Tiang PJU Jogja Diusulkan Jadi Smart Pole, Ini Manfaatnya
DPRD Jogja mendorong tiang PJU dimanfaatkan untuk fiber optik dan smart pole guna menata kabel serta meningkatkan PAD.
Ilustrasi penembakan/Ist-Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyerahkan penanganan kasus penembakan oleh anggota Polsek Girisubo atas nama Briptu MK pada proses hukum yang sedang berlangsung.
Diketahui sebelumnya, seorang warga Dusun Wuni, Kapanewon Girisubo yang bernama Aldi Aprianto tewas tertembak peluru dari senjata milik Briptu MK dalam sebuah acara musik.
Sultan tak banyak berkomentar, menurutnya proses hukum akan berjalan dalam kasus tersebut. “Saya enggak tahu persis, kami lihat dulu itu sengaja atau tidak, dan sebagainya. Nanti kan ada proses, kan mungkin itu kan polisi, mestinya dilakukan pemeriksaan, biar itu urusannya polisi,” katanya.
BACA JUGA: Dangdutan Ricuh, Pemuda Gunungkidul Tewas Tertembak Senapan Polisi
Terkait dengan penggunaan peluru dalam proses pengamanan acara hiburan, Sultan mengaku tidak mengetahui secara persis. Menurutnya itu merupakan kewenangan pihak kepolisian untuk menerapkan prosedur pengamanan dalam acara hiburan.
“Enggak tahu juga. Itu wewenangnya polisi. Berjaga itu memakai peluru betul atau tidak, isi atau tidak, saya juga enggak ngerti. Biar berproses hukum saja, jangan dicampuri,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Jogja mendorong tiang PJU dimanfaatkan untuk fiber optik dan smart pole guna menata kabel serta meningkatkan PAD.
Mahanni Yulindha Pratiwi atau Linda Benny terpilih sebagai Wakil Bupati Klaten dengan 49 suara untuk sisa masa jabatan 2025–2030.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
BMKG memprakirakan cuaca DIY Kamis 27 Agustus 2026 didominasi cerah dengan suhu 24–31°C. Warga diminta tetap waspada terhadap cuaca.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunungkidul merilis jadwal resmi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk periode bulan Agustus 2026.
Di DIY, kawasan pascatambang dapat dipulihkan fungsi ekologisnya sekaligus diarahkan menjadi ruang produktif sesuai karakter tapak dan daya dukung lingkungan.