Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Polsek Pakem berhasil meringkus pelaku pencurian yang beraksi pada akhir 2022 lalu. Pelaku menyembunyikan barang curiannya di sebuah rumah kosong dekat rumah korban. Pelaku ditangkap di wilayah Cangkringan, Senin (1/5/2023).
Kapolsek Pakem, Kompol Ani Sukayarini, menjelaskan pelaku adalah SR, 36, warga Cangkringan. “Atas informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitar Cangkringan. Dengan informasi itu, pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).
BACA JUGA: Keterlaluan! Pencuri Ini Beraksi Saat Korban sedang Salat di Masjid
Ia menceritakan kejadian ini menimpa korban Widi Astuti, 59, yang beralamat di Hargobinangun, Pakem, pada 8 Desember 2022 lalu. Pencurian diketahui korban saat melihat barang berupa perhiasan emas, handphone merk Samsung warna hitam, laptop merk HP warna abu-abu sudah tidak berada di tempat.
Beberapa hari berselang, tepatnya pada 20 Desember 2022, seorang saksi memberitahukan korban jika barang-barang milik korban yang hilang ditemukan di rumahnya yang tidak ditempati dan berlokasi tidak jauh dari rumah korban.
Rumah tersebut masih proses pembangunan sehingga dalam kondisi kosong. Setelah dicek, ternyata benar ada beberapa surat-surat milik korban serta dompet yang berisi surat-surat dalam kondisi berserakan di sebuah kamar lantai atas.
BACA JUGA: Rumah Kosong Diacak-acak Maling, Barang Puluhan Juta Rupiah Digondol
“Selain itu, ditemukan juga satu buah sarung warna hijau yang diyakini milik pelaku yang tertinggal. Dengan kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta. Sehingga atas kejadian tersebuat korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Pakem,” ungkapnya.
Korban melaporkan kejadian ini pada 16 Januari 2023. Ketika polisi menangkap pelaku, polisi menemukan handphone hasil curian dari korban tersebut. atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Bos Xiaomi Indonesia Michael Feng memastikan mobil listrik Xiaomi akan dibawa ke Indonesia, tetapi waktunya masih harus menunggu.
Pemimpin perusahaan AI menyerukan perlambatan pengembangan model frontier demi keamanan. AS menghadapi dilema antara mitigasi risiko dan persaingan dengan China
PT Prodia Widyahusada Tbk (kode saham: PRDA) kembali memperkuat komitmennya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya deteksi dini thalassemia
Bahlil Lahadalia enggan menjawab soal Fahd A Rafiq dan Nusron Wahid dalam kasus suap HGB. Ia memilih memberi gestur finger heart.
Empat film baru tayang di bioskop Indonesia pada 17 September 2026. Ada Akal Imitasi, Istimewa, Taboo: The Silent Day, dan Urang Bunian.