaatan tanah kas desa di Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, yang dilakukan oleh PT Dezatama Putri Santosa (DPS). Dalam surat itu dinyatakan ada kerugian negara senilai Rp2,4 miliar atas ulah PT DPS yang menyalahgunakan izin tanah kas desa.
BACA JUGA : Kasus Mafia Tanah Kas Desa di DIY Berpotensi Menyeret Tersangka Baru
Surat itu pun ditindaklanjuti Kejati DIY dengan melakukan penyelidikan dan menaikkan status ke penyidikan. Kejati DIY lalu menangkap dan menahan pengembang property yang juga Direktur PT DPS yang berinisial RS,33. Tersangka R melakukan penguasaan terhadap tanah kas desa seluas 16.000 meter persegi tanpa mendapatkan izin.
“Alasannya [penahanan tersangka RS] ditakutkan jelas melarikan diri, mempengaruhi para saksi, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan,” kata Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto, Jumat (14/4/2023).
Ia mengatakan posisi kasus secara singkat perkara ini yang merupakan juga direktif prioritas Presiden Jokowi dan merupakan juga pelaksanaan perintah instruksi Jaksa Agung untuk pemberantasan mafia tanah. Hal itu tertuang dalam surat edaran Jaksa Agung, RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang pemberantasan mafia tanah. Di mana modus dalam perkara ini dengan cara sewa sebagian tanah kas desa untuk menguasai sebagian besar tanah desa yang lainnya.
Ponco menegaskan pengungkapan kasus mafia tanah kas desa di Caturtunggal ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus di desa-desa lain di DIY. “Karena ini kasus yang untuk tanah kas desa di Caturtunggal merupakan awal untuk pengungkapan mafia tanah yang sudah masif dan terstruktur di wilayah DIY,” katanya.
BACA JUGA : Mafia Tanah Kas Desa Ditangkap! Ini Sederet Penyalahgunaan TKD
Pengembangan kasus terhadap keterlibatan PT DPS terus dilakukan. Ia tidak menampik dalam lingkaran kasus itu memungkinkan keterlibatan pihak lain selain tersangka. Oleh karena itu pemeriksaan terhadap saksi terus dilakukan. Alasannya tindak pidana korupsi tidak mungkin dilakukan hanya satu orang.
“Kalau masalah tersangka baru, ini kan baru pemeriksaan, penyidikan baru pemeriksaan-pemeriksaan, kalau memungkinkan ada keterlibatan pihak-pihak lain ya pasti ada pengembangan tersangka baru. Tidak menutup kemungkinan [ada tersangka baru] karena suatu korupsi tidak mungkin dilakukan oleh satu orang,” ucapnya.
Penetapan tersangka dan penangkapan terhadap RS dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya terhadap tersangka RS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh tim dokter dan hasilnya dinyatakan sehat.
BACA JUGA : Mafia Menguasai 16.000 Meter Persegi Tanah di Sleman
“Selanjutnya terhadap tersangka, surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 14 April 2023 sampai tanggal 3 Mei 2023 di Lembaga Pemasyarakatan kelas 2A Yogyakarta Lapas Wirogunan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Forum Anak Daerah (FAD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sukses menggelar hari pertama dari rangkaian kegiatan "Temu Hati #17" di Ruang Nyi Ageng Serang
Jadwal Bus KSPN Malioboro–Parangtritis Senin (18/5/2026) menjadi solusi wisata hemat dengan tarif Rp12.000, memudahkan perjalanan dari pusat kota.
Jadwal SIM keliling Bantul Mei 2026 hadir di Manding, Gilangharjo, hingga layanan malam di Kantor Parasamya Bantul.
Cuaca Jogja hari ini diprakirakan hujan ringan di Sleman dan Kota Jogja, sedangkan Bantul dan Gunungkidul berpotensi udara kabur.
Jadwal SIM keliling Sleman Mei 2026 hadir di sejumlah titik, termasuk layanan malam Simeru di Sleman City Hall.
PSG kalah 1-2 dari Paris FC pada laga terakhir Liga Prancis 2025/2026. Alimany Gory mencetak dua gol kemenangan tuan rumah.