Advertisement
BPN Tegaskan Tak Mentolerir ASN Terlibat Mafia Tanah

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni akan menindak tegas jika ada ASN ATR/BPN terlibat aksi mafia tanah. Sebaliknya, jika ASN ATR/BPN bekerja sesuai SOP dan dijadikan tersangka dalam suatu kasus maka Kementerian akan memberikan pendampingan.
"Kami selalu memberikan arahan untuk seluruh ASN agar tetap bekerja sesuai ketentuan. Di beberapa kasus soal mafia tanah, sudah ditangani oleh Satgas Mafia Tanah. Namun ada kasus lain di beberapa tempat di mana ASN sudah menjalani tugasnya sesuai SOP menjadi tersangka, kami berikan pendampingan," katanya di sela kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Reuni Akbar KAPTI Agraria di Kampus STPN Jalan Tata Bumi, Sleman, Jumat (24/2/2023).
Advertisement
Dalam kegiatan itu, Antoni juga mengapresiasi staf ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Yagus Suyadi yang meluncurkan buku bertajuk “Tindak Pidana Pelayanan Pertanahan dan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum”. Usai memberikan sambutan dalam peluncuran buku itu, Antoni dikukuhkan sebagai anggota kehormatan KAPTI Agraria. "Semoga dengan peluncuran buku ini bisa menjadi panduan dalam perdebatan akademik soal pengadaan tanah," ucap Antoni.
Dia juga berharap selepas purna dari posisi staf ahli, Yagus bisa melanjutkan pengabdian sebagai widyaiswara utama di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Antoni juga menyinggung kiprah para alumni STPN. “Pengabdian para alumnus STPN tersebar dari Sabang sampai Merauke. Beberapa ada yang menduduki jabatan sebagai dirjen, kepala kanwil, kepala kantor pertanahan dan lainnya,” tutur politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini.
BACA JUGA: Merapi 11 Kali Muntahkan Material, Dinding Lava 1998 Longsor
Dalam kesempatan itu, Yagus juga memberikan penjelasan terkait buku karyanya. Mantan kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN ini mengatakan, ada beberapa kasus hukum yang kerap menjerat staf atau pejabat di lingkungan instansinya.
Di antaranya menyangkut pasal 263 KUHP soal pemalsuan surat, dobel sertifikat hingga kasus tindak pidana korupsi (tipikor). "Ada juga soal pengadaan tanah fiktif dan kerugian negara. Hal ini harus menjadi perhatian seluruh ASN agar bisa bekerja sesuai aturan perundang-undangan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Parah! Ambulans Bawa Pasien Masih Ditilang, Begini Penjelasan Polisi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Perbaikan Jalan Rusak di Kawasan Industri Semin Butuh Rp20 Miliar
- Pendaki Ilegal Gunung Merapi Ternyata Dikoordinasi lewat Tiktok
- Kasus Kecelakaan Laut di Bantul Marak, Ini Tanggapan Bupati
- Populasi Nyamuk ber-Wolbachia Disebut Efektif Menekan Jumlah Kasus DBD di Kota Jogja
- Pemkab Bantul Petakan Lokasi Sekolah Rakyat, Kapanewon Dlingo Salah Satu Opsi
Advertisement