Bawaslu Kulonprogo Temukan 274 Data Pemilih Ganda
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo menemukan terdapat 274 pemilih ganda melalui hasil pengawasan daftar pemilih sementara (DPS).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulonprogo, Ria Harlinawati mengatakan bahwa dari jumlah 274, sebanyak 268 merupakan pemilih ganda dalam kecamatan dan sisanya merupakan pemilih ganda antarkecamatan.
Advertisement
“Jumlah 268 itu by name di Galur dan Panjatan. Berarti ada dua nama [NIK] satu orang ya tinggal dibagi dua. Lalu, untuk ganda antarkecamatan itu ada yang di Pengasih dan Kokap sebanyak enam orang. Jadi sebenarnya ada tiga pemilih, tapi tercatat enam orang. Kendati demikian temuan yang antarkecamatan itu sudah beres, karena salah satu NIK-nya itu tidak aktif. Nah, kami membedakan karena hasil itu merupakan temuan bawaslu dan panwascam kabupaten,” kata Ria dihubungi pada Selasa (16/5/2023).
BACA JUGA : Bawaslu Kulonprogo Terima Aduan Pencatutan Nama
Ria menambahkan terdapat pemilih yang memiliki dua NIK berbeda namun keduanya masih aktif dari jumlah 268 orang. Karena itu KPU dan PPK tidak dapat dicoret dari daftar pemilih, karena NIK tersebut masih aktif.
Bawaslu juga menemukan sebanyak 200 pemilih tidak memenuhi syarat, namun masih terdaftar sebagai pemilih. Selain itu, terdapat 12 pemilih memenuhi syarat, namun belum terdaftar.
“Terkait pemilih tidak memenuhi syarat, namun masih terdaftar itu contohnya pemilih sudah menjadi bagian dari TNI/Polri, meninggal, atau domisili di KTP berbeda. Kemudian kalau yang pemilih memenuhi syarat, namun belum terdaftar itu contohnya ada orang pindah dan KTP dia sudah warga Kulonprogo, tapi belum terdaftar [karena baru masuk],” katanya.
Ketua KPU Kulonprogo, Ibah Muthiah menegaskan KPU tidak dapat mencoret pemilih yang memiliki dua NIK, karena keduanya masih aktif. “Itu akan menjadi masalah kalau kami coret. Ada pidananya. Memang risikonya ganda. Kalau aturan di dukcapil itu yang bersangkutan harus mengurus ke dukcapil,” katanya.
Muthiah menambahkan bahwa jumlah daftar pemilih sementara (DPS) di Kulonprogo mencapai 347.117. Sementara, daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) mencapai 345.989.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Aspiyah menegaskan agar tidak terjadi NIK ganda, maka harus datang ke dukcapil dan melakukan cek biometrik.
“Baru nanti akan diketahui NIK yang aktif di SIAK itu NIK yang mana. Setelah diketahui, maka NIK yang satunya dihapus dari SIAK dan yang aktif menjadi NIK sah dari orang tersebut, lalu dicetakkan KTP nya sesuai NIK yang aktif,” ujarAspiyah.
BACA JUGA : Bawaslu Kulonprogo Gandeng LKIS untuk Cegah Ujaran
Aspiyah mengaku tidak dapat datang ke rumah pemilik NIK ganda aktif, karena sumber daya manusia (SDM) dan peralatan yang ada terbatas. Tegasnya, dukcapil menerima layanan berdasar laporan atau pengajuan dari pemohon.
“Kecuali yang bersangkutan dalam kondisi jompo atau difabel yang tidak bisa datang ke dukcapil. Kendati demikian, kami sudah jemput bola ke sekolah-sekolah termasuk SLB dalam rangka menyelesaikan calon pemilih pemula sampai dengan tahun 2024,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
Advertisement
Advertisement