Kementerian Komdigi Berdayakan Duta Damai BNPT Jadi Penyuluh Informasi
“Saat ini kita memiliki isu krusial, yakni kebijakan PP Tunas sebagai payung hukum perlindungan anak di ruang digital,”
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL — Polres Bantul segera menahan tersangka kasus pelecehan seksual yang menimpa atlet gulat berinisal A. Tersangka yang merupakan pelatih cabang olahraga (cabor) gulat berinisial AS itu sampai saat ini belum ditahan karena penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Bantul.
“Kasusnya sudah naik sidik, ada beberapa petunjuk dari jaksa perlu kami lengkapi, secepatnya kami akan tahan tersangka,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan di Polres Bantul, Kamis (23/2/2023).
Ihsan mengatakan tersangka selama ini belum ditahan karena penyidik butuh kehati-hatian dalam memproses kasus tersebut. Sebab baru pertama kalinya Polres Bantul menerapkan UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sehingga ia tidak ingin kasus tersebut lepas begitu saja.
Namun saat ini petunjuk jaksa diakuinya sudah dilengkapi semua sehingga dalam waktu dekat segera dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Bantul. Dia memastikan keseriusannnya dalam menangani perkara tersebut. “Kami akan proses sesuai prosedur insyaallah dalam waktu cepat akan tahan tersangka sebagai bentuk keseriusan kami,” ucapnya.
BACA JUGA: Pelatih Atlet Gulat di Bantul Akhirnya Ditetapkan Tersangka Kekerasan Seksual
Sebagaimana diketahui AS dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet yang dilatihnya berinisial A,18. Korban A mengaku peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada 27 Juli 2022 silam, sekitar pukul.08.30 WIB.
A mengaku diminta datang oleh pelatihnya ke tempat latihan untuk berlatih di luar jadwal yang semestinya di Sanden, Bantul. Karena untuk persiapan Pekan Olahraga Daerah (Porda), A pun tetap datang untuk berlatih.
Saat itulah A mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari AS dengan diciumi, diraba alat vitalnya hingga AS membuka celana di hadapan A. Saat itu korban menyebut bahwa tersangka AS adalah pelatihnya. Selain pelatih, AS juga merupakan guru sekolah swasta di Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Saat ini kita memiliki isu krusial, yakni kebijakan PP Tunas sebagai payung hukum perlindungan anak di ruang digital,”
Yogyakarta tidak hanya dikenal sebagai kota pelajar dan destinasi wisata favorit, tetapi kini juga menjadi pusat studi banding keselamatan berkendara
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 26 Mei 2026. Simak jam favorit dan tips agar tak kehabisan tiket.
Cek jadwal SIM keliling Jogja 26 Mei 2026 di Condongcatur. Layanan 08.30–13.00 WIB, syarat lengkap perpanjangan SIM.
Prakiraan cuaca Jogja 26 Mei 2026: Sleman berpotensi hujan ringan, wilayah DIY lain berawan dengan suhu 22–31 derajat Celsius.
Skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dinilai bisa menjadi jalan bagi SMK untuk keluar dari ketergantungan anggaran dan mulai membiayai pengembangannya sendiri