Malioboro Bakal Bebas Rokok Total, Pelanggar KTR Langsung Didenda
Pemkot Jogja percepat revisi Perda KTR. Malioboro jadi kawasan bebas rokok, pelanggar langsung kena denda tanpa sidang.
Tanah Kas Desa - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY merevisi Peraturan Gubernur No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD). Dalam beleid yang baru, ada empat instusi yang memegang kewenangan penentuan pemanfaatan tanah kas desa.
Dalam perubahan Pergub No.34/2017 kewenangan terhadap pemanfaatan TKD tidak hanya ada di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, seperti aturan yang saat ini berlaku, tetapi juga melibatkan pula Biro Hukum Setda DIY, Satpol PP DIY, dan pemerintah kelurahan.
“Pemerintah kalurahan seharusnya mengawasi, karena yang tahu persis di daerahnya kan lurah. Jadi lurah harus lebih proaktif dan lebih tahu, deteksi dininya di pemerintah kalurahan,” Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, Senin (8/5/2023).
Perubahan pergub tersebut kini sedang dibahas dan diperkirakan selesai dua bulan lagi. Kepala Biro Hukum Setda DIY, Adi Bayu Kristanto, menyampaikan aturan yang kini berlaku, yakni Pergub DIY No 34/2017.
BACA JUGA: Subsidi dan Insentif Kendaraan Listrik Dikritik Anies, Luhut Pandjaitan Meradang
Bayu memperkirakan aturan perubahan tersebut akan selesai dalam waktu paling lambat dua bulan. “Secepatnya [penyelesaian pembahasan perubahan Pergub DIY No.34/2017]. Tinggal finishing ya satu [hingga] dua pertemuan selesai,” katanya.
Adi Bayu Kristanto mengatakan perubahan Pergub No.34/2017 diubah berdasarkan evaluasi terhadap pemanfaatan tanah kas desa. Maraknya penyalahgunaan dan pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin membuat pengawasan terhadap tanah tersebut perlu ditingkatkan.
“Perubahan aturan ini bagian dari evaluasi untuk lebih memperketat pengawasan pemanfaatan tanah kas desa baik,” katanya.
Adapun sanksi bagi penyalahgunaan tanah kas desa atau pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin tidak ada perubahan. “Sanksi tetap ada, seperti Pergub No.34/2017 nanti ada pencabutan izin, peringatan [teguran tertulis] pertama, kedua, dan ketiga, Kalau tanpa izin nanti langsung diproses hukum,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja percepat revisi Perda KTR. Malioboro jadi kawasan bebas rokok, pelanggar langsung kena denda tanpa sidang.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Israel kembali menyerang armada bantuan Gaza di laut internasional. Puluhan kapal disita dan ratusan aktivis ditahan.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.