Sekolah Negeri Dilarang Tarik Pungutan, Ini Penegasan Disdikpora Jogja
Disdikpora Jogja menegaskan SD dan SMP negeri dilarang menarik pungutan dan menjual seragam, termasuk lewat koperasi sekolah.
Ilustrasi penembakan/Ist-Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyerahkan penanganan kasus penembakan oleh anggota Polsek Girisubo atas nama Briptu MK pada proses hukum yang sedang berlangsung.
Diketahui sebelumnya, seorang warga Dusun Wuni, Kapanewon Girisubo yang bernama Aldi Aprianto tewas tertembak peluru dari senjata milik Briptu MK dalam sebuah acara musik.
Sultan tak banyak berkomentar, menurutnya proses hukum akan berjalan dalam kasus tersebut. “Saya enggak tahu persis, kami lihat dulu itu sengaja atau tidak, dan sebagainya. Nanti kan ada proses, kan mungkin itu kan polisi, mestinya dilakukan pemeriksaan, biar itu urusannya polisi,” katanya.
BACA JUGA: Dangdutan Ricuh, Pemuda Gunungkidul Tewas Tertembak Senapan Polisi
Terkait dengan penggunaan peluru dalam proses pengamanan acara hiburan, Sultan mengaku tidak mengetahui secara persis. Menurutnya itu merupakan kewenangan pihak kepolisian untuk menerapkan prosedur pengamanan dalam acara hiburan.
“Enggak tahu juga. Itu wewenangnya polisi. Berjaga itu memakai peluru betul atau tidak, isi atau tidak, saya juga enggak ngerti. Biar berproses hukum saja, jangan dicampuri,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora Jogja menegaskan SD dan SMP negeri dilarang menarik pungutan dan menjual seragam, termasuk lewat koperasi sekolah.
BMKG mengungkap dampak Siklon Tropis Bavi yang memicu potensi hujan lebat di Indonesia. Simak wilayah terdampak dan peringatannya.
KPK menangkap Bupati Sukoharjo bersama empat orang dalam OTT di Solo Raya. Status hukum akan ditentukan dalam 1x24 jam.
Peluncuran B50 disambut positif pengguna jalan. Warga berharap BBM lebih murah, ramah lingkungan, dan stok stabil.
KPK menangkap Bupati Sukoharjo dalam OTT terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah. Status segera ditentukan.
Gunung Merapi kembali meluncurkan awan panas sejauh 2 km pada 10 Juli 2026. Warga diminta menjauhi zona bahaya dan alur sungai.