Pengusaha Baju Muslim di Bantul Raup Omzet Rp1 Miliar dalam Sebulan
Pada April tahun ini, omzet usahanya bahkan menembus Rp1 miliar dalam satu bulan, sementara omzet rata-rata bulanannya mencapai puluhan hingga ratusan juta
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ismail Bayu Setio Aji (kedua dari kiri) saat menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus pelecehan atlet gulat Bantul di Mapolres Bantul, Selasa (28/3/2023)/Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL—Aparat Polres Bantul resmi menahan tersangka kasus pelecehan seksual yang menimpa atlet berprestasi di Bantul berinisial A. Tersangka yang merupakan pelatih gulat berinsial AS itu ditahan karena polisi sudah mengantongi bukti-bukti kuat, bahkan tidak lama lagi berkas tersangka bakal dilimpakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul untuk diajukan ke persidangan.
“Alasan penahanan tersangka karena bukti-bukti sudah cukup. Saat ini tersangka kami lakukan penahanan sejak Senin kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ismail Bayu Setio Aji, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (28/3/2023).
Sebagaimana diketahui AS dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet yang dilatihnya berinisial A,18. Korban A mengaku peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 27 Juli 2022 silam.
A mengaku diminta datang oleh pelatihnya ke tempat latihan untuk berlatih di luar jadwal yang semestinya di Sanden, Bantul. Karena untuk persiapan Pekan Olahraga Daerah (Porda) saat itu, A pun tetap datang untuk berlatih.
Saat itulah A mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari AS dengan diciumi, diraba alat vitalnya hingga AS membuka celana di hadapan A. Ismail mengatakan akibat perbuatan tersangka, korban A mengalami depresi. Hal itu ditandai dengan gejala di antaranya kehilangan minat dan kegembiraan, perasaan tidak memiliki harga diri, serta perilaku menyakiti diri sendiri.
Namun korban A masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari, sehingga hal ini dapat menjadi tanda gejala depresi ringan. Korban melaporkan pelatinya tersebut pada Oktober 2022. Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan tersangka AS pada Desember 2022.
Dalam memproses kasus tersebut, Ismail mengakui bahwa ada jeda cukup lama dari kejadian hingga dilaporkannya kasus tersebut hingga penetapan tersangka. Sehingga tidak mungkin dilakukan visum. Namun demikian, untuk menguatkan kasus tersebut, pihaknya banyak menggali keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli.
“Kita telah meminta keterangan sebanyak tiga saksi ahli yang berasal dari ahli pidana dan psikologi. Sementara saksi lain yang berasal dari keluarga dan rekan korban berjumlah 13 orang. Kita gali pada saksi-saksi, termasuk psikologis korban yang jadi dasar apakah ini masuk ke dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual atau tidak,” paparnya.
Dalam kasus tersebut polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022, Pasal 6 huruf (b) dan (c) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
“Kita baru pertama kali mengaplikasikan undang-undang ini, maka perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari kejaksaan maupun dari unsur criminal justice system. Sehingga penanganan kasus ini membutuhkan waktu lama,” ujarnya.
BACA JUGA: Daya Tampung Jalur SNBP 2023 Tidak Terpenuhi 100 Persen, Ini Penyebabnya
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul, Aipda Mustafa Kamal menambahkan penahanan tersangka AS dilakukan untuk mempemuda proses penyidikan karena kasus tersebut dalam waktu dekat akan dilimpakan ke Kejari Bantul, “Kemungkinan dalam waktu satu minggu ini berkas perkara ini kami limpakan ke jaksa,” tandas Mustafa
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi di antaranya adalah satu buah kaos lengan pendek warna merah, satu buah celana panjang warna hitam, dan satu buah one piece warna merah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pada April tahun ini, omzet usahanya bahkan menembus Rp1 miliar dalam satu bulan, sementara omzet rata-rata bulanannya mencapai puluhan hingga ratusan juta
Van Gastel soroti laga tanpa penonton di Liga Indonesia, sambil menikmati musim perdana bersama PSIM Jogja.
Perencanaan dana kurban sejak dini membantu meringankan beban finansial dan membuat ibadah Iduladha lebih teratur dan tenang.
PT KAI Daop 4 Semarang tutup 6 perlintasan sebidang tidak dijaga sepanjang 2026. Langkah tegas diambil demi menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Google uji coba penyimpanan Gmail gratis 5 GB untuk akun baru. Cara dapat 15 GB penuh: tautkan nomor telepon. Simak detailnya.
Film Hello Kitty garapan Hollywood dijadwalkan tayang 2028 dengan sutradara Moana 2 dan Ultraman: Rising.