Pengusaha Baju Muslim di Bantul Raup Omzet Rp1 Miliar dalam Sebulan
Pada April tahun ini, omzet usahanya bahkan menembus Rp1 miliar dalam satu bulan, sementara omzet rata-rata bulanannya mencapai puluhan hingga ratusan juta
Ilustrasi. /Freepik
Harianjoga.com, BANTUL—AS, terdakwa kasus pelecehan seksual atlet gulat berprestasi di Bantul kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
BACA JUGA: Tersangka Pelecehan Seksual di Bantul Resmi Ditahan
Berkas terdakwa dilimpahkan ke PN Bantul sejak 10 April lalu dan saat ini persidangan sudah dimulai dengan pemeriksaan saksi-saksi.
“Proses sidang masih tahap pemeriksaan saksi-saksi, saksi dari jaksa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bantul, Dian Susanto Wibowo, sebelum menjalani sidang di PN Bantul, Senin (8/5/2023).
Senin (8/5/2023) ini merupakan sidang ketiga bagi AS dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa. Namun, sidang tersebut digelar tertutup. Sementara sidang pertama digelar pada 17 April lalu dengan agenda dakwaan.
JPU mendakwa AS dengan Pasal 6 huruf c atau huruf b Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman dalam pasal tersebut 12 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui AS dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet yang dilatihnya berinisial A,18. Korban A mengaku peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 27 Juli 2022 silam.
A mengaku diminta datang oleh pelatihnya ke tempat latihan untuk berlatih di luar jadwal yang semestinya di Sanden, Bantul. Karena untuk persiapan Pekan Olahraga Daerah (Porda) saat itu, A pun tetap datang untuk berlatih.
Saat itulah A mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari AS dengan diciumi, diraba alat vitalnya hingga AS membuka celana di hadapan A. Berdasarkan keterangan polisi, akibat perbuatan terdakwa, korban A mengalami depresi. Hal itu ditandai dengan gejala di antaranya kehilangan minat dan kegembiraan, perasaan tidak memiliki harga diri, serta perilaku menyakiti diri sendiri.
Namun korban A masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari, sehingga hal ini dapat menjadi tanda gejala depresi ringan. Korban melaporkan pelatihnya tersebut pada Oktober 2022. Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan tersangka AS pada Desember 2022.
Proses penanganan kasus tersebut cukup lama karena ada jeda lama antara kejadian hingga pelaporan di polisi, sehingga tidak mungkin dilakukan visum. Namun demikian, untuk menguatkan kasus tersebut, polisi banyak menggali keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pada April tahun ini, omzet usahanya bahkan menembus Rp1 miliar dalam satu bulan, sementara omzet rata-rata bulanannya mencapai puluhan hingga ratusan juta
Perencanaan dana kurban sejak dini membantu meringankan beban finansial dan membuat ibadah Iduladha lebih teratur dan tenang.
PT KAI Daop 4 Semarang tutup 6 perlintasan sebidang tidak dijaga sepanjang 2026. Langkah tegas diambil demi menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Google uji coba penyimpanan Gmail gratis 5 GB untuk akun baru. Cara dapat 15 GB penuh: tautkan nomor telepon. Simak detailnya.
Film Hello Kitty garapan Hollywood dijadwalkan tayang 2028 dengan sutradara Moana 2 dan Ultraman: Rising.
TPR lama Parangtritis dibongkar di Bantul, akses wisata dialihkan sementara dan jalur utama ditata ulang untuk kelancaran lalu lintas.