Tersangka Pelecehan Atlet Gulat di Bantul Resmi Ditahan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Aparat Polres Bantul resmi menahan tersangka kasus pelecehan seksual yang menimpa atlet berprestasi di Bantul berinisial A. Tersangka yang merupakan pelatih gulat berinsial AS itu ditahan karena polisi sudah mengantongi bukti-bukti kuat, bahkan tidak lama lagi berkas tersangka bakal dilimpakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul untuk diajukan ke persidangan.
“Alasan penahanan tersangka karena bukti-bukti sudah cukup. Saat ini tersangka kami lakukan penahanan sejak Senin kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ismail Bayu Setio Aji, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (28/3/2023).
Advertisement
Sebagaimana diketahui AS dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet yang dilatihnya berinisial A,18. Korban A mengaku peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 27 Juli 2022 silam.
A mengaku diminta datang oleh pelatihnya ke tempat latihan untuk berlatih di luar jadwal yang semestinya di Sanden, Bantul. Karena untuk persiapan Pekan Olahraga Daerah (Porda) saat itu, A pun tetap datang untuk berlatih.
Saat itulah A mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari AS dengan diciumi, diraba alat vitalnya hingga AS membuka celana di hadapan A. Ismail mengatakan akibat perbuatan tersangka, korban A mengalami depresi. Hal itu ditandai dengan gejala di antaranya kehilangan minat dan kegembiraan, perasaan tidak memiliki harga diri, serta perilaku menyakiti diri sendiri.
Namun korban A masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari, sehingga hal ini dapat menjadi tanda gejala depresi ringan. Korban melaporkan pelatinya tersebut pada Oktober 2022. Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan tersangka AS pada Desember 2022.
Dalam memproses kasus tersebut, Ismail mengakui bahwa ada jeda cukup lama dari kejadian hingga dilaporkannya kasus tersebut hingga penetapan tersangka. Sehingga tidak mungkin dilakukan visum. Namun demikian, untuk menguatkan kasus tersebut, pihaknya banyak menggali keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli.
“Kita telah meminta keterangan sebanyak tiga saksi ahli yang berasal dari ahli pidana dan psikologi. Sementara saksi lain yang berasal dari keluarga dan rekan korban berjumlah 13 orang. Kita gali pada saksi-saksi, termasuk psikologis korban yang jadi dasar apakah ini masuk ke dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual atau tidak,” paparnya.
Dalam kasus tersebut polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022, Pasal 6 huruf (b) dan (c) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
“Kita baru pertama kali mengaplikasikan undang-undang ini, maka perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari kejaksaan maupun dari unsur criminal justice system. Sehingga penanganan kasus ini membutuhkan waktu lama,” ujarnya.
BACA JUGA: Daya Tampung Jalur SNBP 2023 Tidak Terpenuhi 100 Persen, Ini Penyebabnya
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul, Aipda Mustafa Kamal menambahkan penahanan tersangka AS dilakukan untuk mempemuda proses penyidikan karena kasus tersebut dalam waktu dekat akan dilimpakan ke Kejari Bantul, “Kemungkinan dalam waktu satu minggu ini berkas perkara ini kami limpakan ke jaksa,” tandas Mustafa
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi di antaranya adalah satu buah kaos lengan pendek warna merah, satu buah celana panjang warna hitam, dan satu buah one piece warna merah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Advertisement