Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Tanah Kas Desa - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Kerugian korban mafia tanah kas desa (TKD) di DIY diduga mencapai ratusan miliar. Nilai itu terungkap saat 10 korban tanah kas desa di wilayah Candibinangun, Pakem, Sleman, beraudiensi dengan Komisi A DPRD Sleman, Selasa (16/5/2023).
Salah satu korban tanah kas desa, TF, mengatakan korban mafia tanah di bawah kendali R yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY, terdeteksi sekitar 180 orang dengan total kerugian mencapai Rp200 miliar.
“Itu masih bisa bertambah korbannya. Karena banyak korban yang domisilinya di luar [DIY], jadi tidak tahu kalau ada grup,” ujarnya seusai audiensi.
Ia mengaku membeli properti dari developer di Candibinangun, Kapanewon Pakem, bernama Jogja Eco Wisata, sejak 2021 lalu. "Propertinya villa, itu bahasa dari developernya," ungkapnya.
BACA JUGA: Bawaslu Kulonprogo Temukan 274 Data Pemilih Ganda
Di lokasi tersebut, berdasarkan siteplan akan dibangun total sebanyak 754 unit. Namun sampai saat ini baru sekitar 170 unit yang telah terlaksana pembangunannya, baik sudah jadi maupun mangkrak karena dihentikan. "Sisanya masih bentuk tanah atau kaveling," katanya.
Mereka dirugikan karena sudah tertipu oleh pengembang. Selain itu juga harus menghadapi fakta jika Satpol PP hendak merobohkan bangunan yang telah dibayar, sehingga korban tanah kas desa bermasalah ini meminta solusi dari DPRD Sleman.
“Tadi [kemarin] di DPRD Sleman kami ditemui Wakil Ketua Komisi A, Bu Ani [Ani Martanti]. Dia menyarankan seluruh warga melakukan gugatan kolektif secara perdata ke Pengadilan Negeri Sleman, untuk pengembangnya. Kedua melalui jalur kultural, sowan ke Ngarsa Dalem untuk diberikan pencerahan atau belas kasih,” katanya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sleman, Ani Martanti, mengatakan DPRD Sleman hanya menerima audiensi dari para korban mafia tanah kas desa dan mengarahkan mereka untuk langsung berkonsultasi dengan Gubernur DIY, Sri Sultan HB X atau DPRD DIY. "Kalau kami hanya menerima audiensi, kami tampuh. Karena itu ranahnya sudah provinsi, gubernur ya, jadi kami arahkan untuk ke gubernur. Kalau kami tidak punya kewenangan apapun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.