Advertisement
Tersangka Pelecehan Atlet Gulat di Bantul Resmi Ditahan

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Aparat Polres Bantul resmi menahan tersangka kasus pelecehan seksual yang menimpa atlet berprestasi di Bantul berinisial A. Tersangka yang merupakan pelatih gulat berinsial AS itu ditahan karena polisi sudah mengantongi bukti-bukti kuat, bahkan tidak lama lagi berkas tersangka bakal dilimpakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul untuk diajukan ke persidangan.
“Alasan penahanan tersangka karena bukti-bukti sudah cukup. Saat ini tersangka kami lakukan penahanan sejak Senin kemarin,” kata Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ismail Bayu Setio Aji, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Selasa (28/3/2023).
Advertisement
Sebagaimana diketahui AS dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet yang dilatihnya berinisial A,18. Korban A mengaku peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 27 Juli 2022 silam.
A mengaku diminta datang oleh pelatihnya ke tempat latihan untuk berlatih di luar jadwal yang semestinya di Sanden, Bantul. Karena untuk persiapan Pekan Olahraga Daerah (Porda) saat itu, A pun tetap datang untuk berlatih.
Saat itulah A mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari AS dengan diciumi, diraba alat vitalnya hingga AS membuka celana di hadapan A. Ismail mengatakan akibat perbuatan tersangka, korban A mengalami depresi. Hal itu ditandai dengan gejala di antaranya kehilangan minat dan kegembiraan, perasaan tidak memiliki harga diri, serta perilaku menyakiti diri sendiri.
Namun korban A masih dapat melakukan aktivitas sehari-hari, sehingga hal ini dapat menjadi tanda gejala depresi ringan. Korban melaporkan pelatinya tersebut pada Oktober 2022. Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan tersangka AS pada Desember 2022.
Dalam memproses kasus tersebut, Ismail mengakui bahwa ada jeda cukup lama dari kejadian hingga dilaporkannya kasus tersebut hingga penetapan tersangka. Sehingga tidak mungkin dilakukan visum. Namun demikian, untuk menguatkan kasus tersebut, pihaknya banyak menggali keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli.
“Kita telah meminta keterangan sebanyak tiga saksi ahli yang berasal dari ahli pidana dan psikologi. Sementara saksi lain yang berasal dari keluarga dan rekan korban berjumlah 13 orang. Kita gali pada saksi-saksi, termasuk psikologis korban yang jadi dasar apakah ini masuk ke dalam kategori tindak pidana kekerasan seksual atau tidak,” paparnya.
Dalam kasus tersebut polisi menjerat tersangka dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022, Pasal 6 huruf (b) dan (c) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
“Kita baru pertama kali mengaplikasikan undang-undang ini, maka perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari kejaksaan maupun dari unsur criminal justice system. Sehingga penanganan kasus ini membutuhkan waktu lama,” ujarnya.
BACA JUGA: Daya Tampung Jalur SNBP 2023 Tidak Terpenuhi 100 Persen, Ini Penyebabnya
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul, Aipda Mustafa Kamal menambahkan penahanan tersangka AS dilakukan untuk mempemuda proses penyidikan karena kasus tersebut dalam waktu dekat akan dilimpakan ke Kejari Bantul, “Kemungkinan dalam waktu satu minggu ini berkas perkara ini kami limpakan ke jaksa,” tandas Mustafa
Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi di antaranya adalah satu buah kaos lengan pendek warna merah, satu buah celana panjang warna hitam, dan satu buah one piece warna merah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Penyebab Gempa Bumi di Padang Malam Ini, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Sianok
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prosesi Jalan Salib Jumat Agung di GKJ Gondokusuman Tampilkan Budaya Jawa
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Sabtu 19 April 2025
Advertisement