Hakim Batalkan Status Tersangka Raudi Akmal, Praperadilan Dikabulkan
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Aktivis mahasiswa Perdana Arie Putra Veriasa resmi bebas dari Lapas Cebongan setelah sebelumnya diputusk bersalah dalam kasus pembakaran tenda Polda DIY saat terjadi demonstrasi pada Agustus 2025 lalu./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati
Harianjogja.com, SLEMAN— Aktivis mahasiswa Perdana Arie Putra Veriasa resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Cebongan, Selasa (24/2/2026). Arie sebelumnya divonis bersalah dalam perkara pembakaran tenda di Polda DIY saat demonstrasi Agustus 2025 lalu.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman pada Senin (23/2/2026) menjatuhkan pidana penjara selama 5 bulan 3 hari kepada Arie, dengan ketentuan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Putusan tersebut membuat Arie langsung bebas sehari kemudian.
Kebebasan Arie disambut hangat oleh rekan-rekan mahasiswa serta tim pendamping hukumnya yang telah menunggu di luar lapas.
Usai keluar dari penjara, Arie mengaku bersyukur dan lega bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan kawan-kawannya.
“Yang pasti lega dan bersyukur. Saya rindu keluarga dan teman-teman,” ujar Arie.
Selama menjalani masa hukuman, Arie mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di lapas, mulai dari ibadah hingga olahraga. Namun, ia mengaku lebih banyak menghabiskan waktu dengan membaca buku.
“Selain kegiatan lapas seperti olahraga dan ibadah, saya selalu menyempatkan membaca buku,” katanya.
Arie menyebut sejumlah buku yang ia baca berasal dari perpustakaan lapas. Salah satunya adalah Negara dan Hegemoni karya Antonio Gramsci, serta buku sejarah Pangeran Diponegoro dan beberapa novel lainnya.
“Ada banyak buku. Yang sempat diselesaikan antara lain sejarah Pangeran Diponegoro dan Negara dan Hegemoni karya Antonio Gramsci,” ungkapnya.
Atas kebebasannya, Arie menyampaikan terima kasih kepada orang tua, teman, serta seluruh pihak yang selama ini memberikan dukungan.
“Saya sangat berterima kasih. Saya tidak tahu harus membalas kebaikan ini dengan cara apa,” ucapnya.
Terkait kelanjutan studinya, Arie mengaku masih akan berdiskusi dengan keluarga. Ia menyebut kemungkinan besar saat ini masih berstatus cuti kuliah.
“Nanti akan diskusi dulu dengan keluarga soal kuliah,” katanya.
Sementara itu, anggota tim hukum Arie, M. Rakha Ramadhan, menyambut baik kebebasan kliennya. Menurut Rakha, tindakan yang dilakukan Arie merupakan bentuk solidaritas terhadap ketidakadilan, bukan didorong oleh niat jahat.
“Selamat untuk Arie. Apa yang ia lakukan sejatinya merupakan ekspresi hati nurani dalam memperjuangkan keadilan,” ujar Rakha.
Rakha menilai kebebasan Arie juga memiliki makna lebih luas sebagai preseden bagi penanganan perkara serupa di Indonesia. Ia berharap aparat peradilan dapat mempertimbangkan konteks sosial dan motif ekspresi dalam setiap perkara yang berkaitan dengan aksi protes masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Sidang gugatan PMH terkait pengalihan kepemilikan CV Art Fashion di PN Bantul memasuki babak baru. Tergugat menyampaikan jawaban sekaligus mengajukan gugatan.
BPBD Kulonprogo mulai mendistribusikan air bersih sejak awal Juli 2026 akibat kekeringan. SK Siaga Darurat disiapkan untuk mengakses dana BTT.
Eko Suwanto Desak Pemda se-DIY Wujudkan Sungai Aman Bencana dan Antisipasi Dampak Musim Kemarau
Menperin Agus Gumiwang menyebut Indonesia tengah bertransformasi menjadi basis produksi otomotif. Produksi kendaraan nasional tumbuh 11,3 persen pada semester I
Forum tertinggi organisasi perusahaan pers di Aceh ini menjadi ajang adu gagasan sekaligus pertarungan demokratis yang berlangsung ketat.